Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 18 Tahun 2013

Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Penempatan TKI Melalui PPTKIS; 3. Tata Cara Penempatan TKI Melalui Pemerintah; 4. Tata Cara Penempatan TKI Oleh Perusahaan Untuk Kepentingan Sendiri; 5. TKI Yang Bekerja Secara Mandiri/Perseorangan; 6. Perlindungan TKI; 7. Penyelesaian Perselisihan; 8. Pengawasan; 9. Sanksi; 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
09 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2013
Tanggal Berlaku
09 Desember 2013
Sumber
LD.2013/NO.18
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 930 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan