PENDELEGAISAN KEWENANGAN - BUPATI - KEPALA DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN - KABUPATEN BATANG HARI - PENERBITAN - SURAT TANDA DAFTAR USAHA PERKEBUNAN UNTUK BUDIDAYA - SURAT TANDA DAFTAR USAHA PERKEBUNAN - INDUSTRI PENGOLAHAN - HASIL PERKEBUNAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2018/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGAISAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN BATANG HARI DALAM PENERBITAN SURAT TANDA DAFTAR USAHA PERKEBUNAN UNTUK BUDIDAYA (STD-B) DAN SURAT TANDA DAFTAR USAHA PERKEBUNAN UNTUK INDUSTRI PENGOLAHAN HASIL PERKEBUNAN (STD-P)
ABSTRAK:
Usaha budidaya tanaman perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar dan usaha industri pengolahan yang berkapasitas di bawah kapasitas minimal wajib didaftar Bupati;
Berdasarkan keputusan Dirjen Perkebunan No. 105/Kpts/PI.400/2/2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STD-B), dalam hal penandatanganan STD-B dan STD-P Bupati dapat mendelegasikan kepada Kepala Dinas yang melaksanakan urusan dibidang perkebunan di Kabupaten yang bersangkutan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batang Hari dalam peneribitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) dan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (STD-P)
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 1995; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2015; PERDA No. 2 Tahun 2011; PERDA No. 13 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pendelegasian Kewenangan Bupati kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batang Hari dalam peneribitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) dan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (STD-P); Meliputi Pendelegasian Kewenangan; Pendaftaran dan Persyaratan; Sasaran dan Objek; Mekanisme; Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
Permen LHK No. 21 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Hutan Hak, atau Pemegang Legalitas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
Mencabut :
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/MenhutII/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 30, BN 2016/ NO 368; http://jdih.menlhk.co.id/: 28 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Atau Pada Hutan Hak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kopi Sebagai Komoditas Unggulan
ABSTRAK:
a. bahwa potensi komoditas unggulan daerah Kabupaten Mamasa, sehingga perlu dipelihara dan dikembangkan sesuai kondisi dan kekhasan daerah untuk memiliki daya saing sehingga dapat
berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa tanaman kopi merupakan salah satu komoditas unggulan daerah Kabupaten Mamasa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kopi sebagai Komoditas Unggulan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.19 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.20 Tahun 2016; PP No.26 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pengelolaan dan pengembangan komoditas unggulan daerah bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa, swasta dan masyarakat;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
KEPPRES No. 67 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pengenaan, Pemungutan Dan Pembagian Iuran Hasil Hutan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1993
KEPPRES No. 41 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pengenaan, Pemungutan Dan Pembagian Iuran Hasil Hutan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1991
KEPPRES No. 29 Tahun 1991 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pengenaan, Pemungutan, dan Pembagian Iuran Hasil Hutan
Mencabut :
KEPPRES No. 36 Tahun 1989 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985 Tentang Pengenaan, Pemungutan, Dan Pembagian Iuran Hasil Hutan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kemitraan Perusahaan Perkebunan Yang Pro Petani Dalam Pembangunan Usaha Perkebunan Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan semakin berkembangnya hasil-hasil
positif yang telah dicapai oleh kegiatan perusahaan
perkebunan di Konawe Selatan dan sering juga terjadi
permasalahan dengan masyarakat di sekitarnya, maka
dipandang perlu menumbuh kembangkan sinergi di antara
keduanya, melalui pembangunan usaha perkebunan
melalui kemitraan perusahaan perkebunan yang pro petani
khususnya di Kabupaten Konawe Selatan secara terpadu;
b. bahwa untuk mewujudkan pola kemitraan tersebut
diharapkan pemerintah daerah dapat memfasilitasi dalam
proses kemitraan tersebut antara pelaku usaha
perkebunan yang pro petani yang harmonis, saling
menguntungkan dan berkesinambungan dengan dasar
regulasi daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di Atas di pandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang
Pedoman Kemitraan Perusahaan Perkebunan Yang Pro
Petani Dalam Pembangunan Usaha Perkebunan Di
Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Namor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4953);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan KeDua Atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
6. Undang – undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
11. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman
Perizinan Usaha Perkebunan.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007
Nomor 10);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26
Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 27).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
RUANG LINGKUP BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN BAB V
KEMITRAAN BAB VI
MEKANISME POLA KEMITRAAN BAB VII
SYARAT DAN TAHAP KEMITRAAN LAHAN PLASMA BAB VIII
LOKASI PEMBANGUNAN KEBUN PLASMA DAN WAKTU PEMBANGUNAN
KEBUN PLASMA BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB X
SANKSI ADMINISTRASI BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAPBDKehutanan dan PerkebunanPenanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
PEDOMAN PENGELOLAAN DANA HIBAH UNTUK PEMBANGUNAN PERKEBUNANA RAKYAT ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Hibah untuk Pembangunan Perkebunan Rakyat atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dalam upaya mewujudkan masyarakat Kabupaten Sintang yang produktif, berkualitas, sejahtera, dan demokrasi, dengan memperdayakan potensi usaha kerakyatan yang menengah pada kemampuan produksi dan pemasaran, sehingga dapat meningkatkan kapabilitas dan kemandirian pelaku usaha perkebunan serta untuk mempedayakaan masyarakat perkebunan, maka perlu memberikan Hibah untuk pembangunan Perkebunan Rakyat Atas Beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 2 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2012.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat