Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penerbitan IUJK dan TDUP Bab IV Pelaporan Bab V Pemberdayaan dan Pengawasan Bab VI Pengaduan Masyarakat Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
04 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2014
Tanggal Berlaku
04 Juni 2014
Sumber
BD.2014/No.15
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 214 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan