Pajak dan Retribusi Daerah Perizinan, Pelayanan Publik
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Dan Izin Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa bangunan gedung sebagai sarana tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas dan merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang, yang mana pengaturannya mengacu pada penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa pengaturan fungsi bangunan gedung telah diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, agar bangunan gedung yang didirikan dari awal telah ditetapkan fungsinya sehingga masyarakat yang akan mendirikan bangunan gedung dapat memenuhi persyaratannya, baik dari segi kejelasan status tanah, kepemilikan gedung maupun kepastian hukum bangunan gedung yang didirikan telah memenuhi persetujuan Pemerintah Kota dalam bentuk izin mendirikan bangunan gedung sehingga terwujud penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administratib maupun teknis, serta tercipta ketertiban dan kepastian hukum; bahwa Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan dan keadaan dinamika masyarakat Kota Banjarmasin, sehingga perlu untuk melakukan revisi terhadap kedua Peraturan Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi dan Izin Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Retribusi dan Izin Bangunan Gedung yang berisi; Ketentuan Umum; Gungsi Dan Klasifikasi Bangunan; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum Dan Fasilitas Sosisal Perumahan; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Perizinan Bangunan; Rertribusi; Pengawasan; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.KOTA KOTAMOBAGU2017/NO.8; TLD.NO.145
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Retribusi lzIn Mendirikan Bangunan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan tidak sesuai lagl dengan perkembangan sehingga dipandang perlu dilakukan penyesuaian tarif.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Pepublik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan tata cara mengukur tingkat penggunaan jasa dan struktur dan besarnya tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
10 halaman terdiri dari 7 halaman batang tubuh dan 1 halaman penjelasan (2 pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Waropen Nomor 8 Tahun 2011
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan Pelayanan Umum sebagai wujud otonomi daerah di Kabupaten Waropen, perlu untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan pajak sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d dan pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame merupakan salah satu jenisPajak Daerah Kabupaten/Kota yang pemungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Waropen tentang Pajak Reklame.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; .Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; .Peraturan Daerah Kabupaten Waropen Nomor 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini berisi Tentang Pajak Reklame dengan Ketentuan Umum daerah adalah Kabupaten Waropen, Dengan nama Pajak Reklame, dipungut pajak atas penyelenggaraan reklame, Obyek Pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, Dasar pengenaan Pajak adalah Nilai Sewa Reklame, Besarnya tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25%, Besaran Pokok Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif besarnya tarif pajak reklame, Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat reklame tersebut diselenggarakan, Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu)bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat penyelenggaraan reklame, Penetapan pajak, Tata cara pembayaran pajak, Tata cara penagihan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluarsa Penagihan, Pembukuan dan pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Waropen Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Waropen Tahun 2006 Nomor 6)
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2014
a. bahwa dalam rangka peningkatan pembangunan infrastruktur sektor transportasi di Kabupaten Buton, perlu dibangun 4 ( empat) ruas jalan di Kabupaten Buton;
b. bahwa guna keperluan pembangunan ruas jalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten Buton melakukan Pinjaman Daerah pada Pusat Investasi Pemerintah;
c. bahwa dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan pinjaman dari Pusat Investasi Pemerintah, perlu adanya Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buton tentang Pinjaman
Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemerikasaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Negara antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peratura Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4912);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan
Bab III Jumlah Dan Sumber Pinjaman
Bab IV Jangka Waktu Dan Bunga Pinjaman
Bab V Pencairan Pinjaman
Bab VI Pembayaran Kewajiban Pinjaman
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Pengelolaan Dana Pinjaman
Bab IX Kepastian Pembayaran Pinjaman
Bab X Pembukuan Dan Pelaporan
Bab XI Sanski
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan pendapatan asli daerah yang menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan perlu mengatur Jasa pelayanan fasilitas terminal; bahwa untuk memberikan pelayanan fasilitas terminal di lingkungan daerah Kabupaten Konawe Selatan, perlu adanya pedoman pengaturan, penertiban terhadap pengenaan objek retribusi. untuk memenuhi maksud tersaebut, pertu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209 ];
2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republfk Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 4267);
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4256);
6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4256);
7. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ); sebagaimana teiah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang - undang Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan KeuanganAntara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5449);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jatan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Sefatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (lembaran Daerah Kabupaten Konawe Sefatan Tahun 2007 Nomor 10);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 13);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Setatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum
2. Nama, objek dan subjek retribusi
3. Golongan retribusi
4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif
6. Struktur dan besarnya tarif retribusi
7. Wilayah pemungutan
8. Masa dan saat retribusi terutang
9. Tata cara pemungutan dan insentif
10. Tata cara pembayaran
11. Tata cara penagihan
12. Sanksi administrasi
13. Tata cara pembetulan, pengurangan, keringanan, keberatan dan pembebasan retribusi
14. Sanksi administrasi
15. Tata cara pembetulan, pengurangan, keringanan, keberatan dan pembebasan retribusi
16. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
17. Pengembalian kelebihan pembayaran
18. Kadaluwarsa penagihan
19. Ketentuan pidana
20. Ketentuan penyidikan
21. Ketentuan lain-lain
22. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 8 Tahun 2009
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009/NO. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa pemungutan biaya perpanjangan izin mempekerjakan
tenaga kerja asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Bidang
Ketenagakerjaan perlu ditinjau kembali ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
di atas, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004
tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan.
UU UAP 1930 Stb No. 225 Tahun 1930, UU No. 3 TAhun 1951, UU No. 22 Tahun 1957, UU No. 12 Tahun 1964, UU No. 1 Tahun 1970, UU No. 7 Tahun 1981, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 15 Tahun 1999, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 32 TAhun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 1991, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 38 Tahun 2007, Perda Kota Cilegon No. 13 Tahun 2002, Perda Kota Cilegon No. 4 Tahun 2008.
Perda ini mengatur memuat perubahan atas retribusi pelayanan bidang ketenagakerjaan yang diatur dalam Perda Kota Cilegon No. 12 Tahun 2004, antara lain merubah Pasal 1, Pasal 9, Pasal 11, dan merubah lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Merubah Perda Kota Cilegon No. 12 Tahun 2004
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
dan sebagai implementasi pelaksanaan retribusi perizinan tertentu dimaksud diatur dalam Pasal 156 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 TahunV2007; UU No. 28 Tahun
2009; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jenis Perizinan Tertentu, Prinsip dan Sasaran, Penetapan Tarif Retribusi, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian, Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, Kedaluawarsa Penagihan,
dan Insentif Pemungutan. Setiap orang/badan yang melakukan pelanggaran dikenakan Sanksi Administratif, dan akan dilakukan proses Penyidikan sesuai ketentuan Pidana yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
21 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis pajak Kabupaten. Ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tentang Pajak Penerangan Jalan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; U No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 206 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Penerangan Jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Penetapan dan Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Pengahapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pembelian Kelebihan Pembayaran, Kedaluarsa, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
19 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 8 Tahun 2011
a. bahwa Pajak Hotel merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akutanbilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Hotel dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN ; 5. MASA PAJAK; 6. PENETAPAN PAJAK; 7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 8. KEDALUWARSA: 9. SANKSI ADMINISTRATIF; 10. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; 11. KETENTUAN PENYIDIKAN; 12. KETENTUAN PIDANA; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, http://jdih.anambaskab.go.id/download/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu melakukan penyempurnaan terhadap jenis-jenis Retribusi yang terdapat pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 69 Tahun 2010
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2011 Nomor 5) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Merubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011
-
155 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat