Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur;Transportasi Darat/Laut/Udara
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2013/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan
ABSTRAK:
bahwa jalan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi arus lalu lintas angkutan darat, perlu dijaga kelestariannya dan kelangsungan fungsinya dengan
mengamankan dan menertibkan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan pada daerah sekitarnya;bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 dan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Penyelenggaraan jalan Kabupaten dilaksanakan oleh Bupati;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/ M / 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Bagian dan Fungsi Jalan;Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan;Izin, Rekomendasi, dan Dispensasi;Pembinan dan Pengendalian;Sanksi Administrasi;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Industri Kota Kendari
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengarahkan pembangunan industri di Kota Kendari dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat meningkatkan pendapatan daerah, perlu disusun Kawasan Industri Kota;
Bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat, maka Kawasan Industri Kota merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah,masyarakat dan atau dunia usaha;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Industri Kota Kendari;
Dasar Hukum : UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 5 Tahun 1984; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1996; Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 35/M-IND/PER/3/2010; Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2011;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN (Pasal 2 – Pasal 4)
3. STRATEGI (Pasal 5 – Pasal 6)
4. KRITERIA PENENTUAN LOKASI (Pasal 7 )
5. JENIS INDUSTRI (Pasal 8)
6. SKALA INDUSTRI (Pasal 9)
7. KEBUTUHAN INFRASTRUKTUR (Pasal 10)
8. LOKASI (Pasal 11)
9. KELESTARIAN KEARIFAN LOKAL (Pasal 12)
10. KETENTUAN SANKSI (Pasal 13 – Pasal 14)
11. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 15)
12. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 16 – Pasal 17)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2013
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dan Prasarana Perlengkapan Jalan
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan perkembangan ekonomi maupun
sosial kemasyarakatan diperlukan pengaturan-pengaturan
tentang Analisis Dampak Lalu Lintas untuk mencegah
dampak lalu lintas dari suatu kegiatan pembangunan
diperlukan prasarana perlengkapan jalan agar tercipta
ketertiban, kelancaran dan keamanan berlalu lintas di
jalan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan disebutkan bahwa Penetapan kebijakan
penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas yang
berupa perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk
diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek
Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemberian Nama Jalan,
Tempat Rekreasi, Taman, Lokasi Pemukiman Baru dan
Tempat Lain yang Serupa untuk Umum dalam Kabupaten
Daerah Tingkat II Trenggalek.
mengatur tentang perencanaan, pengendalian dan pengawasan pembangunan
pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur agar dapat
diantisipasi dan diminimalisir dampak lalu lintas yang akan
ditimbulkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2014.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 18 Tahun 2013
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2013/NO.119 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garis Sempadan Jalan, Garis Sempadan Pagar Dan Garis Sempadan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib pembangunan fisik di wilayah Kabupaten Lamandau serta untuk mewujudkan Kabupaten Lamandau yang tertib dan teratur perlu dilakukan pengaturan atas garis sempadan jalan, garis sempadan pagar dan garis sempadan bangunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 ; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
GARIS SEMPADAN;
BAB III
GARIS SEMPADAN JALAN;
BAB IV
GARIS SEMPADAN PAGAR;
BAB V
GARIS SEMPADAN BANGUNAN;
BAB VI
DAERAH SEMPADAN JALAN;
BAB VII
DAERAH SEMPADAN BANGUNAN;
BAB VIII
PENGUASAAN;
BAB IX
PENGENDALIAN;
BAB X
PENYIDIKAN;
BAB XI
SANKSI PIDANA;
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2013
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2013/No. 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus
dilaksanakan secara tertib berdasarkan Rencana Tata
Ruang Wilayah, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi
persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung
agar menjamin keselamatan dan kenyamanan bagi
penghuni dan lingkungannya.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No 34 Tahun 2006; . Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 30/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 06/PRT/M/2007 tanggal 16 Maret 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :25/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 26/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor : 441/KPT/1998; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor : 10/KPTS/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan daerah ini menerapkan tentang Bangunan Gedung, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN; PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG; SANKSI ADMINISTRASI; SANKSI PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN LAIN-LAIN;dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa perkembangan Kabupaten Landak yang semakin pesat harus diantisipasi sedemikian rupa dengan menjaga dan menata pendirian bangunan sesuai dengan tata ruang dan tata lingkungan sehingga keseimbangan antara bangunan dengan lingkungan tetap terjaga dengan baik.
UUD NRI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6
Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Landak;
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan; Persyaratan Tata Bangunan; Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung; Pengelolaan Daerah Bencana; Syarat Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan; Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidik; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 halaman peraturan dan 17 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat