STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CAMPURDARAT KABUPATEN TULUNGAGUNG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CAMPURDARAT
KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Standar
Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Campurdarat Kabupaten Tulungagung dengan
Peraturan Bupati.
Mengingat: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor :
129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal Rumah Sakit; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2021
Nomor 1 Seri D); 3. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 79 Tahun 2020
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah
Sakit Umum Daerah Campurdarat pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Tulungagung (Berita Daerah Kabupaten
Tulungagung Tahun 2020 Nomor 79).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, STANDAR PELAYANAN MINIMAL, PELAKSANAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2022.
104 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : Pasal 2 ayat (3) Peraturan menteri kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang pola tarif Nasional dan ketentuan pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;UU No 36 Tahun 2009;UU No 44 Tahun 2009;UU No 7 Tahun 2013 ; UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 ; PP No 23 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 79 Tahun 2018;Permenkes No 85 Tahun 2015;Permenkes No 43 Tahun 2016;Perda No 6 Tahun 2016;Perda No 7 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama, objek, dan subjek tarif, kegiatan yang dikenakan tarif, struktur dan besarnya tarif, kerjasama dengan pihak ketiga, pembebasan dan keringanan biaya, peninjauan tarif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 031 Tahun 2017 tentang perubahan Tarif pelayanan kesehatan rumah sakit umum daerah lematang ilir
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Formularium dan Penggunaan Obat Pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Tanjung
ABSTRAK:
bahwa keragaman jenis obat yang tersedia mengharuskan dikembangkan suatu program penggunaan obat yang rasional di rumah sakit, guna memastikan bahwa pasien menerima pelayanan yang terbaik; bahwa rumah sakit umum harus mempunyai sistem
formularium yang meliputi evaluasi, penilaian dan pemilihan obat;
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan terutama Pelayanan Farmasi di RSUD H. Badaruddin Tanjung bagi penderita yang dirawat di Rumah Sakit diperlukan pemakaian obat secara rasional, transparansi, dan akuntabilitas dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, perlu dibuat pedoman penyusunan formularium dan penggunaan obat pada Rumah Sakit Umum Daerah H.Badaruddin Tanjung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tabalong tentang pedoman
penyusunan formularium dan penggunaan obat pada RSUD H. Badaruddin Tanjung
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1333/Menkes/SK/XII/1999; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1197/
Menkes/SK/X/2004; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/
Menkes/SK/II/2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/
Menkes/068/I/2010; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 755/
Menkes/Per/IV/2011; Keputuan Menteri Kesehatan Nomor
328/Menkes/SK/VIII/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor
YM.00.03.2.3.951/1995; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Penyusunan Formularium dan Penggunaan Obat Pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Tanjung Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Formularium Dan Tujuan Penyusunan; Ruang Lingkup Kegiatan Komite Farmasi Dan Terapi; Pemilihan Obat Formularium; Obat Non Formularium; Kriteria Pemilihan Obat; Dasar Pemilihan Obat Yang Masuk Dalam Formularium Dan Faktor Biaya; Penyediaan Obat; Penulisan Obat Generik Dan Pelayanan Resep Di Apotek; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2014.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 45 Tahun 2021
pedoman-penyelenggaraan-pembiayaan-pasien tidak mampu
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2021/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pasien Tidak Mampu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin yang sudah terdaftar pada BPJS dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK), yang sedang sakit dan harus segera mendapat pertolongan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan melalui pembiayaan Pasien Tidak Mampu;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah; UU No 28 Tahun 1959; UU No 40 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan No 30 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pasien Tidak Mampu, pedoman penyelenggaraan pembiayaan pasien tidak mampu adalah pedoman pembiayaan untuk masyarakat miskin yang telah memiliki kartu BPJS tetapi belum aktif atau yang sedang dalam keadaan sakit dan harus segera mendapat pertolongan namun belum memiliki kartu BPJS. Diatur mengenai ketentuan umum, persyaratan dan tempat pelayanan kesehatan, prosedur dan fasilias kesehatan, pelayanan kesehatan, pendanaan dan tata carapengajuan klaim, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 45 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal (Hosital By Laws) Rumah Sakit Paru Jember
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Internal (Hosital By Laws) Rumah Sakit Paru Jember;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1441, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
15. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit;
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/M.PAN/1/2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/MENKES/PER/ I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit;
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/ 148/I/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat.
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/ MENKES/ PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit;
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/Menkes/Per/ IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di RS.
26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796/MENKES/ PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit;
28. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi Komite Keperawatan Rumah Sakit;
29. Peraturan Dearah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah.
30. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non PNS;
31. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 98 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 98 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur;
32. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 57 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada BLUD Unit Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur;
33. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola Pegawai dan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur;
34. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 104 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur;
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Peraturan Internal (Hospital By laws) RS Paru Jember; Peraturan Internal (Hospital By Laws) adalah aturan dasar yang mengatur tata cara penyelenggaraan Rumah Sakit meliputi Peraturan Internal Korporasi, Peraturan Internal Staf Medis dan Peraturan Internal Staf Keperawatan; Peraturan Internal Korporasi (corporate bylaws) adalah aturan yang mengatur agar tata kelola korporasi (corporate governance) terselenggara dengan baik melalui pengaturan hubungan antara pemilik, pengelola, dan komite medik di Rumah Sakit; Peraturan Internal staf medis (medical staff bylaws) adalah aturan yang mengatur tata kelola klinis (clinical governance) untuk menjaga profesionalisme staf medis di Rumah Sakit; Peraturan Internal staf Keperawatan (Nursing staff bylaws) adalah aturan yang mengatur tentang fungsi, tugas, tanggungjawab, kewajiban, kewenangan dan hak dari Staf Keperawatan di Rumah Sakit;
Ruang Lingkup Peraturan (Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Tata Kelola (Hospital By Laws) Rumah Sakit yang terdiri dari Tata Kelola Korporasi dan Tata Kelola Staf Medis, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan Pengelolaan Rumah Sakit);
Tata Kelola Rumah Sakit (Hospital By Laws) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan peraturan internal, yang didalamnya memuat:
a. struktur organisasi;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan tugas dan fungsi-fungsi logis; dan d. pengelolaan sumber daya manusia;
Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menggambarkan posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, kewenangan dan hak dalam organisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Prosedur kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menggambarkan hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam organisasi;
Rumah Sakit berkedudukan sebagai UPT Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Kepala Dinas, mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan penyakit paru, jantung, bedah, dan penyakit lain sesuai kebutuhan masyarakat secara paripurna;
Dinas Kesehatan merupakan wakil dari pemilik Rumah Sakit yaitu Gubernur yang berfungsi melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala dan/atau sewaktu-waktu atas kinerja Rumah Sakit;
Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap kelangsungan hidup perkembangan dan kemajuan Rumah Sakit sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat;
Organisasi Pendukung (Satuan Pemeriksaan Internal, SPI merupakan perangkat Rumah Sakit yang bertugas melakukan pemeriksaan internal dalam rangka membantu Direktur Rumah Sakit guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja keuangan dan non-keuangan Rumah Sakit; Komite Rumah Sakit dan Komite Medik, Komite Keperawatan, Komite Etik dan Hukum, Komite Mutu dan Keselamatan Pasien, Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi, Komite Rekam Medik, Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit, Komite Farmasi dan Terapi, Komite Tenaga Kesehatan Lain);
Organisasi Pelaksana, Guna kelancaran pelaksanaan program dan/atau kegiatan pelayanan Rumah Sakit dibentuk instalasi - instalasi (a. Instalasi di bawah Seksi Pelayanan Medis; dan b. Instalasi di bawah Seksi Upaya Kesehatan Masyarakat Dan Penelitian Pengembangan);
Pengelolaan Sumber Daya Manusia (Pengelolaan sumber daya manusia merupakan pengaturan dan kebijakan yang jelas mengenai sumber daya manusia yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia secara kuantitatif dan kualitatif untuk mendukung pencapaian tujuan Rumah Sakit efektif dan efisien);
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
68 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 45 Tahun 2022
PERBUP Kab. Pekalongan No. 39 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan
PERBUP Kab. Pekalongan No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
a. bahwa guna peningkatan pelayanan kesehatan rumah
sakit, maka perlu adanya penyesuaian tarif pelayanan
kesehatan dan pelayanan lainnya pada Badan Layanan
Umum· Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kraton
Kabupaten Pekalongan sebagaimana telah diatur dengan
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 17 Tahun 2021
tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Dan Pelayanan
Lainnya Pada Badan La.yanan Umum Daerah Rumah
I i Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan
untuk ketiga kalinya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ,
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Pekalongan Nomor 1 7 Tahun 2021 tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Lainnya pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati
Pekalongan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan
Kesehatan Dan Pelayanan Lainnya Pada Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kraton
Kabupaten Pekalongan yaitu tentang rincian tarif pelayanan kesehatan pada badan layanan umum daerah RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan
Kesehatan Dan Pelayanan Lainnya Pada Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kraton
Kabupaten Pekalongan
82 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendekatkan akses dan mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, nifas dan bayi baru lahir serta menurunkan angka kematian Ibu, bayi bagi penduduk miskin yang tidak memiliki jaminan kesehatan di Kota Bukittinggi, perlu dilaksanakan kegiatan Jaminan Persalinan. berdasarkan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus huruf f Jaminan Persalinan (Jampersal) angka 4 huruf b angka 8 dijelaskan bahwa Bupati/Walikota dalam rangka mendukung Pelaksanaan Jampersal dapat menetapkan Peraturan Bupati/walikota.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, Perpres No. 72 Tahun 2012, Permenkes No. 75 Tahun 2014, Permenkes No. 39 Tahun 2016, Permenkes No. 86 Tahun 2019, Perda Kota Bukittinggi No. 3 Tahun 2008, Perda Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016, Perwako Bukittinggi No. 53 Tahun 2016, Perwako Bukittinggi No. 56 Tahun 2017
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Sasaran
3. Kebijakan Operasional
4. Ruang Lingkup Pelayanan Jampersal
5. Pemanfaatan Dana Jampersal
6. Standar Biaya Jampersal
7. Pembayaran
8. Pembinaan dan Pengawasan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
13 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 45 Tahun 2018
PEMBIAYAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN BAGI PENDUDUK KABUPATEN LUWU YANG DIBIAYAI OLEH ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2018/No.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Luwu Yang DiBiayai Oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
Kabupaten Luwu maka dengan mendasarkan pada ketentuan
Pasal 6A Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, telah dilaksanakan
pembiayaan iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk kota
Kabupaten Luwu diluar Kepesertaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional dan Program Jaminan Kesehatan Daerah
bagi kelompok masyarakat tertentu oleh Pemerintah
Kabupaten Luwu;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan sasaran
kelompok masyarakat yang didaftarkan dan dibiayai iuran
jaminan kesehatannya melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu, maka perlu diatur tentang
Pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk
Kabupaten Luwu yang Dibiayai Oleh Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu;
2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembiayaan Program Jaminan Kesehatan
Bagi Penduduk Kabupaten Luwu yang dibiayai Oleh
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembatan Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2 011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2 0 11 Nomor 1 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima
Bantuan Juran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 226, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5746);
1 1 . Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 29)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2016
Nomor 62);
1 2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
4
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Tahun 2015 Nomor 2036);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2017 ten tang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
WEWENANG PEMERINTAH DAER
BAB III
PERSYARATAN PENERIMA PROGRAM
BAB IV
MEKANISME PENDAFTARAN
BABV
PERTANGGUNGJAWABA
BAB VI
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
NOMOR 45 TAHUN 2018
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 45 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Tuban 2014 Seri E Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 44 Tahun 2013 Tentang Biaya Pengganti Pengolahan Daerah Pada Unit Donor Darah PMI Kabupaten Tuban
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat