PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 14.912 peraturan dalam 0,058 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 17 Tahun 2012
Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa

Desa

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2018
TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA

Desa Standar/Pedoman

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2011
Pembentukan Desa Panggalih Di Kecamatan Cisewu

Desa

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2018
ALOKASI DANA DESA KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2018

Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Desa

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 17 Tahun 2019
Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pemerintah Desa Kabupaten Balangan

Desa

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Balangan No. 1 Tahun 2020 tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pemerintah Desa Kabupaten Balangan
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Balangan No. 8 Tahun 2018 tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2007
Keuangan Desa

Desa

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2015
Pemberian dan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Klaten

Pajak dan Retribusi Daerah Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan