Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2021

Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 9 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah; BAB III Perhitungan Kemampuan keuangan Daerah; BAB IV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Takengon
Tanggal Penetapan
26 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2021
Tanggal Berlaku
26 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.953
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 343 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan