Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pendirian Usaha Media Elektronik
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung Pelaksanaan Otonomi Daerah, perlu adanya usaha – usaha untuk meningkatkan Sumber Pendapatan Daerah dalam bentuk Penetapan Tertib Administrasi di bidang pemberian Izin Pendirian dan Penggunaan Media Elektronik sesuai dengan kemajuan dan perkembangan Media Komunikasi dan Informasi sekarang ini
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 24 Tahun 1997
3. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
4. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999
5. Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
7. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 1988
10. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 1998
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 20 Tahun 2000
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001
Izin Pendirian Usaha Media Elektronik merupakan Izin yang di berikan kepada pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha, menyewakan perangkat Media Elektronik dalam Daerah Kabupaten Jeneponto
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2002.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2002
PERDA Kota Banjarbaru No. 03 Tahun 2006 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam tidak
dapat diperbaharui yang dikuasai negara dan menguasai hajad
hidup orang banyak serta mempunyai peranan penting dalam
pembangunan daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah
khususnya Retribusi Daerah maka diambil langkah-langkah guna
menunjang pelaksanaan maupun mengintensifkan sumber
pendapatan daerah tersebut; bahwa untuk memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan
tugas Pemerintah Daerah di Bidang Minyak dan Gas Bumi,
dipandang perlu mengatur kegiatan Pengusahaan Minyak dan
Gas Bumi di Kota Banjarbaru ; bahwa untuk maksud tersebut pada konsideran huruf a,b,dan c
dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Nomor 9 Tahun 1999; Undang—Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang—Undang Nomor 34 tahun 2000; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor : 1454.K/30/MEM/2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru nomor 01 tahun 2001 ; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru nomor 8 tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi yang berisi; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Rteribusi; Ketentuan Perizinan; Struktur Besarnya Tarif Retribusi; Pengawasan Dan Pembinaan; Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Retribusi; Retribusi Terhutang Dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurnagan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Kadarluarsa Penagihan; Sanksi Administrasi; Sanksi Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2002.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan landasan hukuin yang tegas dan jelas dalam rangka mengatur pengelolaan di bidang pertambangan agar lebih terarah, terpadu dan menyeluruh serta berkelanjutan, dengan mengikutsertakan masyarakat setempat yang bertujuan agar pengelolaan pertambangan dilakukan secara tertib, berdayaguna dan berhasil guna, berwawasan lingkungan agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat;
b. Bahwa pengelolaan sebagaimana dimaksud huruf a berdasarkan atas asas manfaat, keterbukaan dan pemberdayaan masyarakat serta berlandaskan pada kelayakan tambang dengan memperhatikan aspekaspek sosial, ekonomi, budaya, agama, teknis dan lingkungan dengan mengikutsertakan para pelaku pembangunan di bidang pertambangan;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB;
BAB III KEGIATAN PENGELOLAAN;
BAB IV KOVENSI JASA;
BAB V KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB VI KETENTUAN PIDANA;
BAB VII PENGAWASAN;
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2002.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi daerah
Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 9 tahun 1998 tentang Izin Usaha Pertambangan
Bahan Galian Golongan C dan Peraturan Daerah Propinsi daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 1998 tentang Izin Usaha Pertambangan Rakyat Bahan Galian Emas, dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2002/No.8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa khamar atau minuman beralkohol sangat
mengganggu dan merusak phisik dan mental bagi
peminumnya;bahwa pengedar, penyajian dan penggunaan khamar
atau minuman beralkohol di dalam masyarakat
sangat mengganggu keamanan, ketentraman dan
ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat;bahwa sehubungan dengan hal itu, maka perlu
menetapkan ketentuan bagi pengendalian produksi,
pengedaran dan penjualan atau penyajian khamar
atau minuman beralkohol beserta pengawasannya;bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di
atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau
Minuman Beralkohol.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984;Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992;Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996;Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995;Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997;Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59/Menkes/
PER/II/1992;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1997;Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 359/MPP/ Kep/10/1997;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banjarnegara Nomor 11 Tahun 1985
penjelasan jenis khamar , penjabaran upaya pengendalian dan pengawasan yang dilakukan,ketentuan pidana, dan peran serta masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2002.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 5 seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Tempat Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya UU No. 22 Tahun 1999 maka perlu dotuangkan dalam Perda Kab. Tasikmalaya tentang Retribusi Ijin Tempat Usaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1967; UU No. 6 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 8 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden No. 33 Tahun 1992; Permendagri No. 4 Tahun 1987; Permendagri No. 5 Tahun 1992; Permendagri No. 7 Tahun 1992; Keputusan Mendagri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Mendagri No. 175 Tahun 1997; Perda No. 2 Tahun 1992; Perda kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda No. 33 Tahun 2000; Perda No. 5 Tahun 2001; Perda kab. Daerah Tingkat II Tasikmalaya No. 4 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Stuktur Dan Besarnya Tarif, Stuktur Dan Besarnya Tarif, Daerah Pemungutan, Masa Retribusi,Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Kadaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2002.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2002 No.40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Penebangan dan Pengangkutan Kayu di Luar Kawasan Hutan di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelestarian sumber daya
alam serta upaya pengendalian dan penertiban
terhadap penebangan dan pengangkutan kayu di
luar kawasan hutan di kabupaten Temanggung
maka perlu diatur perijinannya. Untuk itu, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi ijin penebangan dan pengangkutan kayu di luar kawasan hutan di Kabupaten Temanggung. Wajib retribusi, yang merupakan orang atau badan yang melakukan kegiatan tersebut, dikenai pembayaran tarif berdasarkan jenis kayu dan volume. Sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dikenakan bagi yang tidak membayar tepat waktu. Penyidikan tindak pidana retribusi dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil, dan pelaksanaannya diawasi oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Pasal 19 menetapkan peralihan kewenangan pengelolaan kayu dari PT. Perhutani ke Pemerintah setelah berlakunya peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
12 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2002/No.1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Di
Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka
kewenangan dibidang perhubungan menjadi kewenangan
Pemerintah Kota Semarang;
b. bahwa dalam rangka upaya peningkatan pengelolaan dan
pelayanan serta untuk memberikan jaminan keselamatan
secara teknis terhadap masyarakat Kota Semarang
khususnya pengguna kendaraan bermotor di jalan perlu
dilakukan pengujian kendaraan bermotor;
c. bahwa untuk mendukung pelayanan penyelenggaraan
pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud huruf
b di atas, maka perlu adanya partisipasi masyarakat dalam
bentuk pembayaran retribusi;
d. bahwa untuk mengatur pelaksanaan tersebut di atas atas
maka perlu mengatur dan menetapkan Peraturan Daerah
Kota Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur Pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan
Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah.
Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur
Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
11. Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah Dan Tata
Cara Penetapan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan
Pembebasan Retribusi;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2002.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2002
bahwa dalam rangka mewujudkan peran strategis Kota sebagai pusat pelayanan dan pusat industri jasa, diperlukan percepatan pembangunan Kota dengan cara lebih meningkatkan peran serta masyarakat dalam menggali dan mengelola potensi kekayaan Daerah secara tertib, secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta memperhatikan asas keadilan dan kepatutan; bahwa untuk mengoptimalkan manfaat percepatan pembangunan Kota bagi peningkatan dan pemerataan pendapatan perkapita masyarakat serta pertumbuhan ekonomi perlu diwujudkan suatu pola kemitraan yang kokoh dengan prinsip saling memperkuat, saling memerlukan, saling menguntungkan, dan sekaligus dapat lebih memberdayakan pengembangan usaha kecil Daerah, usaha Menengah dan Koperasi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu menyusun Peraturan Daerah yang mengatur tentang Kemitraan Daerah;
Undang Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, bidang usaha dan bentuk kemitraan aerah, pembinaan, pengawasan masyarakat, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1987 dicabut.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat