Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemberian izin usaha jasa konstruksi secara tepat, cepat, efektif dan efisien serta untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang bergerak dalam pengadaan pekerjaan jasa konstruksi dan Konsultansi, dipandang perlu mengatur mekanisme perijinan IUJK di Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat (5) dan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi, ketentuan mengenai persyaratan dan data pendukung, tata cara dan mekanisme pengajuan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) serta tata cara dan persyaratan permohonan daftar ulang dan perubahan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa
Konstruksi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4 / PRT / M /2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Azas dan Tujuan
Bab III Perizinan
Bab IV Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan
Bab V Jangka Waktu, Wilayah Operasi IUJK dan Daftar Ulang
Bab VI Kewajiban dan Larangan
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Sanksi Administratif
Bab IX Laporan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2014.
33 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 16 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IZIN LINGKUNGAN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) wajib memiliki izin lingkungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Izin Lingkungan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus
1950);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5285);
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
8. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Permantauan Lingkungan Hidup;
9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan, Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 9);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor : 4);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2012 – 2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 7);
Materi Pokok ini memuat tentang Ketentuan Umum; Ketentuan Perizinan; Penyusunan Amdal dan UKL-UPL; Tata Cara Permohonan dan Penertiban Izin Lingkungan; Masa Berlaku Izin; Perubahan Izin Lingkungan; Kewajiban; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Simalungun Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perijinan, Non Perijinan Dan Penanaman Modal Dari Bupati Simalungun Kepada Kepala Badan Perijinan Dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, perlu menetapkan Peraturan Bupati Klaten tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.04/PRT/M/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kiaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kiaten Nomor 15 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penerbitan IUJK dan TDUP
Bab IV Pelaporan
Bab V Pemberdayaan dan Pengawasan
Bab VI Pengaduan Masyarakat
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2014.
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perizinan Usaha Karaoke atau Kafe di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daereh Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 201 O tentang Rencana Pembangunan Jangka IVlenengah Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 - 2015, Visi-Misi Kabupaten Kediri Tahun 2011-2015 adalah terwujudnya masyarakat Kabupaten Kedliri yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Cerdas, Sehat, Mandiri, Tenteram dan Sejahtera yang berbasis pada 5 (lima) sektor utama pembangunan yaitu pendidikan, kesehatan, pertanian, industri perdagangan dan pariwisata yang · didukung oleh penyelenggaraan pemerintahan yang profesional:
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi lzin Gangguan, setiap pelaku usaha yang tempat usaha atau kegiatannya dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan wajib rnendapatsan izin dari Kepala Daerah ;
c. bahwa sesuai hasil rapat koordinasi dengan Polres Kediri tanggal 19 Desember
2013, Nota Dines dari Kepala Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu tanggal .
9 Januari 2014 Nomor 503/045/418.68/2014 perihal Penyusunan Peraturan Bupati tentang Penataan Usaha Jasa Hiburan K:araoke dan Usaha Jasa Kate di Kabupaten Kediri, Serita Acara Hasil Rapat Nomor 11 /XII/FKUB/2013 tanggal
24 Desember 2013 tentang Rapat Koordmesl FKUB Pembahasan Upaya Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat di Kabupaten Kediri Tahun 2013 dan Serita Acara Rapat Koordlnest Tim Pemberi Pertimbangan Perizinan Nomor 503/167/418.68/2014 tanggal 6 Pebruari 2014, maka perlu
mengatur perizinan usaha karaoke atau kafe di lr<abupaten Kediri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalmana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perizinan Usaha Karaoke atau Kafe di Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tent:ang Penyelenggaraan Negara yang Sersih dan Sebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perfindungan Anak ;
5. Undang-Undang Nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 te tang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir de11gan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang ;
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 NomiJr 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentan,1 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
10. Und,mg-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ;
12. Petaturan Menteri Kebudayaan dnn Pariwisata Nomor PM.87/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman
13. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010 tentang Tata !Cara Pendaftaran usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011-2015;
16. Peraturan _Daerah Kabupaten Kediri Nomor Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan PeratiJran Daerah Kabupaten Kedirf Nomor 12 Tahun 2012;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi lzin Mendirfkan Bangunan ;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi lzin Gangguan ;
20. Peraturan Bupati Kediri Nomor 18 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran ;
21. Peraturan Bupati Kediri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan ;
22. Peraturan Bupati Kediri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan ;
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan:
3. Tata Cara Perizinan Usaha Karaoke dan Kafe:
4. Ketentuan Penyelenggaraan Usaha Karaoke dan Kafe:
5. Pembinaan dan Pengawasan:
6. Sanksi:
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2014
PETUNJUK PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINJAI NOMOR 31 TAHUN 2012 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2014/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINJAI NOMOR 31 TAHUN 2012 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
a. bahwa jasa konstruksi mempunyai peranan strategis dalam
pembangunan nasional sehingga perlu dilakukan pembinaan baik terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, maupun
masyarakat guna menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban masing- masing dan meningkatkan kemampuan dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 31 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, maka perlu mengatur dan membentuk petunjuk pelaksanaanya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 31 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 19549 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1982 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3281);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3833);
5. Undang–Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3955) sebagaimana telah diubah Terakhir dengan Peraturan
pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3957);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2738);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
14. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Asing;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian sub klasifikasi dan Sub kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 32);
20. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 2);
22. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5);
23. Peraturan Daerah Nomor 31 tahun 2012 tentang Izin Usaha
Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2012 Nomor 31);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3. PEMBAGIAN KLASIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
4. PEMBAGIAN KUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
5. PENERBITAN IUJK DAN TANDA DAFTAR USAHA ORANG PERSEORANGAN
6. PELAPORAN
7. PEMBINAAN
8. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
9. TATA LAKSANA PEMBERIAN SANKSI
10. PENGADUAN MASYARAKAT
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat