Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 12, dan Lampiran I huruf C angka 1 (Tindakan Spesialis Penyakit Dalam, huruf G angka 1 (Pelayanan Laboratorium), huruf G angka 3 (Laboratorium Patologi Anatomi), huruf G angka 5 (Pelayanan Radiodiagnostik) dan huruf G angka 10 (Pemulasaran Jenazah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat