Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang baik dan bersih, perlu dilakukan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibutuhkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan di daerah dengan tetap mentaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan transparan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomr 22 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan khususnya dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dna huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pengelolaan keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
91 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu mengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tengah;
UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 2 Tahun 2017; Perbub Aceh Tengah Nomor 93 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 9 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah; BAB III Perhitungan Kemampuan keuangan Daerah; BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi beberapa alasan sebagai berikut : apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan
darurat, dan keadaan luar biasa
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.07 /2021, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
Pendanaan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Dampaknya, dilakukan penyesuaian belanja untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2021/NO. 03, TLD. 2021, LL SETDA KABUPATEN BURU SELATAN : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 entang Pengelolaan Keuangan Daerah,Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan Perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon Anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas,perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabuapten Buru Selatan Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 01 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2021, yang semula sebesar Rp743.084.625.119,00, mengalami penambahansebesar Rp7.619.969.316,00 sehingga menjadi Rp750.704.594.435,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
Penjelasan 2 Hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dilakukan penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah; b. bahwa dengan berakhirnya tahapan penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan untuk melakukan penyesuaian kembali terhadap besaran penyertaan modal daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 Penyertaaan Modal Daerah, perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 19587; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2017
Mengubah ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah diubah
6 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa materi muatan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalimantan Tengah sudah tidak relevan lagi dengan situasi serta kondisi saat ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu untuk dicabut;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2004 Nomor 15 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalimantan Tengah
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Terdiri dari 206 pasal, 15 pasal yaitu ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah kota, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah
155 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Riau Kepri dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian, meningkatkan
pendapatan Daerah, serta meningkatkan kesejahteraan
masyarakat demi terwujudnya Visi Riau 2024,
Pemerintah Provinsi Riau melalrukan penambahan
penyertaan modal pada BUMD yang dialokasikan dalam
APBD Provinsi Riau;
b. bahwa penambahan penyertaan modal Pemerintah
Provinsi Riau dilakukan secara berkesinambungan
dengan mempedomani ketentuan Pasal 333 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 78 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa penyertaan
modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila
jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran
berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah
mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pada PT. Bank Riau Kepri dan PT. Penjaminan
Kredit Daerah Provinsi Riau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun
1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75)
sebagai Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah,
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 Tentang
Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan
Daerah Riau Dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi
Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah;
9. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang
Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi
Riau.
Perda ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Penambahan Penyertaan Modal Daerah, Bentuk Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Status Dana APBD Dalam Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Penganggaran dan Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Jumlah Penambahan Penyertaan Modal, Tata Cara Pencairan Penambahan Penyertaan Modal, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
Bentuk Badan Hukum PT. Bank Riau Kepri dan PT.
Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau pada Tahun 2022
disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu didukung elemen pokok berupa pendanaan secara tertib berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah, Dan bahwa dalam rangka mewujudkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan diperlukan kebijakan sebagai dasar penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, Sehingga pengaturan mengenai pengelolaan keuangan daerah dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah belum dapat menampung perkembangan hukum dan permasalahan teknis dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik sehingga perlu dilakukan penyesuaian, Dan berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD, Kekayaan Daerah dan Utang, BLUD, Penyelesaian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
73 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat