Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAMBANG DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa setelah terbentuknya Kabupaten Tojo Una-Una berdasarkan Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2003 diperlukan adanya suatu identitas Daerah;
bahwa identitas Daerah adalah Lambang Daerah yang menggambarkan karakteristik, dan cirikhas Daerah;
bahwa Lambang Daerah selain sebagai identitas Daerah juga diperlukan sebagai kelengkapan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas sebagaimana yang termuat perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Lambang Daerah Kabupaten Tojo Una-una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Azas dan Tujuan; bentu, bagian-bagian dan warna lambang daerah; arti bentuk gambar; arti gambar lukisan dalam gambar; aryi warna; motto; penggunaan dan ukuran lambang daerah; pembuatan lambang daerah oleh umum; larangan; kewajiban; ketentuan pidana; dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
7 Halaman, penjelasan: 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Jember Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan salah satu sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas jasa yang diberikan atau disediakan oleh daerah kepada masyarakat untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa upaya peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan baik melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD guna pendanaan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dalam perkembangannya
mengalami perubahan, baik penambahan dan/ atau penghapusan objek retribusi seiring dengan adanya kebijakan pemerintah
maupun perkembangan perekonomian, sehingga perlu penyempurnaan beberapa ketentuan dan penyesuaian tarif retribusi
sesuai ketentuan perundang-undangan, guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1985
tentang wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Syarat-syarat bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapannya; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Mengubah sebagian dan beberapa ketentuan tentang definisi, obyek dan subyek serta besaran retribusi sehingga sebagaimana terdapat dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
116 Halaman (termasuk lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BAGIAN HUKUM KABUPATEN DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga itu harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan;
b. bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam memperoleh haknya di segala aspek kehidupan dan penghidupannya;
c. bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam memperoleh haknya di segala aspek kehidupan dan penghidupannya, sehingga diperlukan pengaturan dengan PeraturanDaerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyadang Disabilitas; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
• Ruang lingkup penyelenggaraan Perlindungan penyandang Disabilitas,meliputi :
a. tugas dan tanggungjawab PemerintahDaerah;
b. kesamaan kesempatan;
c. Aksesibilitas;
d. Rehabilitasi;
e. Bantuan Sosial;
f. Pemeliharaan TarafKesejahteraan Sosial;
g. tanda-tanda khusus bagi Penyandang Disabilitas;
h. partisipasi dan peran sertamasyarakat;
i. penghargaan;
j. pemberdayaan dan kemitraan
k. sumber daya penyelenggara Perlindungan Penyandang
l. Disabilitas; dan
m. pembinaan dan pengawasan
• Ruang lingkup pemenuhan hak-hak terhadap jenis-jenis disabilitas,meliputi:
a. gangguan penglihatan;
b. gangguan pendengaran
c. gangguan bicara
d. gangguan motorik danmobilitas
e. cerebralpalsy;
f. gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktif;
g. Autis
h. Epilipsi
i. tourettes syndrome;
j. gangguan sosialitas, emosional, dan perilaku; dan
k. retardasimental.
• Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas meliputi hak dalam bidang pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, seni, budaya, olah raga, politik, hukum, tempat tinggal dan aksesibilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2019.
-
• tata cara dan standar penilaian untuk masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.;
• Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administrtif sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (3) dan penetapan besaran denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana di maksud pada ayat (5) ditetapkan dalamPeraturan Bupati;
• Ketentuan menenai tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (3) dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Kesehatan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diatur dengan Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dan bantuan hukum diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai persyaratan dan kualifikasi, tata cara pengenaan sanksi administratif, dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) ditetapkan dalamPeraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (3) dan ayat (5) ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 ayat (2) dan ayat (4) ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (3) dan ayat (5) ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai informasi lowongan kerja dan penempatan tenaga kerja PenyandangDisabilitas, diatur dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 ayat (3) dan ayat (5) ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara perizinan dan pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 68 ayat (1), diatur dalamPeraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara penilaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 ayat (4) diatur dalamPeraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal ayat (1) dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada Pasal 75 ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan peraturan perundangundangan;
• Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan perlindungan dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 77 ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 84 ayat (2), diatur dalamPeraturan Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada Pasal 93 ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
• Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.
60
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2015.
7 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
bahwa peraturan daerah merupakan kebijakan pemerintah daerah yang diformulasikan dalam bentuk produk hukum dan merupakan satu kesatuan dari sistem hukum nasional, sehingga tidak boleh bertentangan dengan kebijakan nasional, kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; Dan bahwa seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta untuk mengatasi permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Banjar, Pemerintah Daerah Kota Banjar telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang merupakan pengganti dari Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 24 Tahun 2006; Sehingga dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak disebutkan secara tegas pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sehingga perlu ditetapkan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah tersebut; Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 , Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan terjadinya bencana pandemi Corona Virus Disease 2019, dan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso, yang mengakibatkan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018-2023 perlu dilakukan penyesuaian dan penyelarasan terhadap indikator kinerja dan target pencapaian kinerja sampai dengan akhir periode perencanaan;
c. bahwa perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah perubahan yang dapat dilakukan apabila terjadi mendasar sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018-2023;
Pasal 18 ayat (6) Perubahan kedua UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 25 Tahun 2004 ;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU NO 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 2 Tahun 2020;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 39 Tahun 2006;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No 13 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 46 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 17 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 13 Tahun 2019;
PP No 24 Tahun 2019;
PP No 23 Tahun 2020;
PP No 21 Tahun 2021;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 166 Tahun 2014;
Perpres No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No 109 Tahun 2020;
Perpres No 59 Tahun 2017;
Perpres No 80 Tahun 2019;
Perpres No 18 Tahun 2020;
Perpres No 82 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No 108 Tahun 2020;
Permendagri No 67 Tahun 2012;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Permendagri No 7 Tahun 2018;
Permendagri No 70 Tahun 2019;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permendagri No 18 Tahun 2020;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
PMK No 105/PMK.07 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2012;
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2010;
Perda No 12 Tahun 2011;
Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2021.
'
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso dan Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 29) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 12, 36, dan angka 50 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah;
3. Ketentuan Pasal 7 diubah
Pada saat RPJMD 2023-2028 belum tersusun, penyusunan RKPD Tahun 2024 berpedoman pada RPJPD Kabupaten Bondowoso dan Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 serta mengacu pada RPJMN Tahun 2020-2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batubara No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
Pengesahan - Comprehensive Economic Partnership - Agreement - The Republic of Indonesia - The EFTA States - Persetujuan - Kemitraan Ekonomi Komprehensif - Republik Indonesia - Negara-Negara EFTA
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic of Indonesia and The EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA)
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA) maka perlu mengesahkan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik lndonesia dan Negara-Negara EFTA)
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU ini mengatur mengenai pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA) yang telah ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2018 di Jakarta, Indonesia. Persetujuan ini terdiri dari 12 (dua belas) Bab, 17 (tujuh belas) Lampiran dan 17 (tujuh belas) Keterangan Tambahan dari Lampiran. Materi pokok yang diatur dalam Persetujuan ini antara lain mencakup ketentuan umum, perdagangan barang, perdagangan jasa, penanaman modal, pelindungan hak kekayaan intelektual, pengadaan barang dan jasa pemerintah, persaingan usaha, perdagangan dan pembangunan berkelanjutan, kerja sama dan pengembangan kapasitas serta penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
UU ini terdiri dari Lampiran naskah asli/resmi, naskah terjemahan, Lampiran persetujuan.
Penjelasan : 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan ini berisi 14 (empat belas) Bab dan 67 (empat puluh tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Prinsip Penyelenggaraan KLA, Tujuan Penyelenggaraan KLA, Kebijakan Penyelenggaraan KLA, Tahapan Penyelenggaraan KLA, Indikator Penyelenggaraan KLA, Pendekatan Penyelenggaraan KLA, Strategi Penyelenggaraan KLA, Gugus Tugas KLA, Pendanaan KLA, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha dalam Pengembangan KLA, Penghargaan Penyelenggaraan KLA, Pelaporan Penyelenggaraan KLA dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan Penyelenggaraan KLA di Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat