Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 14 Tahun 2014

STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP KABUPATEN SORONG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut: a. Selektif, yaitu perjalanan dinas dilakukan hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas dan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; b. Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja SKPD; c. Efisiensi penggunaan belanja daerah; d. Akuntibilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas. Perjalanan Dinas Jabatan dibagi menjadi 2 (dua): 1. Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri; 2. Perjalanan Dinas Jabatan Luar Negeri. Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri dibagi menjadi 2 (dua) yaitu: 1. Perjalan Dinas Jabatan Dalam Negeri yang dilaksanakan di dalam daerah; 2. Perjalan Dinas Jabatan Dalam Negeri yang dilaksanakan di luar daerah Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan dalam rangka: a. Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; b. Mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya; c. Pengumandahan (Detasering); d. Menempuh Ujian Dinas/Ujian Jabatan; e. Menghadap dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan; f. Memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas; g. Mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Dokter Penguji Kesehatan Pegawai Negeri; h. Mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3; i. Mengikuti pendidikan dan pelatihan; j. Menjemput atau mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan Perjalanan Dinas;atau k. Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari tempat kedudukan yang terkhir ke tempat pemakaman; l. Memenuhi panggilan terkait dengan proses hukum; m. Mengikuti kegiatan magang di luar negeri; n. Mengikuti dan/atau melaksanakan pameran atau promosi; o. Mengikuti training, diklat, kursus singkat (short course) atau kegiatan sejenis. Komponen-komponen Perjalanan Dinas Jabatan, meliputi:  Uang Harian  Biaya Transporasi  Biaya Penginapan  Uang Representasi  Sewa Kendaraan Dalam Kota; dan/atau  Biaya Menjemput/Mengantar Jenazah  Untuk Perjalanan Dinas Jabatan Luar Negeri, ditambah biaya asuransi perjalanan. Dalam Biaya Perjalanan Dinas Jabatan, uang harian terdiri dari atas: 1. Uang Makan; 2. Uang Transport Lokal; dan 3. Uang Saku

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP KABUPATEN SORONG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sorong Selatan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Teminabuan
Tanggal Penetapan
10 November 2014
Tanggal Pengundangan
10 November 2014
Tanggal Berlaku
10 November 2014
Sumber
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 265 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan