Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan dalam Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Perda No. 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pertumbuhan ekonomi pada saat ini, sehingga perlu diadakan penyesuaian dan pengaturan kembali.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 46 Tahun 2005; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, nama, subjek, objek dan wajib retribusi, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, besarnya tarif, tata cara pemungutan, instansi pemungut, masa retribusi dan saat terhutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara penagihan, kadaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2006.
Mencabut Perda No. 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan tersedianya air minum yang bersih dan sehat maka diperlukan peningkatan sarana prasarana produksi dan distribusi, untuk itu perlu didirikan Perusahaan Daerah Air Minum ;
bahwa berdasarkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-Una.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 14 Tahun 1987; PP No. 25 Tahun 2000
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pendirian; nama dan tempat kedudukan; sifat, tujuan dan lapangan usaha; modal; penguasaab dan cara mengurus; badan pengawas; tahun buku; ketentuan tarif; ketentuan penganggaran; laporan berkala, perhitungan hasil usaha dan kegiatan perusahaan daerah; laporan perhitungan tahunan; laba perusahaan; kepegawaian; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; pembinaan; pengawasan; pengembangan ; pembubaran dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2006.
11 Halaman, penjelasan: - Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 9 Tahun 2006
Perubahan - Anggaran - Pendapatan - Belanja Daerah - Tahun Anggaran 2006
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2006/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
Sesuai dengan arah dan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Strategi dan Prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun, perlu menyusun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anngaran 2006; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006.
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kab. Sarolangun No. 2 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2006.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2006
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 97 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Penjabaran Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bone Bolango
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO NOMOR 14 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN BONE BOLANGO
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.29 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahu 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003 Perda Kab Bone Bolango No.9 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Kewenangan Dinas, Penjabaran Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2006.
Terdiri dari 14 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memberdayakan masyarakat Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa sesuai kebutuhan dan atas aspirasi masyarakat; bahwa Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa merupakan mitra Pemerintah Desa dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
Dasar hukum Peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Keputusan Presiden No. 49 Tahun 2001; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Tata Cara Pembentukan; IV. Kedudukan, Fungsi dan Tugas; V. Kewajiban, Hak dan Wewenang; VI. Susunan Pengurus; VII. Tata Kerja dan Hubungan Kerja; VIII. Pembiayaan dan Pengawasan; IX. Sumber Dana; X. Ketentuan Peralihan; XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
12 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2006/NO.3.SERI.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2006.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sleman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 9 Tahun 2006
pembentukan organisasi dan tata kerja badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten bone bolango
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2006/No.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bone Bolango ini termasuk didalamnya mengatur tentang Keduduka, Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2006.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Bahwa untuk membantu kelancaran kegiatan administrasi dan atau Sekretariat Partai Politik yang memperoleh kursi pada Pemilihan Umum tahun 2004 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka Pemerintah Kabupaten perlu memberikan bantuan keuangan kepada Parpol di Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4513);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Bantuan keuangan diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilu 2004 untuk menunjang kegiatan dan Kelancaran Administrasi dan/atau Sekretariat Partai Politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat