Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dinyatakan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja diatur dengan
Peraturan Bupati;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 60 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika;
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 5 Tahun 2014 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 18 Tahun 2016 Permenpan RB No. 17 Tahun 2021 Permenpan RB No. 25 Tahun 2021 Perda Kab. Pasaman No. 16 Tahun 2016
Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di Bidang Dinas Komunikasi dan Informatika
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2019
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 66 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Infomatika Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016 Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Infomatika Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2018
Nomor 106), sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016
Susunan Organisasi Dinas, terdiri atas:
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, membawahi :
1. Subbagian Umum;
2. Subbagian Program dan Keuangan.
c. Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik membawahi Subkoordinator dan Kelompok JF.
d. Bidang Penyelenggaraan E-Government membawahi Subkoordinator dan Kelompok JF.
e. Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika membawahi Subkoordinatordan Kelompok JF.
f. Kelompok JF.
Dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan dipimpin oleh Kepala Dinas yang mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang Komunikasi dan Informatika dan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di Bidang Komunikasi dan Informatika; b. pelaksanaan kebijakan di Dinas Komunikasi dan Informatika; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Dinas Komunikasi dan Informatika; d. pelaksanaan Administrasi Dinas Komunikasi dan Informatika; e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka: a. Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Infomatika Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016 Nomor 63); b. Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Infomatika Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2018 Nomor 106); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Hlm, Lamp: II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 66 Tahun 2021
TATA - KELOLA - KEAMANAN - INFORMASI - DAN - JARING - KOMUNIKASI - SANDI - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAHAN - DAERAH - KABUPATEN - MAJALENGKA
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 66, BD 2021/66
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Kelola Keamanan Informasi Dan Jaring Komunikasi Sandi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 24 Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Keamanan Informasi dan Jarin Komunikasi Sandi di Linkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2010; Perpres No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 39 Tahun 2019; Peraturan kepala Lembaga Sansi Negara No. 10 Tahun 2012; Per BSSN No. 10 Tahun 2019; Perarturan Kepala Lembaga Sandi Negara No. 10 Tahun 2017; Perda Kab. Majalengka No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Majalengka No. 12 Tahun 2019; Perbup Majalengka No. 42 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Majalengka No. 110 Tahun 2020; Perbup Majalengka No. 28 Tahun 2020; Perbup Majalengka No. 13 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Kelola Keamanan Informasi dan Jarin Komunikasi Sandi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka yang meliputi Ketentuan Umum, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pengelolaan dan Perlindungan Informasi, Penetapan Pola Hubungan Komunikasi Sandi, Pengelolaan Sumber Daya Persandian, Penyelenggaraan Operasional Dukungan Persandian Unutk Pengamanan Informasi, Penggunaan Sertikat Eletronik, Pengawasan dan Evaluasi, Pelaporan, Pembiayaan, Ketetntuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
16 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 64 Tahun 2021
Pajak dan Retribusi Daerah - Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN DAN PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengendalikan pertumbuhan menara telekomunikasi di Kabupaten Lumajang agar dapat tertata dengan baik dan tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitarnya maka diperlukan penataan pembangunan menara telekomunikasi;
b. bahwa dalam rangka penataan dan pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi yang semakin banyak terbangun di kawasan padat penduduk maka diperlukan penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang memperhatikan kaidah tata ruang, estetika lingkungan dan rencana induk menara telekomunikasi;
c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 55) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu untuk dicabut;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 28, Pasal 30 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 78) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 130);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang 5 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015;
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal, Nomor 18 Tahun 2009, 07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, 3/P/2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang g Nomor Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2021.
Menara Telekomunikasi Bersama disediakan oleh Penyedia Menara Telekomunikasi, yaitu : a. Pemerintah Daerah; b. BUMD; c. BLUD; d. koperasi; dan/atau e. perusahan swasta.
Penyediaan Menara Telekomunikasi Bersama sebagaimana dimaksud pembangunannya dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi dan/atau kontraktor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pemerintah Daerah, BUMD, BLUD atau koperasi tidak dapat menyediakan menara telekomunikasi, maka dapat berkerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi, Perusahaan Nasional, Pemilik Lahan/Pemilik Kasawan/Konsorsium.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2021.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 62 Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu dilakukan penyesuaian pada Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
b. Masa Retribusi dan Wilayah Pemungutan;
c. Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Obyek Retribusi;
d. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi;
e. Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi;
f. Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Retribusi;
g. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
h. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kedaluwarsa; dan
i. Pemeriksaan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Telekomunikasi Pasif
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 96 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Telekomunikasi Pasif maka perlu mengubah pembagian kawasan penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi;
b. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija untuk mendukung kemudahan berusaha dan percepatan proyek strategis nasional maka perlu menyederhanakan peraturan terkait pembangunan menara telekomunikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 96 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Telekomunikasi Pasif;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2013;
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 96 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Telekomunikasi Pasif yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan Pasal 7 diubah;
4. Ketentuan ayat (7) Pasal 8 diubah;
5. Ketentuan ayat (4) Pasal 14 diubah;
6. Ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 16 diubah;
7. Ketentuan Pasal 19 diubah;
8. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 19A;
9. Ketentuan Pasal 31 diubah;
10. Lampiran I, II, III dan IV diubah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 96 Tahun 2020 diubah.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2013 ten tang Pengendalian dan Pengawasan Menara
. Telekomunikasi, guna pelaksanaan Pasal 13 ayat (1)
dan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Namer
S-209/ PK.3/2016 Tanggal 9 September 2016 Perihal
Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi, maka Peraturan Bupati Nomor
34 Tahun 2012 ten tang petunjuk pelaksanaan Retribusi
dan pengendalian menara telekomunikasi perlu dicabut
dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bu pati ten tang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Retribusi, Pengendalian dan Pengawasan
Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1
Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6
Tahun 2013
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tata cara perhitungan, penetapan, pembayaran dan penyetoran retribusi, tata cara permohonan keberatan dan penundaan retribusi, tata cara pemberian pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi, tata cara pemeriksaan retribusi, bentuk formulir retribusi, pengendalian dan pengawasan, menara kamuflase dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan secara Elektronik di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka mempermudah, mempercepat dan menyederhanakan pelayanan perizinan berusaha, perizinan nonberusaha dan nonperizinan perlu mengatur kembali ketentuan pelayanan perizinan berusaha, perizinan nonberusaha dan nonperizinan secara elektronik di Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Secara Elektronik di Kabupaten Sukoharjo Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Secara Elektronik di Kabupaten Sukoharjo, dan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terpadu Satu Pintu Terintegrasi perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan secara Elektronik di Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah
(Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2757); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
9. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
12.Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 83 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2006 Nomor 50) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 83 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 83 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 54);
13.Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 76);
14.Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021 Nomor 35);
15.Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penerapan Sertifikat Elektronik dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021 Nomor 48).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan secara elektronik di Kabupaten Sukoharjo Peraturan Bupati ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan secara elektronik serta memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang lebih mudah, cepat, tepat, efisien, transparan dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD Tahun 2021/ No. 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Zona Persebaran Pembangunan Menara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun
2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Penataan dan Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi
di Kabupaten Banjarnegara, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Zona Persebaran Pembangunan Menara.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3481);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3817) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang
Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 167, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
12. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Nomor 18
Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor
19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009 Tentang
Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara
Telekomunikasi;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun
2016 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 15,
TambahanLembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 217);14. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2012 Nomor
1,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 145);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun
2012 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Bersama
Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten
Banjarnegara Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 151) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Penataan Dan Pengendalian Menara Bersama
Telekomunikasi di Kabupaten Banjarnegara (Lembaran
Daerah Kabupatren Banjarnegara Tahun 2021 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 292).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini terdiri dari :
a. zona persebaran pembangunan menara;
b. pemeliharaan menara telekomunikasi;
c. review zona kawasan menara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Penataan
Pembangunan, Pengelolaan dan Penggunaan Menara Bersama
Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 Nomor
17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 50 Tahun 2021
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Sumedang No. 67 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dan Audit Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dan Audit Teknologi Informasi Dan Komunikasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 36
ayat (4) Peraturan Bupati Sumedang Nomor 47 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi Nomor 007a Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun
2020, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16
Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun
2016, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 94 Tahun 2015, Peraturan Bupati Sumedang 47 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan
Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi. Terdiri atas 35 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
152 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat