Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Melawi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Melawi
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Penyertaan Modal Daerah, Bagian Keuntungan, Keuntungan Bersih, Kas Umum Daerah, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Melawi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Bentuk dan Nilai Penyertaan Modal; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Peseroan Terbatas (PT) Palangka Nusantara
ABSTRAK:
A. Bahwa Perseroan Terbatas (Pt) Palangka Nusantara Yang Didirikan Berdasarkan Akte Riduwan Suselo, Notaris Di Jakarta Nomor 252 Tanggal 19 Pebruari 1974 Yang Berusaha Di Bidang Kehutanan Khususnya Hak Pengusahaan Hutan (Hph) Merupakan Perusahaan Milik Daerah Yang Mempunyai Fungsi Sebagai Salah Satu Pilar Pembangunan Daerah Dan Sumber Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah;
B. Bahwa Berhubungan Ijin Hph Telah Berakhir Dan Tidak Dapat Diperpanjang Lagi, Dipandang Perlu Merubah Bidang Usaha Pt Palangka Nusantara Ke Sektor Sektor Lain Yang Potensial
UU No.1 Tahun 1995; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUJUAN;
BAB III TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV JENIS DAN NILAI MODAL SAHAM PARA PIHAK;
BAB V BIDANG USAHA;
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VII HASIL USAHA;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2005.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 4 Tahun 2017
perusahaan umum daerah aman mandiri-penyertaan modal pemerintah daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUANTAHUN 2017 NOMOR 191.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AMAN MANDIRI
ABSTRAK:
Perusahaan Umum Daerah diharapkan agar dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi daerah sekaligus dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk menunjang pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang berdaya guna dan berhasil guna secara nyata, dinamis dan bertanggungjawab; Dalam rangka tercapainya tujuan Perusahaan Umum Daerah berdasarkan prinsip ekonomi yang sehat perlu memperkuat permodalan Perusahaan Daerah dengan melaksanakan penyertaan modal; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, untuk melaksanakan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan kepada Perusahaan Umum Daerah, perlu diatur dalam Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini yaitu UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Sumber Dana Penyertaan Modal, Persyaratan, Mekanisme, dan Jumlah Penyertaan Modal, dan Hak dan Kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
7 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
dalam rangka memberi pelayanan penyediaan air minum dengan
kualitas dan kuantitas sesuai dengan standar yang ditetapkan, kinerja
Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Maros perlu terus dikembangkan
sesuai dengan perkembangan, keadaan dan tuntutan peraturan perundangundangan
dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum,
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 1993 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Dalam Daerah Tingkat II Maros,
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan sehingga perlu
diganti
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi,
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ,Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung jawab Keuangan Negara , Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber daya Air, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara , Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, Undang–undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah , Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayaan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, tentang pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan
dan Penerapan Standar Pelayanan Minimum, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun
2010 – 2015
PERUSAHAAN DAERAH AIR
MINUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 1993 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Dalam Daerah Tingkat II Maros
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali
ABSTRAK:
a. bahwa kekayaan daerah berupa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tabanan yang ditempatkan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiTransportasi Darat/Laut/UdaraDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Transjakarta
BUMD - penanaman modal/investasi - TRANSPOTASI DARAT - PEMBENTUKAN ORGANISASI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Transjakarta
ABSTRAK:
bahwa, dalam rangka menyediakan dan meningkatkan peIayanan kepada masyarakat pengguna angkutan umum massal, perIu dibentuk Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyelenggara Sistem Bus Rapid Transit yang berbadan hukum Perseroan Terbatas, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Transjakta;
Dasar hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tabun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintab Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tabun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 12 Tabun 2003; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007.
PERDA ini mengatur tentang pendirian Perseroan milik daerah, kegiatan perseroan, hubungan kerja pemerintah daerah dengan perseroan, modal dan saham, penambahan penyertaan modal daerah, organ perseroan, pembiayaan, likuidasi dan pengalihan aset unit pengelola transjakarta busway kepada perseroan PT Transjakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang kebijakan pembiayaan bagi Perseroan; Peraturan Gubernur tentang SPM perseroan; Peraturan Gubernur tentang masa transisi pengalihan aset, keuangan, sumber daya manusia, hak dan kewajiban yang dimiliki oleh Unit Pengeioia Transjakarta Busway dialihkan kepada Perseroan.
15 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. No. 2022/4, LL KAB. BURU : 29 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Azwa Bupolo
ABSTRAK:
Bahwa air minum merupakan kebutuhan pokok yang penting bagi kehidupan masyarakat sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan pengembangan terhadap penyediaan air minum melalui perusahan umum daerah di Kabupaten Buru. Untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air minum maka perlu adanya penataan struktur dan permodalan pada perusahaan umum daerah dibidang penyediaan air minum. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu untuk diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Azwa Bupolo.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Minum Azwa Bupolo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buru (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Nomor 05) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 4 Tahun 2013
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN POHUWATO KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA MALEO KABUPATEN POHUWATO
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.149
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Maleo Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005;PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Pohuwato No. 11 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pohuwato No. 7 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pohuwato No. 2 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Maleo Kabupaten Pohuwato termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan tambahan penyertaan modal, bentuk penyertaan modal, sumber dan besarnya tambahan penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat