Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pelaksana Teknis Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kecamatan Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
bahwa untuk terwujudnya efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan, perlu memperjelas peranan setiap pelaksana teknis pelayanan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 10 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 20 Tahun 2008, Permendagri No. 4 Tahun 2010,Permendagri No. 1 tahun 2014, Perda No. 10 Tahun 2007, Perda No. 13 Tahun 2011, Perbup Bengkayang No. 33 Tahun 2013, Perbup Bengkayang No. 35 Tahun 2013.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan; Uraian Tugas; Ketentuan Umum;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2014.
5 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Sistem Kapitalisasi bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Lamongan, khususnya Pelayanan Kesehatan Rawat J alan (RJTP), rujukan dan persalinan serta Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) di Puskesmas dan jaringannya bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, diperlukan ketentuan mengenai pelayanan kesehatan dan sistem kapitasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan untuk menjamm kelancaran pelaksanaan program, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Sistem Kapitasi bagi Peserta Badan Penyelenggara J aminan Sosial di Kabupaten Lamongan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 90);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3456);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
12. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1974 ten tang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besar Biaya Iuran Wajib Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977);
13. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1392);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 16/E).
Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas bagi Peserta Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial di Kabupaten Lamongan, meliputi :
a. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP);
b. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), dan c. Pelayanan Rujukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan
secara Nasional, Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara
berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap
penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk
dan/atau Warga Negara Indonesia yang berada di Kabupaten Kolaka
Utara;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukan
yang sejalan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu
dibuatkan aturan sebagai pedoman pelaksanaan program pemerintah
daerah Kabupaten Kolaka Utara dalam pemenuhan hak dasar
masyarakat terhadap kepentingan dokumen Kependudukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa dalam rangka peningkatan efektivitas dan Pemberian
Kemudahan pelayanan Administrasi Kependudukan kepada
masyarakat, maka di Kabupaten Kolaka Utara perlu dilakukan
Pembebasan Biaya Pelayanan Administrasi Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Gratis);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada huruf
a, b, dan c perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang
Pembebasan Biaya Pelayanan Administrasi Kependudukan dan
Pencatatan Sipil di Kabupaten Kolaka Utara;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4634);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4674);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4919);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5475);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pendaftaran
Orang Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
569);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor
4736) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 102 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5373);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
14. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
15. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu
Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara
Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Presiden RI Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang
Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk
Kependududkan Secara Nasional;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II AZAS PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KOLAKA UTARA,
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK,
BAB IV KEWENANGAN INSTANSI PELAKSANA,
BAB V PEMBEBASAN BIAYA PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2014 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KETENAGALISTRIKAN UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: tata cara pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri yang menjadi kewenangan Bupati. Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri yang menjadi kewenangan Bupati adalah Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri yang fasilitas instalasinya berada dalam Daerah. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri terdiri atas jenis usaha pembangkitan tenaga listrik, pembangkitan tenaga listrik dan distribusi tenagalistrik dan pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, dan distribusi tenaga listrik. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik di atas 200 kVA, dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Izin Operasi dari Bupati. Izin Operasi diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 25 kVA, dapat dilaksanakan setelah menyampaikanLaporan kepadaKepala Dinas Pertambangan dan Energi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2014.
12 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Pemakaian Lapangan Sirandu dan Lapangan Mulyoharjo di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan pemakaian Lapangan Sirandu dan Lapangan Mulyoharjo, yang bertujuan untuk kepentingan dan kemanfaatan masyarakat dalam kegiatan olahraga alainnya maka perlu diatur izin penggunaannya. Dalam rangka lebih meningkatkan pengawasan, pengendalian, penataan dan pembinaan dalam penggunaan Lapangan Sirandu dan Lapangan Mulyoharjo.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 25 tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 1950; Perda Kab pemalang No 1 Tahun 2008; Perda Kab Pemalang No 21 Tahun 2008; Perda Kab Pemalang No 3 Tahun 2011; Perda Kab pemalang No 2 Tahun 2012; Perbup pemalang No 18 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perbup pemalang No 25 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perizinan pemakaian Lapangan Sirandu dan Lapangan Mulyoharjo. Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka izin pemakaian Lapangan Sirandu dan Lapangan Mulyoharjo masih teteap berlaku sampai berakhirnya masa izin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2014.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2014
PERBUP Kab. Batang No. 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Batang Nomor 53 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
Mengubah
Peraturan Bupati Batang Nomor 53 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah DI Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
PEDOMAN PELAKSANAAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2014/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 53 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 180/021845 tanggal 30 Desember 2013 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Bupati Batang, maka Peraturan Bupati Batang Nomor 53 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 53 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa femejintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undsmg Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor PER.01 /KEP.LKPP/06/2008; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Bupati Batang Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Batang Nomor 52 Tahun 2013; Peraturan Bupati Batang Nomor 53 Tahun 2013;
Peraturan bupati tentang perubahan atas peraturan bupati batang nomor 53 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan unit layanan pengadaan barang/ jasa pemerintah di lingkungan pemerintah kabupaten batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL
RUMAH SAKIT DAERAH HM RYACUDU
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Otonomi Daerah, maka kesehatan
merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah, hal ini berarti bahwa Pemerintah Kabupaten
bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelengaraan pembangunan
kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di
wilayahnya.
b. bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang
memberikan pelayanan kesehatan kepada mayarakat memiliki
peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan
derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu Rumah Sakit
dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan
standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan
masyarakat;
c. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, dan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal Rumah Sakit, maka perlu ditindak lanjuti dengan disusunnya
Standar Pelayanan Minimal bagi Rumah Sakit Umum Daerah yang akan
melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah:
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a. b. dan
c di atas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Pelayanan Minimal Rumah Sakit Daerah HM Ryacudu Kotabumi.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Provinsi
Sumatra Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091)
yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1959
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821 );
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 66, tambahan
lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4431 );
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor );
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4438);
8. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia.
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia 5072);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011
Nomor 82, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 21 Tahun 2011
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Lampung Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung
Utara tahun 2012 Nomor 05);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 03 Tahun 2011
tentang Retribusi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Pengobatan
di Rumah Sakit Daerah (RSD) Mayjend HM. Ryacudu Kotabumi
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara tahun 2011 Nomor 03,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 53)
sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Utara Nomor 03 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Utara Tahun 2013 Nomor 03);
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Jenis Pelayanan, Indikator, Nilai, Batas Waktu Pencapaian dan Uraian Standar Pelayanan Minimal
4. Pelaksanaan
5. Pembinaan dan Pengawasan
6. Anggaran
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2014.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan, Pembinaan, dan Penyelenggaraan Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan kompetensi dan kesempatan para pedagang pasar khususnya pedagang pasar tradisional untuk memperoleh tempat usaha, diperlukan adanya pembinaan dan pengawasan terhadap pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu Mengatur Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PEPRES No.112 Tahun 2007.
Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha Toko Modern wajib memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Izin Usaha Toko Modern (IUTM) terdiri dari: IUTM Minimarket, IUTM Supermarket, IUTM Department Store, IUTM Hypermarket, dan IUTM Grosir/Perkulakan. Setiap IUTM hanya berlaku untuk 1 (satu) unit Toko Modern dalam 1 (satu) lokasi usaha. Jarak Pendirian Minimarket: a. minimarket dengan ukuran luas lantai penjualan di atas 75 m2 dan semua minimarket berjejaring paling dekat dalam radius 2.000 meter dari pasar tradisional; b. jarak pendirian minimarket dengan ukuran luas lantai penjualan sampai dengan 75 m2 dan bukan minimarket berrjejaring. Paling dekat dalam radius 500 meter dari pasar tradisional; c. jarak pendirian minimarket pada wilayah perbatasan dengan kabupaten/kota lain, paling dekat dalam radius 1.000 meter dari pasar tradisional kabupaten/kota daerah lain; dan d. penentuan jarak pendirian minimarket diukur berdasarkan titik terluar bangunan dengan titik terluar pasar tradisional terdekat. Lokasi pendirian minimarket berjejaring hanya dilakukan di tepi jalan kolektor di Ibu Kota Kabupaten atau Ibu Kota Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 1999 .
27 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat