Peraturan ini mengatrur tentang Implementasi Transaksi Non Tunai yang meliputi Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Jenis Transaksi, Mekanisme Transaksi Non Tunai Penerimaan Daerah, Mekanisme Transaksi Non Tunai, Pertanggungjawaban Transaksi Non Tunai, Pembinaan dna Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat