pemberian - tambahan - penghasilan - dalam - rangka - peningkatan - kesejahteraan - pegawia - negara - sipil - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - pangandaran
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2017/01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 dalam rangka meningkatkan kinerja dan meningkatkan kesejahteraan PNS Daerah di lingkungan pemerintah Kab. Pangandaran maka perlu emenetapkan Perbup tentang Pemberian Tambahan penghasilan Dalam Rangka Penigkatan Kesejahteraan PNS di Lingkungan Pemerintah Kab. Pangandaran.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden No. 87 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah degan Perpres No. 97 Tahun 2012; Perpres No. 87 Tahun 2014; Peermendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 12 Tahun 2008; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroakrasi No. 35 Tahun 2011; Peremen Negara Pendayaguanan Aparatur Negara dan reformasi Biroakrasi No. 63 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perkep Badan Kepegawiaan Negara No. 3 Tahun 2013; Perda Kab. Pangandaran No. 26 tahun 2016; Perda kab. pangandaran No. 31 Tahun 2016; Perbup Pangandaran No. 44 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup, Tambahan Penghasilan PNS, Hasil Dan jam Kerja Serta Tata Cara pengelolaan Kehadiran, Prosedur Pemberian Tambahan Penghasilan PNS, Pengawasan Dan Pengendalian, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
21 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Materi Pokok: Penetapan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebagai Retribusi Daerah memberikan peluang kepada Daerah untuk menambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Jumlah Halaman: 11 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Magetan TA 2017 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
a. bahwa pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten Magetan dalam berbagai sektor yang disertai dengan meningkatnya pertambahan penduduk telah membawa dampak terhadap perubahan struktur kota dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan antara lain melalui pengelolaan ruang terbuka hijau di Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan melalui pengelolaan hutan kota dan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan melindungi serta melestarikan keberadaan pohon di tepi jalan umum dan fasilitas umum yang dikuasai Pemerintah Daerah, perlu upaya perlindungan melalui kebijakan pengendalian dan penanggulangan penebangan pohon dimaksud, diperlukan pengaturan secara khusus dengan Peraturan Daerah mengenai standar yang baku, terencana, sistematis, terpadu dan berkelanjutan dalam pengelolaan ruang terbuka hijau dan perlindungan pohon di tepi jalan/fasiltas umum milik Pemerintah Daerah yang mengikat semua lembaga yang berwenang dan seluruh warga masyarakat di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5224);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4242);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan;
14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/MenHut/II/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 484);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magetan Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 24);
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pengelolaan RTH;
b. perlindungan pohon di tepi jalan;
c. pembinaan dan pengawasan; d. peran serta masyarakat; dan e. pembiayaan.
Pengaturan pengelolaan RTH dan Perlindungan Pohon Tepi Jalan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arahan dalam rangka tertib pengelolaan RTH dan melindungi Pohon Tepi Jalan secara terencana, sistematis, dan terpadu;
Apabila pada RTH Publik dan RTH Privat terdapat bangunan atau peruntukan lain yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, maka harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan terdapatnya perubahan besaran Rincian Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, maka sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 44 Tahun 2016 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016; Perbup No. 44 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2017 terdiri dari pendapata, belanja dan pembiayaan daerah. Perubahan Lampiran pada Sub Unit Organisasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 44 Tahun 2016 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 2 Tahun 2017
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2017/No.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
Ketentuan Pelaksanaan PP No. 109 Tahun 2000 Ttg Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pemerintah provinsi Sumatera Utara adalah Pergub No. 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Untuk menyesesuaikan tingkat biaya penunjang operasional dalam melaksanakan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Peraturan Gubernur maka ditetapkan ketentuan tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2010.
Mengatur tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi Sumatera Utara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Peraturan daerah ini terdiri atas 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan desa, dengan adanya tuntutan dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa yang terus berkembang, maka dipperlukan pengaturan tentang Keuangan Desa sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, maka perlu adanya pengaturan tentang Keuangan Desa;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permendagri No 113 Tahun 2014; Permendagri No 114 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2016.
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN BIREUEN - HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD.2018/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN BIREUEN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kualitas dan produktifitas kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dinyatakan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan dengan Perda. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kabupaten Bireuen tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRK, Belanja Penunjang Kegiatan DPRK, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Bantuan Operasional Kesehatan dapat berjalan dengan efektif, efisien dan tepat sasaran dan dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, maka perlu diatur Pedoman Pelaksanaan sehingga cakupan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif yang dilakukan oleh puskesmas dan jaringannya dapat berjalan lebih baik lagi.
UU No. 29 Tahun 1959; - UU No. 33 Tahun 2004; - UU No. 40 Tahun 2004; - UU No. 36 Tahun 2009; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 58 Tahun 2005 ; - PP No. 38 Tahun 2007; - PP No. 59 Tahun 2014; - PP No. 18 Tahun 2016; - Perpres No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpes No. 38 Tahun 2016; - Permendagri No. 13 Tahun 2006; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Permenkes No. 11 Tahun 2015; - Permenkes No. 71 Tahun 2016; - Perda Kab. Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2009; - Perda Kab. Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2016; - Perbup Kepulauan Sangihe No. 23 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, kebijakan operasional, ruang lingkup kegiatan, penggunaan dan pemanfaatan dana, prosedur dan pengelolaan dana, dan pelaporan bantuan operasional kesehatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
12 halaman ( terdiri dari 10 Pasal).
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 2 Tahun 2017
PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAPPI_Perubahan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Mappi
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang kelancaran, tertib administrasi dan memaksimalkan penatausahaan keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mappi, maka dipandang perlu merubah Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mappi dimaksud. Perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Mappi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Keuangan No. 53/PMK.02/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Mappi No. 4 Tahun 2012.
Perjalanan Dinas didalam Kabupaten yang dilakukan untuk jangka waktu selama-lamanya 4 (empat) hari kecuali dalam
keadaan khusus yang dinyatakan secara tegas dalam SPT. Transportasi keluar daerah wilayah Provinsi Papua/Papua Barat (dari Merauke ke wilayah Provinsi Papua/papua Barat) dan transportasi keluar daerah Provinsi papua dibayarkan sesuai biaya riil
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
7 hlm; Penjelasan 3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat