Dalam Peraturan ini diatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, perencanaan, penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembinaan, pengendalian, alih fungsi, koordinasi dan pengawasan, kerjasama dan kemitraan, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat