Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Dalam mewujudkan dan meningkatkan kualitas pemberian pelayanan prima kepada publik khususnya dibidang perizinan dan non perizinan serta pengembangan keterbukaan informasi iklim usaha dan investasi yang kondusif di bidang perizinan perlu adanya penyelenggaraan pelayanan terpadu; Berdasarkan pertimbangan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2008; Perbup Kukar No.11 Tahun 2014.
Penyelenggaraan PTSP sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu dengan prinsip cepat, mudah, transparan, pasti, terjangkau dan kejelasan prosedur dan sebagai pedoman bagi publik untuk mendapatkan dokumen perizinan. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pelayanan terpadu; meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan terpadu; meningkatkan produktivitas, investasi dan promosi daerah dan; peningkatan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal juncto Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala BPPTPM Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tatacara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal, semua jenis perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal agar dilayani di Pelayanan Terpadu Satu Pintu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dalam rangka memberikan pelayanan perizinan yang cepat, efisien dan terpadu diperlukan pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Demak selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi urusan perizinan dan penanaman modal sekaligus sebagai penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu di Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan
Bab III Tim Teknis dan Pertimbangan Teknis
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2014.
Keputusan Bupati Nomor 875.1/231/2013 dicabut.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2014
TATA CARA PERMOHONAN DAN PERSYARATAN IZIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR KE SUMBER AIR, IZIN PEMANFAATAN AIR LIMBAH KE TANAH UNTUK APLIKASI PADA TANAH, DAN IZIN PELAKSANAAN KAJIAN PEMANFAATAN AIR LIMBAH KE TANAH UNTUK APLIKASI PADA TANAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Permohonan Dan Persyaratan izin Pembuangan Limbah Cair Ke Sumber Air, Izin Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah Untuk Aplikasi Pada Tanah, Dan izin Pelaksanaan Kajian Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah Untuk Aplikasi Pada Tanah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengendalikan dampak pencemaran lingkungan sebagai akibat dari pembuangan limbah cair ke sumber air dan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, perlu dikelola dan dikendalikan secara baik dan benar;
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 28 Tahun 2003, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 29 Tahun 2003, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2012,
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Perizinan, Prosedur Perizinan, Jangka Waktu Pemrosesan Izin, Masa Berlaku Perpanjangan Perubahan dan Berakhirnya Izin, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
34 halaman dan 14 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 17 Tahun 2014
PEMBERIAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2014/NO.128
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 4 Tanggal 21 Maret 2013, Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil maka kewenangan pembinaan Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota yang bersangkutan;
b. bahwa terhadap Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bantaeng yang melanjutkan pendidikan, perlu dikendalikan dan diarahkan dalam rangka menjaga kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan, pembinaan disiplin, pengembangan karier dan prestasi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
c. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822):
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor
17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3134);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; (LN Tahun 2007 No 89, TLN No 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4193);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4029);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
1. KETENTUAN UMUM
2. PERSYARATAN
3. PEMBERIAN IZIN BELAJAR
4. PROSEDUR DAN TATA KERJA
5. KEWAJIBAN
6. SANKSI
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PERGUDANGAN
ABSTRAK:
bahwa demi terciptanya tata niaga yang tertib dan lancar dalam pendistribusian barang agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen di wilayah kabupaten sanggau perlu dilakukan penataan dan pembinaan pergudangan ;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.11 Tahun 1965, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.33 Tahun 1996, UU No.38 Tahun 2007, Permendag No.16/M-DAG/PER/3/2006, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, Perda Sanggau No.20 Tahun 2007, Perbup No.11 Tahun 2008 .
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Tanda Daftar Gudang, Kewenangan Penertibahn Tdg, Tata Cara Permohonan Penerbitan Tdg, Penyimpanan Barang, Sanksi, Ketentuan Lain –Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2014.
Peraturan ini memiliki 7 halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemitraan Antara Bidan, Dukun Bayi, dan Kader Posyandu Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak azasi manusia, dengan demikian pernerintah berkewajiban mendorong elemen masyarakat untuk berpartisipasi dan menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sehat;
b.bahwa untuk mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium atau Miilenium Development Golas (MDC'S) dan Standar Pelayanan Minima; (SPM) di Bidang Kesehatan perlu melibatkan masyarakat;
c. bahwa guna mensukseskan program pemerintah dalam menurunkan angka kematian ibu, bayi dan balita maka Pemerintah Kabupaten Konawe Utara akan memfasilitasi, memberikan bimbingan, dan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan ibu, bayi dan balita;
d. untuk mengoptimalkan u[paya mengatasi permasalahan pembangunan bidang kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat maka perlu melibatkan masyarakat, kader posyandu, dukun bayi, dan Pemerintahan Desa/Kelurahan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebut di atas maka dianggap perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang kemitraan antara bidan, dukun bayi dan kader posyandu Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberaoa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Reptiblik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara Di Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republi« Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 ten tang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5072);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3637);
10. Peraturan Menteri Kesehutan Republik Indonesia Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten/ Kota
11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);
12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 317 /MENKES/SK/V /2009 Tentang Petunjuk Tekhnis Perencanaan Pembiyaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kabupaten/ Kota;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 317 /MENKES/SK/V /2009 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembiayaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kabupaten/Kota;
14; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Kesehatan Gratis Di Kabupaten Konawe Utara;
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Sasaran
BAB IV Mekanisme, Peran, dan Pelaksanaan
BAB V Pembiayaan
BAB VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2014.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa pengaduan masyarakat yang diwadahi dan ditangani secara baik dan benar dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga terwujud pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b. bahwa untuk mewadahi aspirasi masyarakat dan menciptakan transparansi dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat;
UU no. 28 Tahun 1999; UU no. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU no. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU no. 13 Tahun 2006; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 71 Thaun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; PERPRES No. 55 Tahun 2012;PERMENDAGRI No. 25 Tahuhn 2007; PERMEN PAN & RB No. Per/05/M.PAN/4/2009; KEPMEN PAN & RB No. KEP/25/M.PAN/2/2004; PERDA No. 4 Tahun 2009; PERDA No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 2 Tahun 2013; PERDA No. 3 Tahun 2012; PERDA No. 5 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2013.
Pengaduan Masyarakat, adalah laporan dari masyarakat mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan Oleh Aparat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ruang lingkup penanganan pengaduan masyarakat adalah
Pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil oleh
Aparat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, termasuk didalamnya Tenaga yang dipekerjakan / diperbantukan oleh Pemerintah
Daerah. Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Timur melakukan monitoring terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2014.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat