Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali mandar Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Pencalonan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala desa
ABSTRAK:
bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka dipandang perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa;
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa Menjadi Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 160);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pencalonan Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2006 Nomor 10);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2006 Nomor 10);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pencalonan, Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2013 Nomor 6);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 39 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, maka perlu diatur Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.22 Tahun 1983, PP No.66 Tahun 2001, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.1 tahun 2010;
Ketentuan Umum; Jasa Pemeriksaan Pemotongan Hewan; Tata Cara Pelayanan Pemeriksaan/Pemanfaatan Rumah Potong Hewan; Persyaratan Hewan yang Disembelih; Pemberian Izin Pemotongan; bentuk dan Ukuran Blanko retribusi; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 39 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 PeraturanDaerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 28 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2014.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
28 Tahun 2013; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 42 Tahun2011.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 39 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilakukan penataan sarana dan prasarana kerja; Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur merupakan faktor penting dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan, sehingga diperlukan standarisasi sarana dan prasarana; Standarisasi ruangan kantor, alat perlengkapan kantor, rumah dinas, dan kendaraan dinas dijajaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1996 khususnya untuk Pemerintahan Daerah, sudah tidak sesuai untuk pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana kerja Pemerintahan Daerah; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011;Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Kepmendagri No.130 Tahun 2003; Kepmendagri No.152 Tahun 2004.
Penataan sarana dan prasarana kerja pemerintahan Kabupaten Kutai Timur dilakukan berdasarkan azas tertib, adil, transparan, efisien dan efektif, manfaat, keselamatan, kesejahteraan, kepatutan dan akuntabel serta memperhatikan keuangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur. Penataan sarana dan prasarana kerja dilakukan untuk: a. kelancaran proses pekerjaan; b. kelancaran hubungan kerja intern dan ekstern antara pejabat/pegawai; c. memudahkan komunikasi; d. kelancaran tugas pengawasan dan pengamanan; e. memudahkan pengamanan arsip dan dokumentasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; PP No.40 Tahun 1994.
53 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 39 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pencairan Dana Anggaran Belanja Daerah Kota Semarang Secara Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat dan memperlancar proses pencairan dana Anggaran Belanja Daerah Kota Semarang dengan tetap memperhatikan aspek keamanan proses dan kejelasan. Tanggungjawab dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ke Bendahara Umum Daerah (BUD) yang selama ini dilakukan secara
manual atau of line perlu diubah secara on line atau secara elektronik;
b. bahwa .sehubungan dengan pelaksanaan proses pencairan dana Anggaran Bclanja Daerah Kota Semarang sebagaimana dimaksud dalarn huruf a perlu mengatur tata cara pencairan dana dimaksud dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a clan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Walikola Semarang tentang Tata Cara Pencairan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang secara Elektronik.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nornor 11 Tahun 2008 ,Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemeriritah Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 50 Tahun 1992, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Da Iarn Negeri Nornor 55 Tahun 2008, Permendagri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang, Nomor 11 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kota Semarang, Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, proses penerbitan SPM secara elektronik, proses penerbitan SP2D secara elektronik, prosedur penggunaan pin PPSPM dan pin PPSP2D,bentuk dan jenis formulir, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat