Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelengaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa perubahan pembagian urusan konkuren antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dalam
lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah menyebabkan
perubahan pembagian urusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
izin;
b. bahwa untuk maksud pada huruf a di atas maka perlu di tetapkan
dengan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Pelimpahan
Kewenangan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Utara.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
' ■ ‘ Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 2008
Nomor 61, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor
4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
9. Perai uran Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu di
Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 23 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
14. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 30 Tahun 2010 tentang
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kolaka Utara;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PELIMPAHAN KEWENANGAN PERIZINAN,
BAB III JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN,
BAB IV PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN,
BAB V TIM TEKNIS,
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB VII TEKNIS PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN,
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara perlu menyusun pedoman pelaksanaan dana transfer ke desa; bahwa Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer ke Desa Tahun 2016 sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Wonosobo, maka perlu menyusun peraturan bupati yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer Ke Desa Tahun 2017.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah omor 16 Tahun 2010; Peraturan Presiden omor 71 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1983; Keputusan Presiden nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden omor 34 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011.
Peraturan ini memuat mengenai izin prinsip, persyaratan, beserta dengan masa berlakunya pemanfaatan ruang tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2015
PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
: a. bahwa sehubungan dengan kebijakan pemerintah atas
turunnya harga BBM yang berlaku terhitung pada bulan
Januari 2015, dipandang perlu dilakukan penyesuaian tarif
angkutan umum (angkot dan angdes) yang beroperasi dalam
Wilayah Kabupaten Bone;
b. bahwa sesuai hasil rapat dengan Organda Kabupaten Bone
pada tanggal 7 dan 19 Januari 2014 di kantor Dinas
perhubungan Kabupaten Bone terkait Penyesuaian Tarif
Penumpang Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan
dalam Wilayah Kabupaten Bone;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bone tentang Penyesuaian Tarif
Penumpang Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan
dalam Kabupaten Bone;
: 1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 1964,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2720);
3. Undang - Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana
Kecelakaan Lalu Lintas jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 138 Tahun 1964, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2721);
4. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4444);
6. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang
penyerahan sebagian urusan Pemerintahan dalam Bidang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I
dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3410)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Tentang
Angkutan Jalan( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1933 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3527);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
kendaraan dan pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah -
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone
Tahun 2012 - 2032 (Lembaran Daerah Ka bu paten Bone
Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2013
tentang Rambu Lalu Lintas Jalan (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2);
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF
PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN
PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Bone.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Bone.
5. Angkutan adalah perpindahan orang dan / atau barang dari satu tempat
ketempat lain dengan menggunakan kendaraan di Ruang Lalu Lintas
Jalan.
6. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
7. ORGANDA adalah Organisasi Angkutan Darat.
BAB II
BESARAN TARIF PENUMPANG
Pasal 2
Besaran tarif penumpang Angkutan Kota dan Angkutan Perdesaan dalam
Wilayah Kabupaten Bone disesuaikan dengan batas penurunan sebesar batas
bawah 15% dan batas atas 19% dari tarif sebelumnya dengan tetap
mempertimbangkan infrastruktur jalan, jarak tempuh dan daya jangkau
masyarakat sebagaimana tecantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
a. Setiap pengusaha jasa angkutan wajib mengikutsertakan penumpang,
sebagai peserta Asuransi Kecelakaan Penumpang.
b. Tarif Mobil Penumpang Umum bagi pelajar / siswa yang berseragam
BAB 3
PELAYANAN JASA ANGKUTAN
PASAL 4
Setiap Perusahaan Penyedia Jasa Angkutan bertanggung jawab atas kualitas
pelayanan yang meliputi : keselamatan, kenyamanan, dan keamanan
penumpang, serta memenuhi ketentuan tentang kenaikan Operasional
Kendaraan di Jalan.
BABIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 5
Dinas Perhubungan dan ORGANDA bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
Peraturan Bupati, serta memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap
pengusaha jasa angkutan.
BABV
PENUTUP
Pasal 6
dengan berlakunya peraturan bupati ini maka peraturan bupati bone nomor 27 Tahun 2014 tentang Penyesuaian TarifAngkutan Perkotaan dan Angkutan
Perdesaan dalam Wilayah Kabupaten Bone dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional prosedur Pelayanan perizinan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas
penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu pada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Brebes perlu menyusun standar operasional prosedur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Brebes;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Standar Operasioal Prosedur Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Brebes. hal-hal yang diatur antara lain tujuan dan ruang lingkup pelayanan perizinan, penyederhanaan pelayanan serta proses, waktu dan biaya penyelenggaraan pelayanan. Alur peoses pelayanan sejak penerimaan permohonan dari pemohon sampai dengan penyerahan SK Izin atau SK Penolakan Izin kepada Pemohon terdapat dalam Lampiran atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2015.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penetapan Standart Pelayanan Minimal Pemerintah Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan standar pelayanan minimal perlu ditetapkan peraturan Bupati tentang pedoman penerapan standar pelayanan minimal pemerintah kabupaten Tulungagung
Mengingat: 1. UU 28/1999; 2. UU No 17/2003; 3. UU no 14/2008; 4. UU no 14/2008; 5. UU No 25/2009; 6. UU no 23/2014; bidang standar pelayanan minimal;
Materi Pokok: mengatur mengenai standar pelayanan minimal kabupaten Tulungagung. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; jangka waktu dan rencana penyampaian SPM; batas waktu dan target pencapaian SPM; dll
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
mencabut peraturan bupati nomor 11 tahun 2013
jumlah 40 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2015/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin dan/atau Tidak Mampu di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kesehatan masyarakat khususnya warga masyarakat
miskin dan/atau tidak mampu di Kabupaten
Sukoharjo maka perlu memperjelas dan mempermudah
prosedur pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
dan/atau tidak mampu di Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa agar pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi
warga masyarakat miskin dan/atau tidak mampu
dapat berjalan lancar, tertib dan tepat sasaran, perlu
mengatur jaminan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat miskin dan/atau tidak mampu di
Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwa dalam rangka memperluas kepesertaan
pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan/atau
tidak mampu di Kabupaten Sukoharjo, maka Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin
dan/atau Tidak Mampu Di Kabupaten Sukoharjo, perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaminan
Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin
dan/atau Tidak Mampu di Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4335);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4431);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); 13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372);
17. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
18. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 01 Tahun 2012
tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan
Perorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 122);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1400);
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 874);
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014
tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1221);
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 1, tambahan lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 155);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13
Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 191);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Kepesertaan Jamkesda yang berhak memperoleh jaminan
pelayanan kesehatan daerah adalah :
a. masyarakat yang tercantum pada data Rumah Tangga
Sasaran (RTS) yang telah ditetapkan dalam Keputusan
Bupati;
b. bayi baru lahir dari peserta RTS dan JKN PBI per 1 Januari
2015 maksimal sampai anak ke tiga;
c. penyandang disabilitas;
d. penderita HIV/AIDS;
e. balita gizi buruk dari keluarga miskin;
f. kejadian luar biasa yang ditetapkan pemerintah daerah;
g. bencana alam daerah pasca tanggap darurat yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah;
h. peserta yang diajukan oleh dinas sosial yang meliputi :
gelandangan, anak terlantar, penghuni panti yang
mendapat surat rekomendasi dari dinas sosial, penghuni
rumah tahanan melalui rekomendasi kepala rutan; dan
i. penyakit katastropik kronis dan Ibu bersalin resiko tinggi
miskin maksimal anak ke tiga yang telah ditetapkan sejak
tribulan pertama kehamilan kecuali yang dilayani di RSUD
yang dinyatakan oleh medis dan telah mendapatkan
rekomendasi Bupati yang terdiri dari :
1. penderita gagal ginjal terminal yang membutuhkan
pelayanan cuci darah (dialisis), baik berupa Hemodialisis
(HD) maupun Continuous Ambulatory Peritoneal Dialisis
(CAPD), termasuk obat; 2. penyakit jantung, baik tindakan invasive maupun non
invasive, termasuk obat;
3. penyakit kanker yang membutuhkan perawatan,
pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan medis
operatif, tindakan radioterapi maupun pengobatan
kemoterapi, termasuk obat;
4. penyakit kelainan darah meliputi thalasemia, hemofilia,
dan kelainan darah lainnya; dan
5. penyakit dengan gangguan jiwa.
j. kasus kejadian ikutan pasca imunisasi dasar di puskesmas
dan jaringannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Jaminan
Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan/atau Tidak
Mampu di Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Usaha Angkutan Di Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu guna pelaksanaan dan penataan perizinan usaha angkutan di Kabupaten Halmahera Selatan sebagai upaya untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan di bidang angkutan maka perlu adanya suatu pedoman pelaksanaan pemberian izin usaha, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Usaha Angkutan di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 41 Tahun 1993, PP No. 44 Tahun 1993, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 7 Tahun 2008, PP No. 74 Tahun 2014, pd no 3 tahun 2008, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No.6 Tahun 2012.
Dalam peraturan daerah bupati ini diatur tentang pedoman penyelenggaraan izin usaha angkutan di Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Izin usaha angkutan; Jenis pelayanan; Persyaratan dan bentuk formulir; Tata cara permohonan dan kewenangan penandatangani izin usaha angkuta; kewajiban dan struktur besarnya tarif; Pengawasan ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
9 halaman. Lampiran: 1 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2015
KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLER PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2015/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
KETENAGAKERIAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLEH
PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka rnernberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosiaJ bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, baik di dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan ;
b. bahwa salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan
program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud huruf a> Pemerintah Kabupaten Tana Toraja memandang perlu untuk mewajibkan setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang kewajiban kepesertaan Badan Penyelenggara Jarninan Sosial Ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan perizinan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Toraja ;
l . Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib
Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201 ) ;
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279 ) ;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jarninan Sosial Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) ;
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) ;
11. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Peyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) ;
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 )
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5473);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 5481) ;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor IO Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja ;
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Agam tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2011-2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat