Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2015
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta untuk mewujudkan Program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2011-2016 yang dijabarkan dalam kegiatan, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2015;
UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2008; PP No 7 Tahun 2008; PP No 8 Tahun 2008; PP No 71 Tahun 2010; Perpres No 5 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 54 Tahun 2010; Permendagri No 27 Tahun 2014; Perda Prov.Banten No 4 Tahun 2012; Perda Kab.Pandeglang No 1 tahun 2008; Perda Kab.Pandeglang No 6 Tahun 2008; perda Kab.Pandeglang No 7 Tahun 2010; Perda Kab.pandeglang No 8 Tahun 2010; Perda Kab.Pandeglang No 3 Tahun 2011; Perda Kab.Pandeglang No 9 Tahun 2011.
1.Ketentuan Umum; 2.Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 3.Laporan Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah; 4.Ketentuan Lain; 5.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 14 Tahun 2014
BAGAN AKUN STANDAR - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BAGAN AKUN STANDAR PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 239 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pelaksanaan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur yang berbasis akrual, perlu menetapkan Bagan Akun Standar Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan dengan Perbup Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2014; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 4 Tahun 2013.
Perbup ini mengatur mengenai Bagan Akun Standar Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
8 hlm,; Lampiran 70 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP KABUPATEN SORONG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 lebih lanjut pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Sorong Selatan tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 4214), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan;
10. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2015;
13. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2015;
14. Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2015;
Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut: a. Selektif, yaitu perjalanan dinas dilakukan hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas dan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; b. Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja SKPD; c. Efisiensi penggunaan belanja daerah; d. Akuntibilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas.
Perjalanan Dinas Jabatan dibagi menjadi 2 (dua):
1. Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri;
2. Perjalanan Dinas Jabatan Luar Negeri.
Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
1. Perjalan Dinas Jabatan Dalam Negeri yang dilaksanakan di dalam
daerah;
2. Perjalan Dinas Jabatan Dalam Negeri yang dilaksanakan di luar
daerah
Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan dalam rangka:
a. Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b. Mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya;
c. Pengumandahan (Detasering);
d. Menempuh Ujian Dinas/Ujian Jabatan;
e. Menghadap dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk
mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna
kepentingan jabatan;
f. Memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena
mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas;
g. Mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Dokter Penguji
Kesehatan Pegawai Negeri;
h. Mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3;
i. Mengikuti pendidikan dan pelatihan;
j. Menjemput atau mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah
Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam
melakukan Perjalanan Dinas;atau
k. Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat
Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari tempat kedudukan
yang terkhir ke tempat pemakaman;
l. Memenuhi panggilan terkait dengan proses hukum;
m. Mengikuti kegiatan magang di luar negeri;
n. Mengikuti dan/atau melaksanakan pameran atau promosi;
o. Mengikuti training, diklat, kursus singkat (short course) atau kegiatan
sejenis.
Komponen-komponen Perjalanan Dinas Jabatan, meliputi: Uang Harian Biaya Transporasi Biaya Penginapan Uang Representasi Sewa Kendaraan Dalam Kota; dan/atau Biaya Menjemput/Mengantar Jenazah Untuk Perjalanan Dinas Jabatan Luar Negeri, ditambah biaya asuransi perjalanan. Dalam Biaya Perjalanan Dinas Jabatan, uang harian terdiri dari atas: 1. Uang Makan; 2. Uang Transport Lokal; dan 3. Uang Saku
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2014.
Perjalan Dinas PNS dan Pegawai Tidak Tetap
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komisi Penyuluhan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 14 ayat (3)
Undang—Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Komisi Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no. 19 Tahun 2004; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 7 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 19 Tahun 2013; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2009; PERPRES No. 10 Tahun 2011; PERMENTAN No. 61/ permentan/ OT.40/ 11/2008; KEPMENTAN No. 61/ permentan/ OT.40/ 11/2008; PERDA No. 5 Tahun 2013.
Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Komisi Penyuluhan adalah kelembagaan independen yang dibentuk pada tingkat kabupaten yang terdiri atas para pakar dan/atau praktisi yang mempunyai keahlian dan kepedulian dalam bidang penyuluhan atau pembangunan perdesaan. Tujuan dibentuknya Komisi penyuluhan yaitu untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah tentang
segala sesuatu untuk penguatan dan kelancaran pelaksanaan pengembangan penyuluhan dan juga sebagai bahan kebijakan dan strategi penyuluhan Kabupaten Kutai Timur. Pembentukan Komisi Penyuluhan Kabupaten yang disingkat dengan KPK ditetapkan / diangkat dengan Keputusan Bupati. KPK mempunyai tugas memberikan masukan kepada pemerintah kabupaten sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2014.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah lebih diorientasikan pada peningkatan kinerja unit organisasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk melaksanakan tugas um um pemerintah dan pembangunan serta memberikan pelayanan publik, oleh karena itu perlu diatur sistem dan prosedur kerja sebagai sarana sistem pengendalian manajemen dan penunjang tertib administrasi pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009, Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 20 Tahun 2011,
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Sasaran, dan Manfaat, Prinsip, Ruang Lingkup, Penyusunan Monitoring, Evaluasi, dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
8 Halaman Peraturan dan 7Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2014
penjabaran tuga dan fungsi kepala dinas, SEKRETARIS, BIDANG-BIDANG, SUB-SUB BAGIAN DAN SEKSI-SEKSI DILINGKUNGAN DINAS PEkerjaan umum KABUPATEN BONE BOLANGO
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kepala Dinas, Sekretaris, Bidang-Bidang, Sub-Sub Bagian dan Seksi-Seksi di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Bupati Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kepala Dinas, Sekretaris, Bidang-Bidang, Sub-Sub Bagian dan Seksi-Seksi Dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
Terdiri dari 19 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 14 Tahun 2014
RETRIBUSI DAERAH BAGI PENGGUNA SARANA PRASARANA - PEMBEBASAN SEMENTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD. 2014/NO. , LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembebasan Sementara Retribusi Daerah bagi Pengguna Sarana dan Prasarana Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Pasar Omele Sifnana
ABSTRAK:
Retribusi daerah selain mempunyai fungsi budgeter untuk membiayai pengeluaran Pemerintah Daerah juga berfungsi untuk mengatur (regulerend) dan melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah Daerah di bidang social ekonomi. Kebijaksanaan pembebasan sementara terhadap retribusi daerah bagi pengguna sarana dan prasarana Pemerintah Daerah pada pasar Omele Sifnana untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat sebagai akibat relokasi pasar yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDAKAB MTB No. 09 Tahun 2002; PERDAKAB MTB No. 04 Tahun 2011; PERDAKAB MTB No. 05 Tahun 2011; PERDAKAB MTB No. 14 Tahun 2012; PERDAKAB MTB No. 25 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pembebasan Sementara Retribusi Daerah Bagi Pengguna Sarana dan Prasarana Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Pasar Omele Sifnana, dengan menetapkan jangka waktu pembebasan retribusi daerah sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, setelah jangka waktu tersebut berakhir maka retribusi daerah dapat dipungut kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat