Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/No.6, TLD No.47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional; bahwa makin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri yang lainnya mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah menurunkan daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka Pemerintah Daerah membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: perencanaan dan penetapan; pengembangan; penelitian; pemanfaatan; pembinaan; pengendalian; pengawasan; sistem informasi; pembiayaan; dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
27 halaman; Penjelasan 6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 06 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Lahan pertanian pangan dikuasai oleh Negara untuk dipergunakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945. Dengan terwujudnya ketahanan pangan yang mandiri maka ketersediaan pangan untuk saat ini dan generasi yang akan datang dapat terpenuhi. Oleh karena itu perlu menetapkan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU NO. 41 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Kewenangan Pemerintah Daerah; Perencanaan; Penetapan; Pengembangan; Pembinaan; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Alih Fungsi Lahan; Kerja Sama dan Kemitraan; Pengawasan; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak
ABSTRAK:
dalam rangka pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, peningkatan mutu intensifikasi ternak, serta tetap terciptanya keamanan dan ketertiban dari gangguan ternak yang berkeliaran secara bebas, dibutuhkan penyesuaian, maka perlu diadakan perubahan pengaturan, pemeliharaan dan penertiban ternak.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.8 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.41 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.82 Tahun 2000; PP No.74 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2013.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No.15 Tahun 2007 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
menubah ketentuan Pasal 1 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) diantara huruf a dan huruf b yakni huruf a.1 dan huruf m dihapus serta ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf t, ketentuan Pasal 3 diubah, ketentuan Pasal 4 diubah, ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) diubah dan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), ketentuan Pasal 7 diubah sehingga, ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) di ubah, dan ketentuan Pasal 20 diubah.
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mengubah :
Permentan No. 20/PERMENTAN/KR.040/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6/2012 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian NO. 6, BN.2022/No.588, peraturan.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Majene
ABSTRAK:
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugastugas operasional dinas Pertanian dan Peternakan berdasarkan Pasal 326 Peraturan Bupati Majene No.9 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja UPTD Pusat Kesehatan Hewan Pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
8 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Selatan No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, LD.2014/NO. 6, TLD NO., SEKDA KABUPATEN BURU SELATAN, 6 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Maluku Nomor. 05 Tahun 2014 tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi ( HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014,maka dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional Pupuk berperan penting dalam peningkatan Produktivitas dan Produksi Komoditas Pertanian. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan subsidi pupuk yang dapat berjalan lancar dan berhasil baik,sehingga perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati Buru Selatan Tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/ Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1871/Kpts/OT.160/2/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 04 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini diatur tentang: Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah Harga Pupuk Bersubsidi yang dibeli oleh petani/kelompok tani di penyalur Lini IV yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga. Kemasan Pupuk Bersubsidi harus diberi label tambahan berwarna merah, mudah dibaca dan tidak mudah hilang/terhapus yang bertulis Pupuk Bersubsidi Pemerintah Barang Dalam Pengawasan. Khusus Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Urea bersubsidi berwarna Pink dan Pupuk ZA bersubsidi berwarna Orange.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kelembagaan Pengelolaan Irigasi Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/ PRT/ M/2015 tentang Komisi Irigasi dan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Irigasi, maka dalam hal ini perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang KeIembagaan Pengelolaan Provinsi Sumatera Selatan.
UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 121 Tahun 2015; Permen-PU No. 33/ PRT/M/2007; Permentan No. 79 / Permentan OT.140/ 12/2012; Permen-PUPR No. 08/ PRT/M/2015; Permen-PUPR No. 12 / PRT/ M./ 2015; Permen-PUPR No. 14 /PRT/M /2015; Permen-PUPR No. 17/PRT/M/ 2015; Permen-PUPR No. 18/PRT/M/2015; Permen-PUPR No. 23/PRT/M/2015; Permen-PUPR No. 30/PRT/M/2015; Permen-PUPR No. 01/PRT/M/ 2016; Perda No. 21 Tahun 2010; Perda No. 14 Tahun 2016.
Memperjelas tugas, wewenang, dan tanggung jawab, kelembagaan pengelolaan irigasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
17 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan PeternakanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan, Pertanian Dan Pangan Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian, dan Pangan Kota Tegal.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, dan Djawa Barat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Batas daerah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Peraturan Walikota Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tegal. Peraturan Walikota Kota Tegal Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tegal.
Mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, penjabaran tugas dan fungsi, tata kerja, jabatan, kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat