RENCAft'A KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE TAHUlf 2017
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2014/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa da\am rangka menjaga konsistensi pe\aksanaan
program dan kegiatan serta kelancaran penyusunan APBD
Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2017, diperlukan
Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
BoneTahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Pcraturan Bupati
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2017;
. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959
tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tmgkat
II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor
I Tahun 2004
tentang
Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004
N o m o r 126 , T ambah an Lembaran N e gara Re p o bl ik Ind o n es i a
N o m o r 44 3 8 );
7. U n d ang - U n d ang N o m o r 17 Tahu n 200 7 te n tan g R e n can a
Pem ban gu nan Jangka Panjang N as i o n al 200 5 -2 0 25
(Le m bar an N e gara R e p o b lik In d o n es i a T a h o n 200 7 N o mor
3 3 , T ambah an Lembaran N e gara Re p o b lik In d o n e sia N o m o r
47 00 );
8 . U n d ang - U nd ang N o m o r 26 Taho n 200 7 te n tan g Pe n ataa n
R u ang { Le m baran N e gara Re p o b lik In d o n e s i a Ta h o n 200 7
No mo r 6 8 , T a m bah an Lem baran N e gara Re p u b lik In d o n es i a
No m o r 47 2 5 ) ;
9. U n d ang - U n d an g No m o r 28 Ta h o n 2009 te n tan g P a jak
Da e rah dan R e tri b u s i Da erah (Le m baran N egara R ep u bl ik
In d o n e si a Tah o n 2009 N o m o r 130 , T am bah an Lem baran
Ne gara R e p o bl ik In d o n e s ia No mo r 50 4 9 ) ;
10 . Un d an g - U n d an g N o m o r
12 T aho n 20 11 ten tan g
Pem be n tu kan Perat oran Peru n d ang -u n d angan (Le m baran
N e gara R e p o blik
I n d o n e s ia Tah on 20 11 No m o r 82 ,
T ambah a n Lem bara n N e gara R e p o blik In d o n e s ia N o mor
52 3 4 ) ;
11 . U n d ang - U n d ang N o m o r 6 T ahun 20 14 te n tan g Desa
(Le m baran N e gara R ep o bli k In d o n e s i a T ahon 20 1 4 N o m o r 7,
T ambah an Lembaran N e gara R e p u bl ik I nd o n e s i a N o m o r
54 9 5 ) ;
12. U nd ang - U n d ang N o m o r 23 Tah un 20 14
te n tang
Pe m eri n tah an Da e ra h (Le m baran N egara Re p o bl ik Ind o n e si a
N o m o r 24 4 , T ambah an Lem bara n N e gara Re p u bl ik Ind o n e si a
N o m o r 55 8 7 ), Sc ba gaim ana t e lah dio bah be berapa ka li
te rak h ir de n gan U n d ang - U n d ang N o mo r 9 Tah o n 20 15
te n tang Peru bah an K ed o a U n d an g - U nd ang N om o r 23 T ahon
20 14 te n tang Pem e rin tahan Da e rah (Le m baran N egar a
R ep u bl ik I n d o n e s i a Tah un 20 14 No m o r 58 , T a m bah a n
Lembaran N e gara R ep u b lik In d o n e s i a N o m o r 567 9 );
13. U n d an g - U n d ang N o m o r 30 T ah u n 20 14 te n tan g A d ministras i
Pemerin tah an (Le mbaran N e gara R ep u bl ik In d o n e s i a T ahon
20 14 No m o r 29 2 , T a m bah an Lembaran N e gara R e p u bhk
I n d o n e si a No mo r 560 I);
14. Pera t o r an Pe me rin tah N o mo r 58 T ah o n 200 5 te n tan g
Pen g e \o laan Ke o ang an Dae rah (Lembaran N egara R e p u bl ik
In d o n e si a T ah u n 20 0 5 N o m o r 140 , T ambah an Lem baran
N egara R e p u blik In d o n e s ia N o m o r 45 7 8 ) ;
15. Pe rat u ran Pem eri n tah N o m o r 79 T a h o n 200 5 te n tan g
Ped o m an Pe m b i n aan dan Pe n ga w a san Pe n y e le n gg.araan da n
Pe m erin tah an Da e rah (Le mbaran N e gara R e p u b lik In d o n e s ia
T ah o n 20 0 5 N o m o r 165 , T ambah an Lem baran N egara
Rep o b lik In d o n e s ia N o m o r 45 9 3 ) ;
1 6. Pe rat u r a n Pem e rin tah N o m o r 3 T a h un 200 7 te n ta n g Lapo ran
Pe n ye l e n ggaraan Peme ri n tah an Da e rah K epa d a Peme ri n tah ,
La po ran K e t e rangan Pertan ggungjawaban Ke pal a Dae rah
K epa d a Dewan Pe rwaki lan R akya t Dae rah dan lnfonn as 1
La po ran Pen ye le n ggaraan Pe m e rin tahan Da e rah K e pada
Ma s yarak at (Le m baran N ega ra R e p u b lik In d o n es ia T aho n
200 7 No m o r 19, T ambah an Lem baran Ne gara R e p o b lik
Ind o n e s ia N o m o r 469 3 );
1 7. Pe ra to ran Pemeri n tah N o m o r 38 T ah u n 200 7 te n tan g
Pe m bag i a n U ru sa n Pe m e rin tah a n Antara Pem e rin tah ,
Pe merinta han D aerah Provi ns i , da n Pe merintah an D aera h
Kabupa t en/ K ota ( Lem ba ra n Negara Repub ! i k I n done s i a
Tahu n 200 7 Nomor 82, T ambahan Lem ba ran Negar a
Re publ i k I n dones ia Nom or 4737) ;
1 8 . Pe raturan Pem erinta h Nom or 41 T ahun 2007 t enta ng
O rgamea ei Perangkat D a e rah ( Lemba ran Nega ra Repub hk
I n dones i a T a hun 200 7 Nom or 89, T am ba ha n Lem ba ran
Negara Re publi k I ndones i a Nom or 4741) ;
1 9 . Perat ura n Pem e rintah Nom or 6 Tahu n 200 8 t e ntang
Pedom an E valua s i Pe nyel engg a r aan Pe m erintah D ae rah
( Lembaran Negara Re pub li k I ndone s ia T ahun 2008 Nom or
1 9 , T am bahan Lem bara n Negara Repub l i k I ndones ia Nom or
4815 ) ;
20. Perat uran Pemerintah Nomor 8 T ahu n 2008 t entan g T ata
Car a Penyus un an , Pe ngen dali an dan Ev al ua s 1 Pel aksanaa n
Rencana Pe m bangun a n D a era h (Le mbaga Negara Republ i k
I ndones i a T ahu n 2008 Nom or 21, T ambah a n Lembaran
Negara Repub li k I ndones ia Nom or 4817 );
21. Peraturan Pre si de n Republi k I ndones i a Nom or 2 T ahun 2015
te ntang Rencan a Pe m bangun an J a ngka M e nengah Na s ional
T ahun 201 5 - 201 9 (Le mba ra n Negara Republ i k I ndones i a
T ahun 2015 Nom or 5, T ambaha n Lem baran Negara Republ i k
I ndone s i a Nomor 5);
22. Pe raturan Mente ri Dalam Nege ri Nom or 54 T ahun 2010
t e ntang Pel ak san a an Pera tu ran Pem e rintah Nom or 8 T ahun
200 8 te ntang T aha pan, T ata Cara, Penyua unan ,
Pe nge nda l i a n da n Evalua s i Pel ak san a a n Rencana
Pe m bangunan D a era h ( Se rita Ne gara Repub li k I ndone s ia
T ahu n 2010 Nom or 517 ) ;
23. Pe raturan M ente ri Da l a m Nege ri Nom or 80 T ahu n 2015
t enta ng P e m bentukan Produ k Hu kum D a era h ( Se rita Negara
Repub l i k Indones ia T ahu n 2015 Nom or 20361 ;
24. Pe raturan M ente ri Dalam Nege ri Nom or 1 8 T ahun 2016
t entan g Pedom an Penyus unan , P e nge ndali an dan Ev al ua si
Rencan a Kerj a Pem erintah D aer ah T ahun 2017 ( Berita
Negara Republ i k I ndones i a T ahun 2016 Nom or 518 );
25. Pera turan D a e rah Pro vi ns i Su l a w es i S e\ a tan Nom or 9 T a hun
2009 te ntang Rencan a T ata Ruan g Wi l a yah Provins i S ula w esi
Se l a ta n T a hun 200 8- 2028 ( Le m baga D aera h Pro vi ns i
S ula we s i Se l a tan T ahun 2009 Nomor 9, T ambahan Lem ba ra n
D a era h Pro vi ns i S ul a w e s i Se l a ta n Nom or 249);
26. Pe raturan D ae rah Provi ns i S ul a w e s i S elatan Nom or 2 T ahu n
2010 t e ntang S i s t em Pere ncana an Pem bangun an D ae rah
( Lembaran D a e rah Provinsi S ul a w e s i S ela tan T ahu n 20 I O
Nomor 2, T am baha n Lembaran D a e rah Provins i S ula w e s i
Se l a ta n Nom or2 51) ;
27. Peratura n D aerah Provins i S ul a w e s i Se latan Nom or 7 T ahu n
2015 t entan g Pe rubahan Ata s Pe raturan D a e rah Nom or 1 0
T ahun 2008 te ntang Rencan a Pembangun an J an gka Panj ang
D a e rah Provins i S ula w es i S el a tan T ahun 200 8-2028
( Lem ba ra n Da erah Provi nsi S ul a w e s i Se lata n T ahu n 2015
Nom or 7) ;
28. Perat uran D ae rah Pro vi ns i S ula w e s i Se latan Nom or 9 T ahun
2015 t e ntan g Pe ruba ha n Ata s Pe raturan D aerah Nom or IO
T ahun 2013 te nta ng Rencana Pe m bangu nan J an gka
M enengah D a e rah Pro vi ns i S ul aw es i Se I a ta n T ahun 2013 -
201 8 (Lem baran O ae r ah Pro vinsi Sul awe si Se l atan Tahun
201 5 No m o r 9 );
29 . Pe ra t u ran D aerah Kab upa ten Bon e N o m or 7 Tahun 2008
te nta n g R e ncan a Pe m ban gu nan Jan gka Pan j an g D ae r ah
Kabu pa ten Bone T ah un 2005- 2 02 5 (Lem ba ran O ae r ah
Kab upa t e n Bone Tahun 2008 Nom o r 7) ;
30. Pe ra tu ran O "aerah Kab u pa ten Bon e No m or 2 T ahun 2 013
t enta n g R encana Tata R uan g W ila yah Kabu pa t e n Bon e
T ahun 2 01 2-203 2
(Lem baran O ae rah Kab u pa t en Bon e
T ahun 201 3 No m o r 2, T am bah an Lem bar an O ae ra h
Kab upa ten Bone N o m o r 2) .
31 . Pe ra t u ran O aerah Ka b u paten Bon e No m o r 8 T ahun 201 3
t entang R encan a Pem ban gu nan Jan gka M en en gah O ae r ah
K ab u pa ten Bon e T ah un 201 3 - 201 8 (Lem ba ra n O aera h
Kab upa ten Bone T ahun 201 3 N o m or 71 ;
32. Pe ra t u ran O ae rah Kabu pa t en Bon e No m o r 13 Tahun 20 14
t en tan g Prociuk Hukum Daerah
(Lem ba ran D aerah
Kabupa te n BoneTahun 201 4 N o m or 1 3 );
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
NOMOR 26 TAHUN 2016
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 201 7 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2019;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 201 7 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2019; /
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
I
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemertnta.han Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 2008 Nomor 21, Ta.mbaha.n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pemba.ngunan
Jangka Panjang Daerah, RPJMD dan RKPD;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembangunan Wilayah Terpadu;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2008-
2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan 243);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun
2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Propinsi Sulawesi Selatan 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 10);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Sistim Perencanaan Partisipatif Pembangunan Daerah Kabupaten Enrekang (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2008 Nomor 10);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2008 Nomor 14);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 7 );
16. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 21);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SISTIMATIKA PENYUSUNAN
BAB III KEDUDUKAN DAN FUNGSI
BAB IV EVALUASI PROGRAM DAN KEGIATAN
BAB V PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
NOMOR 26 TAHUN 2018
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Keperawatan Kesehatan Di Rumah (Home Care) Pada Masyarakat di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaran pelayanan Kesehatan
termasuk pelayanan keperawatan kesehatan dirumah (Home
Care) yang tepat sasaran diperlukan tim pengandali Daerah; bahwa unsur tim pengendali daerah dalam Peraturan Wali Kota
Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelayanan Keperawatan Kesehatan
di Rumah (Home Care) Pada Masyarakat di Kota Banjarbaru,
tidak sesuai dengan bentuk Tim yang diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar harga Satuan
Regional, sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
Banjarbaru tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor
11 Tahun 2020 tentang Pelayanan Keperawatan Kesehatan di
Rumah (Home Care) Pada Masyarakat di Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67
Tahun 2015; . Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun
2019; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor
11 Tahun 2020 tentang Pelayanan Keperawatan Kesehatan di
Rumah (Home Care) Pada Masyarakat di Kota Banjarbaru, dengan sistematika:Pasal I; Dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Banjar Tahun 2015 - 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun
2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi
dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN
2015-2015, Target di akhir RPJMN 2019 adalah tersedianya
universal acces atau cakupannya akses sebesar 100 % untuk
air minum dan juga sanitasi sebagai upaya pengamanan air
minum dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
050/691/SJ/2014 tentang pedoman Penyusunan Rancangan
Awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2015
Perumusan kebijakan penyusunan Rancangan Awal RKPD
Tahun 2015;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013;
Peraturan Bupati Tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Banjar 2015-2019, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Peran, Fungsi, Dan Kedudukan RAD AMPL Kabupaten Banjar 2015-2019;
3. Pelaksanaan RAD AMPL Daerah 2015-2019;
4. Pemantauan Dan Evaluasi RAD AMPL Daerah 2015-2019;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2015.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KABUPATEN LANDAK TAHUN 2021-2040
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan PP No.122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan air Minum (SPAM), perlu menyusun Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Landak Tahun 2021-2040
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.55 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.41 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.82 Tahun 2001, PP No.20 Tahun 2006, PP No.26 Tahun 2008, PP No.43 Tahun 2008, PP No.15 Tahun 2010, PP No.37 Tahun 2010, PP No.38 Tahun 2011, PP No.43 Tahun 2014, PP No.121 Tahun 2015, PP No.122 Tahun 2015, PP No.12 Tahun 2019, Perpres No.12 Tahun 2019, Perpres No.10 Tahun 2017, Permendagri No.77 Tahun 2020, Perda No.1 Tahun 2015, Perda No.5 Tahun 2016, Perda No.5 Tahun 2019, Perda No.10 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
7 halaman dan 44 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 26 Tahun 2013
gerakan menata rumah lingkungan dan pemukiman sehat (gemerlap sehat).
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2013/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Menata Rumah Lingkungan Dan Pemukiman Sehat (Gemerlap Sehat)
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Mewujudkan agar tetap Sehat dalam Lingkungan Pemukiman Sehat serta perlunya adanya Suatu Gerakan bersama dengan Menanamkan dan Mengembangkan Nilai-Nilai Kemandirian dan Kepedulian.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan No. 34 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur tentang Gerakan Menata Rumah Lingkungan dan Pemukiman Sehat (Gemerlap Sehat) termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, gerakan menata rumah lingkungan dan pemukiman sehat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa sesuai basil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2018 sampai dengan Triwulan
Dua menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan
perkembangan keadaan sehingga berdasar ketentuan Pasal
343 ayat ( 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 201 7 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah ten tang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah maka dapat dilakukan
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Batang Tahun 2018;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Bupati Batang Nomor 27 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sistematika penyusunan Perubahan RKPD Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwauntukmelaksanakanketentuan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyusun
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang merupakan penjabaran
dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan
mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Provinsi;
b. bahwa sehubungan dengan perubahan asumsi kerangka
ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta rencana
program dan kegiatan prioritas daerah, sesuai ketentuan Pasal
343 ayat (1) PeraturanMenteriDalamNegeriNomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, PengendaliandanEvaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara EvaluasiRancanganPeraturan
Daerah tentangRencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah
danRencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah serta Tata
Cara PerubahanRencana Pembangunan JangkaPanjang
Daerah, maka perlu menyusun Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kota Sungai PenuhTahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Sungai Penuh tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2023;
UU No 25 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2022; PP No 39 Tahun 2006; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; PP no 19 Tahun 2022; Perpres No 18 Tahun 2020; Perpres No 108 Tahun 2022; Perpres No 134 Tahun 2022; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 70 Tahun 2019; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 59 Tahun 2021; Permendagri No 81 Tahun 2022; Permen PPN/Kepala BPPN No 4 Tahun 2022; Keputusan Mendagri No 050-5889 Tahun 2021; Perda Provinsi No 11 Tahun 2021; Pergub No 11 Tahun 2022; Perda Kota Sungai Penuh No 5 Tahun 2012; Perda No 10 Tahun 2016; Perda No 8 Tahun 2021.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 26 Tahun 2019
PERBUP Kab. Majalengka No. 85 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 26 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Majalengka 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat