Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. pengelolaan RTH; b. perlindungan pohon di tepi jalan; c. pembinaan dan pengawasan; d. peran serta masyarakat; dan e. pembiayaan. Pengaturan pengelolaan RTH dan Perlindungan Pohon Tepi Jalan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arahan dalam rangka tertib pengelolaan RTH dan melindungi Pohon Tepi Jalan secara terencana, sistematis, dan terpadu; Apabila pada RTH Publik dan RTH Privat terdapat bangunan atau peruntukan lain yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, maka harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat