PEMBERIAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2014/NO.128
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 4 Tanggal 21 Maret 2013, Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil maka kewenangan pembinaan Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota yang bersangkutan;
b. bahwa terhadap Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bantaeng yang melanjutkan pendidikan, perlu dikendalikan dan diarahkan dalam rangka menjaga kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan, pembinaan disiplin, pengembangan karier dan prestasi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
c. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822):
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor
17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3134);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; (LN Tahun 2007 No 89, TLN No 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4193);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4029);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
- 1. KETENTUAN UMUM
2. PERSYARATAN
3. PEMBERIAN IZIN BELAJAR
4. PROSEDUR DAN TATA KERJA
5. KEWAJIBAN
6. SANKSI
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
- 6
|