Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bermutu, Pemerintah mengalokasikan BOS; Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan Dana BOS yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri Kabupaten OKU TA 2021.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 62 Tahun 2011; Permendagri No. 24 Tahun 2020; Permendikbud No. 6 Tahun 2021; Perda No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2017; Perda No. 10 Tahun 2020; Perbup No. 75 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 6 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2021, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban, monitoring.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 15 Tahun 2012
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 37 Tahun 2011 tentang Perubahan Peratuan Bupati No. 15 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Stimulan Pembangunan Peserta Lomba Desa Tingkat Nasional
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomr 19 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kab Minahasa Utara Tahun 2019 No. 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa.
- UU No. 33 Tahun 2003;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015;
- PP No. 60 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2017;
- Perpres No. Tahun 2018;
- Permendagri No. 20 Tahun 2018;
- Permenkeu No. 193/PMK.07/2018;
- Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 3 Tahun 2015;
- Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 5 Tahun 2018;
- Perbup Minahasa Utara No. 59 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, pelaporan dana desa, penggunaan dana desa, serta pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
17 halaman terdiri dari 8 halaman batang tubuh dan 7 halaman lampiran (18 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN MINAHASA UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasl 12 ayat (1) PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No.8 Tahun 2016, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Minahasa Utara TA2020.
UU No.33 Tahun 2003, UU No.6 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.11 Tahun 2019, PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No.8 Tahun 2017, PERPRES No.78 Tahun 2019, PMK No.205/PMK.07/2019, PERMENDAGRI No.20 Tahun 2018, PERDA Minahasa Utara No.3 Tahun 2015.
PERBUP ini mengatur tentang Ketentuan umum, Penetapan rincian dana desa, Penyaluran dana desa, Pemantauan dan evaluasi, Ketentuan lain-lain, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
PERBUP No.15 Tahun 2019 DICABUT
8 Hlm.(7Bab, 17 Psl), 5 Hlm.Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, TUNJANGAN KERJA DAERAH
HARI RAYA, GAJI KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN KERJA DAERAH KETIGA
BELAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil]
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Kerja
Daerah Hari Raya, Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Kerja
Daerah Ketiga Belas di Lingkungan Pemerintah Kota
Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 35 Tahun 2019; PP No. 36 Tahun 2019; PERWALI No. 31 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PERWALI No. 2 Tahun 2018.
Tunjangan Kerja Daerah adalah penghasilan tambahan yang diberikan
kepada PNS yang penghitungannya menggunakan metode FES dan
pembayarannya didasarkan atas capaian kinerja (prestasi kerja dan
perilaku kerja) dan diberikan berdasarkan disiplin kerja. PNS, CPNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Hari
Raya dan Gaji ketiga belas. Tunjangan Hari Raya
dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Pendanaan pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji ketiga belas, Tunjangan
Keija Daerah ketiga Belas dan Tunjangan Keija Daerah Hari Raya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
mengubah PERWALI No. 31 Tahun 2017
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 15 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugastugas pemerintahan daerah kepada pejabat Negara/Pegawai
Negeri Sipil maupun Pegawai Tidak Tetap yang
melaksanakan tugas dalam daerah, luar daerah dan luar
negeri perlu diberikan biaya perjalanan dinas;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas belanja perjalanan dinas yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sesuai dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2013 perlu untuk mengatur kembali tentang
Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banjar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 03 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820) ;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4712);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4592);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4423);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesa Nomor 16 Tahun
2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5104);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 146);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor
09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor
09) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16
Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor
16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor
14);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008
tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 04,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor
01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor
01);
21. Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banjar;
Peraturan Bupati Banjar tentang perjalanan dinas, dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
JENIS DAN BIAYA PERJALANAN DINAS
BAB III
KETENTUAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
BAB IV
PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH
BAB VI
PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
BAB VII
MEKANISME PEMBERIAN BIAYA PERJALANAN DINAS
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 70
Tahun 2012 Tentang Perjalanan Dinas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 15 Tahun 2018
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH/MADRASAH DAERAH (BOSDA) KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2018 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah/Madrasah Daerah (Bosda) Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu, pemerintah Daerah Kabupaten Sorong mengalokasikan Bantuan Dana Operasional Sekolah/Madrasah Daerah (BOSDA) Tahun Anggaran 2018.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 32 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Sorong No. 5 Tahun 2017; Perda Kab. Sorong No. 8 Tahun 2017; Perda Kab. Sorong No. 1 Tahun 2018; dan Perbup Sorong No. 29 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah/Madrasah Daerah (Bosda) Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
-
-
25 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2020
PERWALI Kota Probolinggo No. 26 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK
TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT DALAM RANGKA PENANGGULANGAN
BENCANA NON ALAM DAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE Mengubah sebagian isi dari beberapa pasal.
PERWALI Kota Probolinggo No. 26 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK
TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT DALAM RANGKA PENANGGULANGAN
BENCANA NON ALAM DAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE Mengubah sebagian isi dari beberapa pasal.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK
TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT DALAM RANGKA PENANGGULANGAN
BENCANA NON ALAM DAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 dan Pasal 162
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dasar pengeluaran
anggaran belanja tidak terduga yang dianggarkan dalam APBD
untuk mendanai tanggap darurat, penanggulangan bencana
alam dan/atau bencana sosial, termasuk pengembalian atas
pengembalian penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang
telah ditutup ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dan
diberitahukan kepada DPRD paling lambat 1 (satu) bulan;
b. bahwa pengeluaran anggaran belanja tidak terduga yang
dianggarkan dalam APBD untuk mendanai tanggap darurat,
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipergunakan untuk
percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) sebagai
pandemik yang penyebarannya di dunia cenderung terus
meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan
kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada
aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat,
sebagaimana pernyataan World Health Organization (WHO) pada
tanggal 11 Maret 2020, sehingga diperlukan upaya peningkatan
kesiapsiagaan untuk menghadapi dan mencegah penyebarannya;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah.
1. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran
yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan
perubahan APBD;
2. Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana
dimaksud dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat