Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 16 Tahun 2014

Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Azas dan Tujuan Bab III Perizinan Bab IV Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan Bab V Jangka Waktu, Wilayah Operasi IUJK dan Daftar Ulang Bab VI Kewajiban dan Larangan Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Bab VIII Sanksi Administratif Bab IX Laporan Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
19 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2014
Tanggal Berlaku
19 Juni 2014
Sumber
BD.2014/NO.16
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 182 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan