Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat; b. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten/Kota, maka transaksi penerimaan dan pengeluaran Daerah dilakukan melalui Transaksi Non Tunai; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada.
Peraturan tersebut berisi tentang Undang-Undang No. 69 Tahun 1958; Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; Undang-Undang No. 15 Tahun 2004; Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Keuangan No. 238/PMK.05/2011; Peraturan Menteri Keuangan No. 162/PMK.05/2013; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada No. 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada No. 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada No. 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada No. 13 Tahun 2011.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Kebijakan Penerimaan Daerah Non Tunai; V. Kebijakan Pengeluaran Daerah Non Tunai; VI. Sanksi; VII. Ketentuan Lain-Lain; VIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Klaten Tahun 2021 No. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pendampingan Pemberdayaan Usaha Mikro di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan apresiasi, meningkatkan motivasi dan produksi usaha mikro di Kabupaten Klaten, maka perlu memberikan penghargaan dan pendampingan pemberdayaan terhadap usaha mikro;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, perlu menetapkan Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pendampingan Pemberdayaan Usaha Mikro di Kabupaten Klaten.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 30 Tahun 2014; PP No 44 tahun 1997; PP No 17 Tahun 2013; PP Np 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; Perda Prov Jateng No 13 Tahun 2013; Perda Kab Klaten No 9 Tahun 2014; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2016; Perda Kab Klaten No 11 Tahun 2018; Perbup Klaten 36 Tahun 2016; Perbup Klaten No 50 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. Penyusunan tata cara pemberian penghargaan kepada pelaku usaha mikro; dan
b. Penyusunan tata cara pendampingan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro yang dilakukan oleh dunia usaha dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Klaten Tahun 2021 No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perlindungan Pasar dan Pembentukan Komite Pemasaran Produk Unggulan Daerah di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan pasar,
Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan tata
cara perlindungan pasar bagi usaha mikro maupun
produk unggulan daerah;
b. bahwa untuk memberikan pedoman kegiatan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk
menindaklanjuti ketentuan Pasal 38 Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Pemberdayaan Usaha Mikro, perlu menetapkan Tata
Cara Perlindungan Pasar dan Pembentukan Komite
Pemasaran Produk Unggulan Daerah di Kabupaten
Klaten.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 2003; UU No 19 Tahun 2003; UU No 19 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Taun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 30 Tahun 2014; PP No 44 tahun 1997; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; Perda Prov Jateng No 13 Tahun 2013; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2016; Perda Kab Klaten No 11 Tahun 2018; Perbup Klaten No 36 tahun 2016; Perbup Klaten No 50 Tahun 2016;.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Manfaat Peraturan Bupati ini adalah:
a. meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem pemasaran produk usaha
mikro dan atau produk unggulan Daerah; dan
b. meningkatkan keberpihakan dan kepedulian terhadap hasil produk
Usaha Mikro agar lebih memiliki daya jual dan daya saing.
Pemerintah Daerah wajib memberikan perlindungan pasar kepada
Usaha Mikro maupun produk unggulan Daerah.
Bentuk perlindungan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pencegahan terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha
oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan
usaha mikro;
b. perlindungan atas usaha tertentu yang strategis untuk usaha mikro
dari upaya monopoli dan persaingan tidak sehat lainnya;
c. perlindungan dari tindakan diskriminasi dalam pemberian layanan
pemberdayaan untuk usaha mikro;
d. pemberian fasilitasi bantuan hukum bagi pelaku usaha mikro; dan
e. perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan
kemiskinan guna mewujudkan kesejahteraan
masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, diperlukan upaya penanggulangan
kem iskinan secara kom prehensif d an terpadu;
b. bahwa penanggulangan kemiskinan memerlukan
arah kebijakan, strategi dansa saran yang terukur
serta terpadu agar dapat dilaksanakan berdaya
guna dan berhasil guna dalam rangka peningkatan
kesejahteraan sosial dan percepatan
penanggulangan kemiskinan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 huruf a
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial, wewenang Pemerintah Daerah
dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial
meliputi penetapan kebijakan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial yang bersifat lokal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penanggulangan Kemiskinan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant On Economie,
Social and Cultural Rights (Konvenan
Intemsional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial
dan Budaya) (Lem baran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4557);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentan g
Pengesahan International Convenant On Civil and
Politic Rights (Konvenan Intenasional tentang
Hak-hak Sipil dan Politik) (Lem baran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119,
Tambahan Lem baran Negara Republik Indonesia
Nomor 4558);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
keterbukaan Informasi Publik (Lem baran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lem baran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor
4967);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
11. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lem baran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang -undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang -undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
13. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lem baran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5235);
14. Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Keija (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
16. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah
(Lem baran Negara Republik Indonesia
Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3373);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5294);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
21. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010
tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 199);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun
2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 337);
23. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012
tentang Peraturan Pedoman Pendataan dan
Pengelolaan Data Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial Dan Potensi Dan Sumber
Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Tahun 2012
Nomor 567);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
25. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Berita
Negara republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);
26. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
3 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan
di Provinsi Sulawesi-Selatan (Lembaran Daerah
Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 265);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
21. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010
tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 199);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun
2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 337);
23. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012
tentang Peraturan Pedoman Pendataan dan
Pengelolaan Data Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial Dan Potensi Dan Sumber
Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Tahun 2012
Nomor 567);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pem bentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
25. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);
26. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
3 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan
di Provinsi Sulawesi-Selatan (Lembaran Daerah
Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 265);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN PRINSIP
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
RUANG LINGKUP
BAB V
KEBIJAKAN, STRATEGI, SASARAN DAN PROGRAM
BAB VI
UPAYA PENANGGULANGAN KEMISKINAN
BAB VII
PENERIMA MANFAAT, INDIKATOR KEMISKINAN, DATA KEMISKINAN
BAB Vili
KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH
BAB IX
SUMBER DAYA PENANGGULANGAN KEMISKINAN
BAB X
SISTEM INFORMASI
BAB XI
KELEMBAGAAN
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIII
PENDANAAN
BAB XIV
PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI
BAB XV
LARANGAN DAN SANKSI
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINJAI NOMOR 12 TAHUN 2021
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Stimulus Ekonomi Kepada Pelaku Usaha Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Coron Virus Disease 2019 (COVID-19) Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja para pelaku usaha, sehingga berpotensi mengganggu kinerja dan stabilitas kegiatan usaha, yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi;
b. bahwa untuk mendorong stabilitas iklim berusaha dan mendukung pertumbuhan ekonomi, diperlukan stimulus bagi para pelaku usaha;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, Pemerintah Daerah menyediakan anggaran untuk mendukung program pemulihan ekonomi Daerah termasuk pemberdayaan ekonomi masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Stimulus Ekonomi Kepada Pelaku Usaha dalam rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP PERPU No 1 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 16 Tahun 2018; Perpres No 82 Tahun 2020; Kepres No 11 Tahun 2020; Kepres No 12 Tahun 2020; Permendagri No 20 Tahun 2020; Perka LKPP No 13 Tahun 2018; PMK No 17/PMK.07/2021.
Memperhatikan : 1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan, Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; 2. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemerintah Daerah memberikan stimulus ekonomi untuk penanganan dampak ekonomi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Stimulus ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. pemberian bantuan modal usaha; dan
b. pembelian produk.
Penerima Stimulus Ekonomi terdiri dari:
a. perorangan;
b. koperasi;
c. kelompok; dan
d. badan usaha.
Besaran stimulus ekonomi diatur sebagai berikut:
a. bantuan modal untuk pelaku usaha perorangan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. bantuan modal untuk pelaku usaha berbentuk kelompok, koperasi, dan badan usaha sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); dan
c. pembelian produk dengan harga satuan paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sudah termasuk pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2021 yang efisien dan
efektif, perlu ada Standar Satuan Harga Kegiatan, Honorarium, pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2021; bahwa beberapa ketentuan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 45 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2021 sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan Pemerintahan maka perlu melakukan penyesuaian dan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 45 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2020.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 dan perubahan Lampiran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
201 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai merupakan bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dengan tujuan meningkatkan disiplin kerja, motivasi kerja, capaian kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 1 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN, Penilaian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN, Hukuman Disiplin ASN, Iuran Jaminan Kesehatan Nasional dan Pajak, Penghitungan Penilaian Tambahan Penghasilan Pegawai, Tata Cara dan Prosedur Pembayaran, Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai, dan Ketentuan Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Plt. dan Plh.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 273 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM)
ABSTRAK:
Bahwa untuk proses penyaluran dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) mengacu pada penetapan persetujuan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) oleh KementeriaKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, maka perlu diatur ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dana Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM).
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020,Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020,Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015,Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 18/PER/M.KUKMIXII/2016,Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 06 Tahun 2020,Keputusan Deputi Bidang Pembiyaan Nomor 98 Tahun
2020.
Peraturan memuat tentang;Peraturan Bupati tentang Dana Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM),Dengan sistematik,Ketentuan umum,Maksud dan tujuan,Ruang lingkup,Prosedur persyaratan,pendaftaran serta penyaluran dana BPUM Usaha Mikro dan larangannya,Ketentuan jam operasional,Pengawasan dan pengendalian,Ketentuan lain-lain,Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 162 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Program Padat Karya Di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa World Health Organization telah menyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai pandemi yang telah menyebar ke berbagai negara termasuk Indonesia; bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) atau penyakit infeksi emerging terus meningkat dan menimbulkan korban jiwa serta kerugian materiil; bahwa penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging di Indonesia telah ditetapkan sebagai keadaan tertentu yang perlu ditanggulangi secara cepat dan tepat; bahwa penggunaan Dana Insentif Daerah untuk pemulihan ekonomi di daerah, dapat menggunakan pola Padat Karya atau Swakelola untuk menstimulan ekonomi dengan mempekerjakan pekerja pekerja setempat atau sekitarnya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem - Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi undang-undang, ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan keuangan negara termasuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untukkegiatan tertentu (refocusing)
dan/atau penyesuaian alokasi anggaran Transfer ke Daerah, dengan kriteria tertentu yang di atur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Intensif Daerah Tambahan Periode ketiga Tahun 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Program Padat Karya di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010; Peraturan Menteri dalam Negri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.07/2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang
dan Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 156 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Tentang Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Program Padat Karya Di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan;
4. Pertanggungjawaban dan Pelaporan;
5. Monitoring dan Evaluasi;
6. Ketentuan Peralihan; dan
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 152 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 152, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.152
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 Perda Kab Cilacap No. 9 Tahun 2019. Bahwa keadaaan darurat tersebut merupakan termasuk bencana non alam yang disebabkan oleh penyebaran Covid-19 sehingga telah berdampak dengan meningkatnaya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Kabupaten Cilacap. Dalam rangka mengoptimalkan cadangan pangan daerah dalam penanganan bencana non alam, maka Perbup Cilacap No. 70 Tahun 2017 perlu untuk diubah dan disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No. 18 Tahun 2012; UU No 33 Tahun 2004; Uu No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2015; Pp No 12 Tahun 2019; PP No 86 Tahun 2019; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Perbup Cilacap No. 70 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
Beberapa ketentuan yang diubah adalah : Ketentuan Pasal 2 ayat (2); Ketentuan Pasal 3; Ketentuan Pasal 8.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat