Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka perlu
melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 24
Tahun 2009 tetang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk kedua
kalinya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2009
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2009 Nomor 64), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2009 tetang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2015 Nomor 700), diubah yaitu Pasal 2, Pasal 12, Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 12A, Pasal 27 dihapus, dan Pasal 29 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2009 Nomor 64), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2009 tetang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2015 Nomor 700), diubah
28
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas data ketenagakerjaan perlu pelaporan ketenagakerjaan, pencari kerja dan pengangguran dengan menggunakan teknologi informatika; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurufa, perlu menetapkan Perwali tentang Informasi Ketenagkerjaan;
Pasal 18 ayat 96) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1981; UU No 13 tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kota Surakarta No 3 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, kewajiban melaporkan dan syarat-syaratnya, penanggung jawab, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
6 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 17, BN.2020/No.1066, jdih.kemnaker.go.id : 12 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Proses Bisnis, Tata Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Penetapan Penerima Kartu Prakerja Dengan Cara Luar Jaringan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 17 Tahun 2022
tenaga kerja asing di daerah - pemantauan orang asing dan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemantauan Orang Asing dan Tenaga Kerja Asing di Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keamanan, stabilitas
politik, persatuan dan kesatuan serta kewaspadaan
terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat
keberadaan orang asing dan tenaga kerja asing di wilayah
Kabupaten Bintan perlu dilakukan pemantauan secara
terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan. Pemantauan orang asing dan tenaga kerja asing
didaerah merupakan tugas dan tanggungjawab
pemerintah daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemantauan Orang Asing dan Tenaga
Kerja Asing didaerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.12 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; PP No.31 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.48 Tahun 2021; Permendagri No.49 Tahun 2010; Permendagri No.50 Tahun 2010; Permendagri No.2 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.46 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini ditaru tentang Pemantauan Orang Asing dan Tenaga
Kerja Asing didaerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pedoman, ruang lingkup, dan mekanisme pemantauan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 17 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2004/17 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Rekomendasi Terhadap Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa Murung Raya sebagai Kabupaten baru yang wilayahnya
sangat luas dan memiliki sumber daya alam yang perlu
diproduksi dan ditawarkan kepada pengusaha investor, dengan
demikian akan ada tenaga ahli dari tenaga kerja asing yang
membantu percepatan produksinya. Dengan berlakunya Undang – undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana pada Pasal 42
menyebutkan setiap tenaga kerja asing harus mendapat ijin
Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, sedangkan Gubernur
hanya menerbitkan perpanjangan ijin sesuai permintaan
Undang – undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang – undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERSYARATAN MEMPEROLEH REKOMENDASI;
BAB III
PELAPORAN;
BAB IV
PENGAWASAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap uraian tugas Pejabat Struktural pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai upaya dalam meningkatkan kapasitas organisasi dalam mencapai pelayanan yang maksimal.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.15 Tahun 1997; UU No.13 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; PP No.16 Tahun 1994; PP No.13 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.12 Tahun 2008; Permenpan No.26 Tahun 2011; Permendagri No.35 Tahun 2012; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi, Organisasi, Uraian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
Peraturan yang Diubah: Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No.78 Tahun 2012.
33 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3), Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah No.8 Tahun 2016 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo No.8 Tahun 2016 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
UU No.13 Tahun 1950; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1999; UU No.21 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.21 Tahun 2003; UU No.2 Tahun 2004; UU No.39 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2017; Peraturan Presiden No.81 Tahun 2006; Keputusan Presiden No.36 Tahun 2002; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No : PER.05/MEN/III/2005; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No PER.07/MEN/V/2010; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.16 Tahun 2012; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.22 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia No.28 Tahun 2015; Perda Kabupaten Wonosobo No.8 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Prosedur Pelaksanaan Perlindungan Pra Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia, Tata Cara Pemulangan Dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia, Sanksi Administratif Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta, Pendanaan, Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 18 Tahun 2017
DINAS tENAGA KERJA, TRANSMIGRASI, DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL (sdm) KABUPATEN HALMAHERA BARAT-TUGAS POKOK DAN FUNGSI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat, maka perlu dijabarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Halmahera Barat dengan Peraturan Bupati; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Halmahera Barat No. 6 Tahun 2016; Perbup Halmahera Barat No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentany Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, dan Susunan Organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
5 Halaman, Lampiran: 17 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
ABSTRAK:
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri merupakan salah satu program Pemerintah dalam rangka mengurangi pengangguran dan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Untuk mengoptimalkan peran Pemerintah Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, khususnya dalam hal perekrutan, penyiapan kualitas Calon Tenaga Kerja Indonesia, penyelesaian kasus dan pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia Purna. Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri memerlukan mekanisme yang jelas dan tidak berbelit-belit serta lebih memberikan perlindungan kepada Calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 13 Tahun
2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2012; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 81 Tahun 2006; Perpres No.
64 Tahun 2011; Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2006; Per. Menakertrans No. PER-
07/MEN/V/2010; Per. Menakertrans No. PER-14/MEN/X/2010; Per. Mendagri No. 53
Tahun 2011; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun
2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tata Cara Penempatan TKI Melalui PPTKIS;
3. Tata Cara Penempatan TKI Melalui Pemerintah;
4. Tata Cara Penempatan TKI Oleh Perusahaan Untuk Kepentingan Sendiri;
5. TKI Yang Bekerja Secara Mandiri/Perseorangan;
6. Perlindungan TKI;
7. Penyelesaian Perselisihan;
8. Pengawasan;
9. Sanksi;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2013.
Undang-undang (UU) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa negara menjamin hak, kesempatan, dan memberikan pelindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan;
bahwa pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia;
bahwa penempatan pekerja migran Indonesia merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia, dan pelindungan hukum, serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kepentingan nasional;
bahwa negara wajib membenahi keseluruhan sistem pelindungan bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya yang mencerminkan nilai kemanusiaan dan harga diri sebagai bangsa mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja;
bahwa penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia perlu dilakukan secara terpadu antara instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah dengan mengikutsertakan masyarakat.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 E ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28 G, Pasal 28 I ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5314);
Pokok-pokok pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum, Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan, pelaut awak kapal dan pelaut perikanan, hak dan kewajiban Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, upaya Pelindungan Pekerja Migran Indonesia baik pelindungan dalam sistem penempatan (sebelum bekerja, selama bekerja, dan sesudah bekerja), atase ketenagakerjaan, layanan terpadu satu atap, sistem pembiayaan yang berpihak pada Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia, penyelenggaraan Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, dan pelindungan hukum, sosial, dan ekonomi. Undang-Undang ini juga mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta peran dan fungsi Badan sebagai pelaksana kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam Undang-Undang ini, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 diperkuat fungsi dan perannya sebagai pelaksana pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat