Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Perizinan Dan Non Perizinan Oleh Bupati Lamandau
Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (3)
dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum Dan
Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri tenaga Kerja
Dan Transmigrasi Dan Kepala Badan Penanaman Modal Nomor
69 Tahun 2009; Nomor M.HH-08.Ah.01.01.2009; Nomor 60/M
DAG/PER/12/2009; Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 7 Tahun
2018; Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil dan Usaha
Menengah Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15
Tahun 2015.
Pendelegasian Perizinan Dan Non Perizinan Oleh Bupati Lamandau
Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Lamandau
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
Peraturan Bupati Lamandau
Nomor 14 Tahun 2019
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2017 tentang Biaya Penunjang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Swasta Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan dan memantapkan akses
pendidikan bermutu untuk mewujudkan Murung Raya
Cerdas khususnya Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
Swasta, maka diperlukan biaya Penunjang Penyelenggaraan
Pendidikan pada jenjang Pendidikan Swasta untuk Anak
Usia Dini memberi peluang pendidikan yang lebih
merata
pada usia emas anak-anak pra-sekolah dasar di seluruh
wilayah Kabupaten Murung Raya. Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Satuan
Kerja Perangkat Daerah Bidang Pendidikan telah
mengalokasikan dana untuk belanja Biaya Penunjang
Penyelenggaraan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak
Usia
Dini Swasta Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 05 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun
2011
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 22
Tahun 2017 tentang Biaya Penunjang Penyelenggaraan Pendidikan Anak
Usia Dini Swasta Kabupaten Murung Raya (Berita Daerah Kabupaten
Murung Raya Nomor 21 Tahun 2017) di ubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 22
Tahun 2017 tentang Biaya Penunjang Penyelenggaraan Pendidikan Anak
Usia Dini Swasta Kabupaten Murung Raya (Berita Daerah Kabupaten
Murung Raya Nomor 21 Tahun 2017) di ubah
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 14 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
PERBUP Kab. Pakpak Bharat No. 10 Tahun 2019 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat masih terdapat kekurangan dan belum mengakomodir kebutuhan sesuai dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan penyempurnaan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati dimaksud.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil; . Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat; Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 tentang Sistem Tanggung Renteng Pelanggaran Disiplin (STARPLIN) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat; Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pakpak Bharat.
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, yaitu Ketentuan Pasal 1 ditambah 3 (tiga) angka, yakni angka 25, angka 26 dan angka 27; Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf e dan huruf g diubah dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf h; Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A; Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diubah dan di antara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a); Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3) dan ayat (4) dihapus; Ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 15 ayat (1), ayat (3) huruf a, dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 16 diubah; Ketentuan Pasal 18 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (10); Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus; Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB XA dan di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A sehingga; Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
10 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Lahilote Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kualitas hidup dan menjamin terpenuhinya rasa aman dari tindak kekerasan pada setiap diri perempuan dan anak, perlu terus dilakukan dengan upaya-upaya peningkatan peran dan partisipasi instansi Pemerintah, Dunia Usaha/Lembaga Swasta, Lembaga dan Organisasi serta seluruh masyarakat dengan mengembangkan kelembagaan berbasis masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Walikota Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2004; UU No.21 Tahun 2007; UU No.23 TAhun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.4 Tahun 2006; Perda Kota Gorontalo No.7 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak "Lihilote" Kota Gorontalo termasuk didalmnya mengatur tentang Pembentukan dan Kedudukan, Tujuan, Tugas, dan Fungsi, Hak dan Kewajiban, struktur Organisasi, Pengakatan dan Pemberhentian, Pengelolaan, program dan Kegiatan-Kegiatan, Standar Operasional Prosedur, Kode Etik dan Perangkat Organisasi, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan, Pembiayaan, Kewajiban dan Tanggung Jawab, serta Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
Terdiri dari 20 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil Tenaga Khusus Pembantu Pengelolaan Pelayanan Pajak Bumi dan Bnagunan dan Validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Pajak Bumi dan Bagunan dan Validasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Walikota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Walikota Yogyakarta nomor 98 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat dalam Pelaksanaan Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah, perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Yogyakarta.
Materi pokok: Ketentuan Umum dan Pelimpahan Kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Jumlah Halaman: 06 HLM;Lampiran : 07 Halaman
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan KPU No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Peraturan KPU No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Peraturan KPU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Peraturan KPU No. 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pencitraan Media Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa p e rs a d al ah lembaga sosial d an wa h an a
komunikasi m a s s a yang m el a k s an a k a n kegiatan
j u m a l i s t i k meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah d an menyampaikan informasi
baik dalam b e n t u k tu li s an , s u a r a , gambar, s u a r a d an
gambar, s e r t a d a t a d a n grafik m a u p u n dalam b e n t u k
lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik d a n segala j e n i s s a l u r a n yang tersedia;
b. bahwa s e h u b u n g a n dengan maks ud h u r u f a d an dalam
rangka p e n ci t ra a n media di lingkup Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara m ak a perlu a d an y a s t a n d a r
operasional p r osedur u n t u k p e laksanaannya;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana
dimaksud h u r u f a d a n h u r u f b mak a perlu menetapkan
Per at u r an G u b e m u r Sulawesi Tenggara t en t a n g S t a n d a r
Operasional Prosedur Pencitraan Media Lingkup
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1964 t en t a n g
Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tah u n 1964 ten t a n g
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d a n
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 ten t a n g
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
d an Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 1964 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 40 T ah u n 1999 t e n t a n g pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tah u n 1999
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3887);
3. Undang-Undang Nomor 11 T ah u n 2008 t e n t a n g Informasi
d an Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana
telah d i u b ah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2016
Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952);
4. Undang-Undang Nomor 14 T ah u n 2008 t en t a n g
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah d i u b a h beberapa kali t e r a k h ir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tah u n 2015 t e n t a n g P e r ubahan
Kedua a t a s Undang-Undang Nomor 23 Tah u n 2014
t e n t a n g Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. P e r at u r a n Menteri Komunikasi d a n Informatika Republik
Indonesia Nomor 07/PER/M.KOMINFO/6/2010 t en t a n g
Pedoman Pengembangan Kemitraan Media.
KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
RUANG LINGKUP
PERSYARATAN DAN TATA CARA KERJASAMA
JANGKA WAKTU
BENTUK PUBLIKASI PENCITRAAN
PEMBIAYAAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 14 Tahun 2019
PEDOMAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MUKOMUKO
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2019 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mukomuko
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 dan Pasal 73
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mukomuko tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mukomuko
1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
4. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun
2017
Ruang Lingkup Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Mukomuko yang diatur dalam Peraturan Bupati ini mengatur penatausahaan keuangan BLUD RSUD yang bersumber dari pendapatan RSUD Mukomuko, tidak mengatur tentang penatausahaan keuangan BLUD yang bersumber dari dana APBD
Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, serta hibah terikat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 17 Tahun 2018
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2019
TEKNIS - PEMBERIAN - TUNJANGAN HARI RAYA - GAJI - TUNJANGAN - KETIGA BELAS - BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEJABAT NEGARA - ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN - KABUPATEN KERINCI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2019/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Peru bahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas yang Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2019; PP No. 36 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2014; Perda No. 15 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KERINCI, meliputi Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
5 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat