PMK No. 126 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeaan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVIS-19) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeaab Dan/ATau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Diubah dengan
PMK No. 164/PMK.04/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
PMK No. 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PMK No. 149/PMK.04/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Mengubah
PMK No. 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada sektor industri hand sanitizer, produk mengandung desinfektan, serta masker dan pakaian pelindung jenis tertentu, serta memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan dalam fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabearian dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.62, TLN No.4999), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN No.3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.133, TLN No.4893), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150,TLN No.5069), UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76, TLN No.3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.105, TLN No.4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6515), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Pada saat penetapan mengenai status bencana nonalam COVID-19 sebagai bencana nasional telah berakhir, Keputusan Menteri Keuangan yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tetap berlaku sepanjang dokumen pemberitahuan pabean impomya telah mendapat nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest atau dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari pusat logistik berikat, kawasan bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor,
telah mendapat tanggal pendaftaran di Kantor Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sebelum berakhirnya penetapan mengenai status bencana nonalam COVID-19 sebagai bencana nasional.
Lampiran huruf A PMK 34/PMK.04/2020 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabearian dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
-
12 HLM, Lampiran halaman 9 s.d. 12.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.04/2020
PMK No. 126 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeaan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVIS-19) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeaab Dan/ATau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Diubah dengan
PMK No. 164/PMK.04/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
PMK No. 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Mengubah
PMK No. 83/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PMK No. 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
Peraturan Menteri Keuangan NO. 149/PMK.04/2020, BN.2020/NO.1162, https:jdih.kemenkeu.go.id : 7 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta untuk memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan dalam memberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19,perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.62, TLN No.4999), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN No.3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.133, TLN No.4893), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150, TLN No.5069), UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76, TLN No.3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.105, TLN No.4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6515), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 34/PMK.04/2020 (BN Tahun 2020 No.378) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 83/PMK.04/2020 (BN Tahun 2020 No.715)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Lampiran huruf A Permenkeu RI 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor, Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 83/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2020.
Mengubah:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
-
9 HLM, Lampiran halaman 8-9.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.04/2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2014 Tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
Mengubah
PMK No. 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2014 Tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
ABSTRAK:
bahwa untuk mengharmonisasikan ketentuan, struktur data dokumen kepabeanan, dan simplifikasi pemberitahuan pabean atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dandari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.62, TLN No. 4999); UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.133, TLN No. 4893); UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN No. 5069); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No..3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No. 4661); UU No. 11 Tahun 1995 (LNTahun 1995 No. 76, TLN No. 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4755); UU No. 36 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 No. 251, TLN No. 4053); UU No. 37 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 No.252, TLN No. 4054);UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 10 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 17, TLN No. 5277); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Permenkeu RI No. 48/PMK.04/2012 (BN Tahun 2012 No. 332);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/ PMK.04/ 2012 diubah sebagai berikut:
1. Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas(vide Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3)).
2. Ketentuan mengenai Pemberitahuan Pabean (vide Pasal 6 ayat (4)).
3. Pemberitahuan Pabeanmenggunakan 1 ( satu) format Pemberitahuan Pabean(vide Pasal 6A).
4. Pengajuan Pemberitahuan Pabean(Pasal 8) dan format Pemberitahuan Pabean(vide Pasal 8A).
5. Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan harus terdaftar pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah mempunyai akses kepabeanan(vide Pasal 11)
6. Tata cara penelitian dokumen(videPasal 12 ayat (2)).
7. Pembatalan Pemberitahuan Pabean (vide Pasal 13A).
8. Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan urituk pemenuhan Kewajiban Pabean di Kawasan Bebas (Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2)).
9. Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan urituk pemenuhan Kewajiban Pabean di Kawasan Bebas (vide Pasal 16).
10. Penyusunan petunjuk teknis yang berkaitan dengan upaya kelancaran pelayanan dan pengawasan(Pasal 17A).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2020.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 Tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
-
89 HLM, Lampiran halaman 17-89.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.04/2020
PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
1. Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan tarif bea masuk atas barang impor dalam skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFT A), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPT A), ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP), Memorandum of Understanding between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories, dan Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA);
2. dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Asal oleh negara mitra dagang Indonesia, menyebabkan adanya perubahan pada pola kerja dalam proses pengadministrasian dan pemanfaatan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan atas 1mpor barang dengan menggunakan Surat Keterangan Asal berbasis Affixed Signature and Stamp (ASnS) dari negara mitra dagang selama pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan pengaturan terhadap ketentuan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal atau · Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal sesua1 dengan skema sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara;
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PM.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi: a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA; b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA; c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes. (2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration selama pandemi Corona Virus Disease 20 19 (COVID-19), dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
11
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.010/2020
PENGELOLAAN BEA MASUK – IMPOR PRODUK – SIROP FRUKTOSA
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 126/PMK.010/2020, BN.2020/NO.1017, https:jdih.kemenkeu.go.id : 7 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, dan sesuai dengan laporan akhir basil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 57, TLN No. 3564); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No. 4661); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 34 Tahun 2011 (LN No. Tahun 2011 No. 66, TLN No. 5225); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan bahwa terhadap barang impor berupa produk sirop fruktosa, dalam keadaan kering mengandung fruktosa lebih dari 50% (lima puluh persen) menurut beratnya, tidak termasuk gula invert, yang termasuk dalam pos tarif 1702.60.20, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk sirop fruktosa yang diproduksi dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perJanJ1an perdagangan barang internasional yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
-
-
10 HLM, Lampiran halaman 8 - 10
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.04/2020
PERUBAHAN – PENERIMAAN NEGARA – KEPABEANAN DAN CUKAI
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 148/PMK.04/2020, BN.2020/NO.1158, https:jdih.kemenkeu.go.id : 12 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 Tentang Pembayaran Dan/Atau Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Kepabeanan Dan Cukai Secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai pembayaran dan/atau penyetoran penerimaan negara untuk kepabeanan dan cukai secara elektronik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai secara Elektronik, untuk meningkatkan pelayanan dalam proses pembayaran dan/atau penyetoran penerimaan negara untuk kepabeanan dan cukai secara elektronik dan menambahkan lembaga persepsi lainnya sebagai agen penerimaan (collecting agent) untuk pembayaran dana/atau penyetoran Penerimaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 ten tang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai secara Elektronik
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661); UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4755); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 40/PMK.04/2016 (BN Tahun 2016 No. 443); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.40/2016, diubah sebagai berikut: Beberapa pengertian umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dihapus dan iubah, ketentuan mengenai Jenis-jenis Penerimaan Negara, pendapatan pabean dan pendapatan cukai (Pasal 2), Pemungutan Penerimaan Negara, Pelaporan pemungutan Penerimaan Negara, dan Pembayaran atas Penerimaan Negara (Pasal 2A), penerbitan NTB/NTP (Pasal 3 ayat 1a), Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara oleh Wajib Pajak melalui Lembaga Persepsi dan penerbitan NTL (Pasal 8A), dan koreksi atas Transaksi Penerimaan Negara yang telah mendapatkan NTPN dan disetor ke Kas Negara (Pasal 9)
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2014.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 tentang Pembayaran Dan/ atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik
-
11 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.04/2020
PMK No. 164/PMK.04/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
PMK No. 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PMK No. 83/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PMK No. 149/PMK.04/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
ABSTRAK:
bahwa untuk percepatan pelayanan dalam pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalarn penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19), perlu mengatur ketentuan mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19)
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN No. 4999); UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.133, TLN No. 4893);UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN No. 5069); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661); UU No. 11 Tahun 1995 (LNTahun 1995 No. 76, TLNNo. 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4755); UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No. 4916);Perpu No. 1 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.87, TLN No. 6485); Perpres RI No.28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Perpres RI No. 68 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 203); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu RI No. 28/PMK.03/2020 (BN Tahun 2020 No. 335)
Ketentuan mengenai fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Diatur pula ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan, pemberitahuan pabean, pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan, jangka waktu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan sewaktu-waktu, sanksi administratif, pelimpahan wewenang, dan ketentuan lain terkait petunjuk teknis penyederhanaan prosedural irnportasi barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
-
-
23 HLM, Lampiran halaman 17-23
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2020
PMK No. 54/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Australia (Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kemitraan ekonomi secara komprehensif antara Indonesia dan Australia telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk untuk Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 1 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.67, TLN No.6476), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Klasifikasi barang atas barang impor sesuai dengan klasifikasi barang pada saat diberitahukan untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Pengenaan bea masuk berdasarkan tarif bea masuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. Pengenaan tarif preferensi, tarif preferensi in-quota, dan tarif preferensi outquota terhadap barang yang belum dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2020.
-
-
626 HLM, Lampiran halaman 10 s.d. 626
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.03/2020
PMK No. 193/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu
PMK No. 192/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai Yang Seharusnya Tidak Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Yang Digunakan Tidak Sesuai Dengan Tujuan Semula Atau Dipindahtangankan Kepada Pihak Lain Baik Sebagian Atau Seluruhnya Serta Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan Dan Tata Cara Impor Dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Serta Penyerahan Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan dan Tata Cara Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 50 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.133, TLN No.6366), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka2 huruf e sampai dengan huruf l, mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak dapat menyampaikan dokumen pendukung melebihi jangka waktu dalam hal terjadi keadaan kahar antara lain peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat atau instansi yang berwenang. Dalam hal terdapat kesalahan penerbitan SKTD, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKTD Pengganti. Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional yang telah memiliki SKTD yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 berdasarkan PMK Nomor 193/PMK.03/ 2015, dianggap sudah mengajukan permohonan SKTD atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu dan diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean terkait alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2015 (BNTahun 2015 No. 1537) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2015 (BN Tahun 2015 No. 1538), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
137 HLM, Lampiran halaman 33-137.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.010/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, dan sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Tirai (termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 57, TLN No. 3564); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 66, TLN No. 5225); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap barang impor berupa produk tirai (termasuk garden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang termasuk dalam pos tarif 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00.
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan tersebut merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan tanggal 8 November 2022
-
10 HLM, Lampiran halaman 8-10.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat