Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Azas dan Tujuan Bab III Perizinan Bab IV Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan Bab V Jangka Waktu, Wilayah Operasi IUJK dan Daftar Ulang Bab VI Kewajiban dan Larangan Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Bab VIII Sanksi Administratif Bab IX Laporan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat