Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2019

GERAKAN LITERASI MELALUI DONGENG PAGI HARI DI SEKOLAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pelaksanaan GLS melalui Dopari Sakatu dimaksudkan untuk memberikan peningkatan kemampuan dalam ketrampilan berbahasa di setiap satuan pendidikan. 2. Ketrampilan berbahasa dimaksud adalah kemampuan menulis, membaca, berbicara, dan mendengar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2019 tentang GERAKAN LITERASI MELALUI DONGENG PAGI HARI DI SEKOLAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
26 April 2019
Tanggal Pengundangan
26 April 2019
Tanggal Berlaku
26 April 2019
Sumber
BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2019 NOMOR 14/G
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 903 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan