Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2019 NOMOR 14/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang GERAKAN LITERASI MELALUI DONGENG PAGI HARI DI SEKOLAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membiasakan sikap dan perilaku positif di sekolah, Pemerintah Kota Madiun melaksanakan Gerakan Literasi Sekolah melalui kegiatan Dongeng Pagi Hari ;
b. bahwa agar pelaksanaan gerakan tersebut berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu adanya pedoman dalam pelaksanaannya ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Gerakan Literasi melalui Dongeng Pagi Hari di Sekolah.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Pelaksanaan GLS melalui Dopari Sakatu dimaksudkan untuk memberikan peningkatan kemampuan dalam ketrampilan berbahasa di setiap satuan pendidikan.
2. Ketrampilan berbahasa dimaksud adalah kemampuan menulis, membaca, berbicara, dan mendengar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 14 Tahun 2019
PERBUP Kab. Bekasi No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2019
UMRAH DAN WISATA RELIGI - BAGI MASYARAKAT - KABUPATEN MUARA ENIM
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, L.D.2019/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Umrah
Dan
Wısata
Relıgı Bagı
Masyarakat
Kabupaten Muara
Enım
ABSTRAK:
bahwa umrah dan wisata religr merupakan kebutuhan spiritual
bagi setiap penganut agama yang perlu mendapat perhatian
dalam rangka pembangunan mental spirihral masyarakat
untuk menjalankan kewajiban sebagai umat beragama dan
memberi wawasan guna terwqiudnya masyarakat yang
tenteram, agamis, dan berakhlak mulia;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 28 Tahun 1959;UU No 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan UU No 34 Tahun 2009;UU No 10 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 58 Tahun 2005;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagimana telah beberapa kali diubah teakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
TUJUAN, SASARAN DAN PElAKSANAAN , PEMBTAYAAN , VERIFIKASI , PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ,
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pelatihan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peningkatan Kapasitas Bagi Kelembagaan Desa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan
pengembangan kompetensi Pegawai Aparatur Sipil
Negara dan Kelembagaan Desa diperlukan
pelatihan dan peningkatan kapasitas. Dalam rangka terwujudnya keselarasan
dan keserasian dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan/pengendalian,
evaluasi dan
pelaporan serta menguatkan efektivitas dan
efisiensi pengelolaan pelatihan dan peningkatan
kapasitas di lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur yang lebih
terarah, terpadu, berkelanjutan dan akuntabel
maka dipandang perlu Pedoman Pelaksanaan
Pelatihan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dan
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Desa
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun
2007; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor : 193/XIII/10/6/2001; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 18 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 20 Tahun 2015; Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2018
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN ;
BAB III
RUANG LINGKUP;
BAB IV
PELATIHAN BAGI PEGAWAI ASN;
BAB V
MEKANISME PELAKSANAAN;
BAB VI
EVALUASI PELATIHAN;
BAB VII
PENINGKATAN KAPASITAS BAGI KELEMBAGAAN DESA;
BAB VIII
PEMBIAYAAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
9 Halaman
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 14 Tahun 2019
Kehutanan dan PerkebunanPerikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan PeternakanStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BSN No. 2 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan
Mengubah :
Peraturan BSN No. 2 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 14, BN 2019/ NO 932; https://jdih.bsn.go.id/: 5 HLM
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pemuda Dan Olahraga.
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti surat rekomendasi Gubernur banten Nomor : 061 / 1053 - Org / 2018 perihal Rekomendsi Pembentukan UPTD di lingkungan pemerintah daerah Kota Cilegon, perlu Mengevaluasi tipelogi Unit pelaksana Teknis Daerah pada Dinas pemuda dan Olahraga kota cilegon.
UU No 15 Th 1999; UU No 5 Th 2015; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 Th 2017; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016; Perwal Kota No 66 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan; 4. Struktur Organisasi; 5. Tugas Dan Fungsi; 6. Jabatan Fungsional; 7. Tata Kerja; 8. Kepegawaian; 9. Keuangan; 10. Ketententuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
23 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 20i9 Tentang Pemberian Mandat Dalam Penunjukan Tenaga Teknis Pelaksana Kegiatan Dan Tim Penunjang Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Mandat Dalam Penunjukan Tenaga Teknis Pelaksana Kegiatan dan Tim Penunjang Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Perlu Didukung Oleh Sumber Daya Manusia Yang Berasal Dari Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Teknis Pelaksana Kegiatan, Dan Tim Penunjang Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat; B. Bahwa Penetapan Nama-Nama Tenaga Teknis Pelaksana Kegiatan, Dan Tim Penunjang Tugas Dan Fungsi Sebagaimana Dimaksud Pada Pertimbangan Huruf A, Perlu Ditetapkan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; C. Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 115 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Jo. Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Penandatanganan Keputusan Kepala Daerah Dapat Dilakukan Oleh Sekretaris Daerah, Atau Kepala Perangkat Daerah; D. Bahwa Sehubungan Dengan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Huruf B, Dan Huruf C, Perlu Menetapkan Peraturan Gubemur Jawa Barat Tentang Pemberian Mandat Dalam Penunjukan Tenaga Teknis Pelaksana Kegiatan Dan Tim Penunjang Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Nomor 80 Tahun 2015, Nomor 9 Tahun 2017, Nomor 105 Tahun 2016
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
PEMBERIAN MANDAT DALAM PENUNJUKAN TENAGA TEKNIS PELAKSANA
KEGIATAN DAN TIM PENUNJANG TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Magetan Tahun 2019 No 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati;
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, telah disediakan Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati;
b. bahwa guna pengelolaan Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelo1aan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201 l tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 31 O);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Biaya Penunjang Operasional bagi Bupati dan Wakil Bupati;
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM DAN MEMILIKI KEKHUSUSAN DI BIDANG KEAGAMAAN
2019
Peraturan Menteri Agama NO. 14, BN.2019/NO.925,Peraturan.go.id: 14 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian Rekomendasi untuk Organisasi Kemasyarakatan yang Tidak Berbadan Hukum dan Memiliki Kekhususan di Bidang Keagamaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengajuan permohonan pendaftaran
organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum
dan memiliki kekhususan di bidang keagamaan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri disertai dengan rekomendasi dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama;
b. bahwa untuk memberikan rekomendasi bagi organisasi
kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum dan
memiliki kekhususan di bidang keagamaan, perlu
ditetapkan ketentuan yang mengatur mengenai
pemberian rekomendasi untuk organisasi
kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum dan
memiliki kekhususan di bidang keagamaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian Rekomendasi untuk Organisasi Kemasyarakatan yang
Tidak Berbadan Hukum dan Memiliki Kekhususan di
Bidang Keagamaan;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5430) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6139);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 261, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5958);
3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017
tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi
Organisasi Kemasyarakatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1052);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. rekomendasi
c. permohonan rekomendasi
d. pemeriksaan dan verifikasi dokumen permohonan rekomendasi
e. penerbitan rekomendasi
f. pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat