URAIAN TUGAS PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI KECAMATAN KABUPATEN BENGKAYANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2014/NO.8, LL KAB. BENGKAYANG: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pelaksana Teknis Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kecamatan Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk terwujudnya efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan, perlu memperjelas peranan setiap pelaksana teknis pelayanan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing;
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 10 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 20 Tahun 2008, Permendagri No. 4 Tahun 2010,Permendagri No. 1 tahun 2014, Perda No. 10 Tahun 2007, Perda No. 13 Tahun 2011, Perbup Bengkayang No. 33 Tahun 2013, Perbup Bengkayang No. 35 Tahun 2013.
- Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan; Uraian Tugas; Ketentuan Umum;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2014.
- 5 halaman
|