Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 39 Tahun 2013

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Jasa Pemeriksaan Pemotongan Hewan; Tata Cara Pelayanan Pemeriksaan/Pemanfaatan Rumah Potong Hewan; Persyaratan Hewan yang Disembelih; Pemberian Izin Pemotongan; bentuk dan Ukuran Blanko retribusi; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 39 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
18 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.39, LL KAB. MEMPAWAH: 10 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan