Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Tata Cara Pembentukan; IV. Kedudukan, Fungsi dan Tugas; V. Kewajiban, Hak dan Wewenang; VI. Susunan Pengurus; VII. Tata Kerja dan Hubungan Kerja; VIII. Pembiayaan dan Pengawasan; IX. Sumber Dana; X. Ketentuan Peralihan; XI. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat