Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2006/NO.6 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan sistem agribisnis subsektor perkebunan dan meningkatkan mutu pelayanan, pembinaan kepada masyarakat tani, tataniaga hasil perkebunan perlu dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung arus transportasi pangkalan hasil perkebunan. Dalam rangka mewujudkan sistem agribisnis subsektor perkebunan dan meningkatkan mutu pelayanan, pembinaan kepada masyarakat tani, tataniaga hasil perkebunan perlu dilengkapi dengan sarana dan prasarana
pendukung arus transportasi pangkalan hasil perkebunan. Merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan mutu hasil perkebunan, pelayanan untuk pembinaan perlu menyiapkan sarana dan prasarana pendukung yang diperlukan yang dapat dijadikan dasar pemungutan retribusi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 46 Tahun 2005; Kepmentan No. 74/Kpts/TP.500/2/98; Kepmentan No. 357/Kpts/HK350/5/2000; Perda No. 3 Tahun 2001.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, nama, subjek, objek dan wajib retribusi, golongan, pengelolaan pangkalan hasil perkebunan, tata cara pemungutan, tarif, pengawasan dan pembinaan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2006.
8 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Bahaya kebakaran dapat membawa bencana
terhadap jiwa manusia dan harta benda sehingga perlu
dicegah sedini mungkin; untuk mencegah terjadinya kebakaran, perlu
dilakukan pemeriksaan terhadap alat pemadam kebakaran
agar dapat berfungsi dengan baik.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kalan
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana telah di ubah dengan UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Daerah Otonom
RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2006.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China Mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The People's Republic Of China On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Tujuh Belas
ABSTRAK:
bahwa dengan luasnya wilayahnya Kabupaten Bengkayang dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, potensi ekonomi serta meningkatnya beban tugas dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan tugas kemasyarakatan perlu dibentuk Kecamatan Tujuh Belas yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Sanggau Ledo;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Thaun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan; BAB III Batas Wilayah; BAB IV Pusat Pemerintahan; BAB V Ketentuan Peralihan; BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2006.
5 Halaman dan 2 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat ( 4 ) Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pasal 6
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
disebutkan bahwa dengan Peraturan Daerah dapat ditetapkan Retribusi
selain yang ditetapkan oleh Undang-Undang maupun Peraturan
Pemerintah; bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian
terhadap usaha pertambangan harus tetap mengutamakan azas
pemanfaatan bagi kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan
hidup; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha
Pertambangan Umum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan masa saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2006.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2006
ALOKASI DANA - PETUNJUK PELAKSANAAN PENYALURAN DAN PENGGUNAAN
2006
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2006/No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Dan Penggunaan Alokasi Dana Di Tingkat Kelurahan Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyaluran dan penggunaan alokasi
dana di tingkat kelurahan agar tertib dan tepat sasaran perlu
disusun petuniuk pelaksanaan penyaluran dan penggunaan
Alokasi Dana di Tingkat Kelurahan Tahun Anggaran 2006; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturun Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana di Tingkat Kelurahan Tahun 2006 merupakan
pedoman dalam rangka penyaluran dan penganggaran dana yang dialokasikan di tingkat kelurahan melalui Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2006.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2006.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengelolaan Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kebersihan Kota Magelang
yang bersih, asri, rapi dan nyaman, serta dalam rangka
meningkatkan pelayanan pengelolaan kebersihan kepada
masyarakat, maka perlu adanya pengaturan mengenai retribusi
pengelolaan kebersihan; bahwa untuk mewujudkan maksud tersebut diatas, perlu untuk
menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kota Magelang
tentang Retribusi Pengelolaan Kebersihan ;
UU No 17 Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 66 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, nama, subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebaan retribusi, penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluwarsa penagihan, tata cara penagihan, ketentuan pidnaa, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2006.
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN LUWU UTARA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2006/No.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04
Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara khususnya yang berkaitan dengan UPTD Dinas Perhubungan, maka dipandang perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai unsur pelaksana operasional pada Dinas
Perhubungan Kabupaten Luwu Utara;
(/"""" '
b. bahwa pembentukan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor tersebut sehubungan dengan penyerahan kewenangan pelaksanaan penggunaan uji kendaraan bermotor kepada pemerintah kabupaten/kota dari pemerintah propinsi Sulawesi Selatan dan mempertimbangkan ketersediaan sarana dan prasarana serta SDM Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan sarana pelayanan untuk meningkatkan keselamatan, kelancaran dan kenyamanan berlalu Jintas angkutan jalan, sekaligus peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
d. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, b, dan c di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3186);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Jalan (Lembaran
Negara R1 Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3480 );
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah
Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
· 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor!O Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan T .Pmn��n NPo�� RP.nnh111r TntlnnPJ•:i� Nnmor 41RQ)·
. .. .
.
...., .
-r
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nornor 13 Tahun 2002;
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nornor 14, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4262);
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Barang di jalan dengan Kendaraan
,- . Umum;
.11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman
Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 175 Tahun 1997 tentang Cara
Perneriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nornor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota, dan Daftar Kewenangan Kabupaten dan Kota Perbidang dari Departemen/LPND;
14. Keputusan Menteri Menpan RI nomor 150/Kep/M.PAN/II/2003 tentang
Jabatan Fungsional Kendaraan Berrnotor dan Angka Kreditnya;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pernerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 82);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 tahun 2001 tentang Retribusi Pegujian Kendaraan Berrnotor (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 06);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 tahun 2004 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2004 Nornor 06);
Memperhatikan :
1. Keputusan Gubemur Sulawesi Selatan Nornor 120. 21.551/ P.607-362/2000 tentang Kode Daerah Kabupaten/Kota Uji Berkala Kendaraan Berrnotor se Sulawesi Selatan;
2. Keputusan Menteri RI Nomor KM 71 tahun 1993 tentang Pengujian Berkala
Kendaraan Berrnotor;
3. Keputusan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 476NI/2004 tentang
Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Berrnotor di Sulawesi Selatan;
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN LUWU UTARA
. . :
,.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Luwu Utara
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Luwu Utara.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara
5. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara
6. Kepala Dinas Perhubungan adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara
7. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat (UPTD) adalah Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara.
,.-. 8. Kepala UPTD adalah Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan
Kabupaten Luwu Utara.
9. Kelompok Jabatan Fungsional adalah unsur pelaksana kegiatan teknis berdasarkan bidang keahlian.
10. Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa Bagian-bagian Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis laik jalan yang dilaksanakan secara berkala setiap 6 (Enam) bulan.
11. Uji Berkala Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji atau memeriksa bagian
Kendaraan bermotor, Kereta Gandengan, kereta Tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap teknis dan laik jalan yang dilakukan secara berkala setiap 6 (Enam)bulan.
BAB II
PEMBENTUKAN,KEDUDUKAN,TUGASPOKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
Bagian Pertama Pembentukan dan Kedudukan Pasal 2
I. Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Peogujian Kendaraan Bermotor
Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara..
2. UPTD Peogujian Kendaraan Bermotor berkedudukan sebagai Unsur Pelaksana Teknis Dinas yang mempunyai tugas tertentu dan menjadi Kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara di Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor
3. UPTD Pengujian Kendaraan bermotor dipirnpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan
tanggungjawab kepada Kepala Dinas Perhubungan.
Bagian Kedua Tugas Pokok Pasal 3
UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas
,· . . · ,·
. t '
Bagian Ketiga Fungsi Pasal 4
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, UPTD Pengujian
Kendaraan Bermotor mempunyai fungsi :
a. Menyusun Rencana Kerja Operasional Kegiatan Pengujian Kendaraan Bermotor.
b. Melaksanakan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Memantau kendaraan wajib uji di kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
d. Melaksanakan pendataan kendaraan wajib izin dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara e. Melaksanakan pemelibaraan peralatan pengujian, bangunan dan lingkungan pengujian.
f. Melaksanakan urusan ketatausahaan meliputi kepegawaian, keuangan perlengkapan,
kerumatanggaan UPTD.
g. Melaporkan basil pelaksanaan pengujian atau uji berkala kendaraan bermotor kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat.
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan.
BABffl
SUSUNAN ORGANISASI Pasal 5
(l).Susunan Organisasi UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor terdiri dari:
a. Kepala UPTD
b. Urusan Ketatausahaan
c. Kelompok Jabatan Fungsional
(2) Bagan Struktur Organisasi UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum pada
Jampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
BAB V
TATAKERJA Pasal 7
(l).Hal-hal yang menjadi tugas pokok Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisah-pisahkan.
(2).Dalam melaksanakan tugasnya Kepala UPTD Pengujian kendaraan Bermotor, Urusan Ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib melaksanakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.
(3).Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor bertanggung jawab memimpin, mengkoordinir, memberikan bimbingan, petunjuk serta pembinaan terhadap pelaksaan tugas bawahannya.
(4).Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas kendaraan bermotor wajib memberikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya setiap bulan paling lambat tanggal 5 (Lima) pada bulan berjalan
BAB VI
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN DAN ESELONERING
Pasal 8
(I ).Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bennotor diangkat dan diberhentikan oleh Bupati melalui Sekretaris Daerah atas usu! Kepala Dinas berdasarkan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
(2).Jenjang Jabatan Struktural Kepala UPTD adalah Eselon IV. a
Pasal 9
Kelompok Jabatan Fungsional pada Lingkungan UPTD Pengujian Kendaraan Bennotor ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VD KETENTUANPENUTUP Pasal 10
Hal-ha! teknis yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2006.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2006
PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH - MEKANISME DAN PROSEDUR
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2006/No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Dan Prosedur Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah UPT SMP, SMA Dan SMK Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa guru sebagai Pegawai Negari Sipil dapat diberi tugas ~
tambahan sebagai Kepala Sekolah untuk memimpin
penyelenggaraan Pendidikan dalam upaya meningkatkan
mutu Pendidikan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu diterbitkan
Peraturan Bupati Rembang tentang Mekanisme dan
Prosedur Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah UPT
SMP, SMA dan SMK di Lingkungan Dinas Pendidikan
Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang . Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang dasar penugasan guru menjadi kepala sekolah, seleksi calon kepala sekolah, tugas tim seleksi, penetapan nominasi, persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah, masa tugas, berkas pendukung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2006.
14 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat