Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Penempatan TKI Melalui PPTKIS; 3. Tata Cara Penempatan TKI Melalui Pemerintah; 4. Tata Cara Penempatan TKI Oleh Perusahaan Untuk Kepentingan Sendiri; 5. TKI Yang Bekerja Secara Mandiri/Perseorangan; 6. Perlindungan TKI; 7. Penyelesaian Perselisihan; 8. Pengawasan; 9. Sanksi; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat