Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut: a. Selektif, yaitu perjalanan dinas dilakukan hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas dan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; b. Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja SKPD; c. Efisiensi penggunaan belanja daerah; d. Akuntibilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas. Perjalanan Dinas Jabatan dibagi menjadi 2 (dua): 1. Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri; 2. Perjalanan Dinas Jabatan Luar Negeri. Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri dibagi menjadi 2 (dua) yaitu: 1. Perjalan Dinas Jabatan Dalam Negeri yang dilaksanakan di dalam daerah; 2. Perjalan Dinas Jabatan Dalam Negeri yang dilaksanakan di luar daerah Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan dalam rangka: a. Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; b. Mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya; c. Pengumandahan (Detasering); d. Menempuh Ujian Dinas/Ujian Jabatan; e. Menghadap dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan; f. Memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas; g. Mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Dokter Penguji Kesehatan Pegawai Negeri; h. Mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3; i. Mengikuti pendidikan dan pelatihan; j. Menjemput atau mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan Perjalanan Dinas;atau k. Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari tempat kedudukan yang terkhir ke tempat pemakaman; l. Memenuhi panggilan terkait dengan proses hukum; m. Mengikuti kegiatan magang di luar negeri; n. Mengikuti dan/atau melaksanakan pameran atau promosi; o. Mengikuti training, diklat, kursus singkat (short course) atau kegiatan sejenis. Komponen-komponen Perjalanan Dinas Jabatan, meliputi: Uang Harian Biaya Transporasi Biaya Penginapan Uang Representasi Sewa Kendaraan Dalam Kota; dan/atau Biaya Menjemput/Mengantar Jenazah Untuk Perjalanan Dinas Jabatan Luar Negeri, ditambah biaya asuransi perjalanan. Dalam Biaya Perjalanan Dinas Jabatan, uang harian terdiri dari atas: 1. Uang Makan; 2. Uang Transport Lokal; dan 3. Uang Saku
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat