Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
a. bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
b. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 2 (point b) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Bantaeng, perlu diatur petunjuk pelaksanaan mengenai Pajak Restoran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Restoran;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851),
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturang Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang- undangan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 9 );
15. Peraturan Daerah Kabupaten Banaeng Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 5);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor24);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 26);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2011 tentang Mekanisme Perencanaan Dan Sistem Penganggaran Pembangunan Partisipatif Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 4 );
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 5);
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
4. WILAYAH PEMUNGUTAN
5. MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK
6. PEMUNGUTAN DAN PENETAPAN PAJAK
7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
8. KEBERATAN DAN BANDING
9. PENGURANGAN DAN KERINGANANPAJAK
10. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF
11. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
12. KEDALUWARSA PENAGIHAN PAJAK
13. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
14. INSENTIF PEMUNGUTAN
15. PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
16. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2012.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2012
ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN NARKOTIKA NASIONAL - KABUPATEN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2012/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Perpres No. 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional Provinisi dan Badan Nasional Kabupaten/Kota, maka dipandang perlu membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 23 Tahun 2010; Perka BNN No. PER/04/V/2010/BNN
PERBUP ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten, meliputi: Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Eselonasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2012.
7 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2012
PERBUP Kab. Majalengka No. 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Majalengka Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
ABSTRAK:
dalam rangka mencapai tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah khususnya biaya perjalanan dinas bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar lebih efektif dan efisien, perlu dilakukan langkah-langkah yang tepat; salah satu upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan di antaranya dengan menerapkan Perjalanan Dinas berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (ad cost) untuk pertanggungjawaban biaya transport; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.11 Tahun 2011; Permendagri No.21 Tahun 2011; KEPMENKEU No.7 Tahun 2003; PERGUP No.24 Tahun 2011; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2012; PERBUP No.7 Tahun 2008.
Perjalanan Dinas dilakukan untuk melaksanakan tugas bagi kepentingan daerah dengan tetap menerapkan prinsip efektif dan efisien. Perjalanan Dinas dilakukan oleh Pejabat, PNS dan Non PNS yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang. Pejabat, PNS dan Non PNS yang ditunjuk untuk melaksanakan perjalanan dinas harus mendapat persetujuan/perintah atasannya, yang dituangkan dalam SPT dan SPPD yang ditandatangani oleh atasannya atau pejabat yang berwenang. (1) Perjalanan Dinas terdiri dari : a. perjalanan dinas dalam negeri; dan b. perjalanan dinas luar negeri. (1) Perjalanan Dinas Pejabat, PNS dan Non PNS dikelompokkan menjadi :
a. perjalanan dinas untuk Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil DPRD dan Sekretaris Daerah; b. perjalanan dinas untuk Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD; c. perjalanan dinas untuk Pejabat Eselon III dengan Golongan IV dan/atau Golongan III; d. perjalanan dinas untuk Pejabat Eselon IV dengan Golongan IV dan/atau Golongan III; e. perjalanan dinas untuk PNS Non Struktural; dan f. perjalanan dinas untuk Non PNS. (1) Biaya Perjalanan dinas jabatan terdiri dari : a. uang harian yang meliputi uang makan, uang saku dan uang transport lokal; b. uang penginapan; dan c. biaya transport. Biaya transportasi darat, laut, sungai dan udara meliputi biaya tiket serta biaya tambahan lain yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2012.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.28 Tahun 2009. Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
Peraturan yang Akan Diatur: jumlah berat dan biaya angkut barang yang diangkut dalam rangka pindah berdasarkan standar angkutan regional yang berlaku di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); h. SPT Pejabat Esselon III, Esselon IV dan PNS Non Struktural, Dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara ditandatangani oleh Sekretaris Daerah jika Sekretaris Daerah berhalangan SPT ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk, khusus untuk perjalanan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) pada Sekretariat Daerah, SPT ditandatangani oleh masing - masing Assisten yang membidangi dan diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan, untuk penomoran SPT dilaksanakan oleh Sub Bagian Administrasi Umum dan Tata Usaha Pimpinan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf h;
22 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamberamo Raya No. 4 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kabupaten Mamberamo Raya
ABSTRAK:
a. bahwa guna tertib, lancar dan terkendalinya pengelolaan Asrama Mahasiswa Kabupaten Mamberamo Raya agar dapat berdayaguna dan berhasilguna sebagai bagian dari implementasi Visi dan Misi Kabupaten Mamberamo Raya dalam program Gerbang Gatra di Bidang Pendidikan;
b. bahwa peningkatan kualitas hidup manusia di Kabupaten Mamberamo Raya khsusnya di bidang pendidikan merupakan bagian dari Rencana Strategis Pembangunan Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2010-2015;
c. bahwa pendidikan berpola asrama yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya bekerjasama dengan Sinode GKI di Tanah Papua merupakan salah satu upaya menciptakan dan melahirkan manusia yang mempunyai kualifikasi pendidikan yang baik, memiliki kompetensi yang handal serta mempunyai karakter manusia pembangun yang takut akan Tuhan, disipli, loyal dan penuh dedikasi untuk membangun;
d. bahwa untuk maksud tersebut huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pengelolaan Asrama
Kabupaten Mamberamo Raya;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya di Provinsi Papua; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 10. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Mamberamo Raya; 11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketentuan Pengelolaan Asrama menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya, Pengurus dan Pengelolah dalam melakukan perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi dan pengendalian Asrama Mahasiswa Mamberamo Raya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2012.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2012
PEDOMAN TEKNIS - PENGELOLAAN - JARINGAN AIR BERSIH - SUMUR BOR SEDERHANA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2012/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN JARINGAN AIR BERSIH (SUMUR BOR SEDERHANA)
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan BAB III Pasal 3 ayat (1) Kepmen ESDM No. 1451 K/10/MEM/2000 tentang Pedoman teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan dibidang Pengelolaan Air Bawah Tanah, bahwa Pengelolaan cekungan air bawah tanah tang berada didalam satu wilayah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup Tanjung Jabung Barat tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Jaringan Air Bersih (Sumur Bor Sederhana)
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; Kep. Menteri Enerdi dan SDM No. 1451 K/10/MEN/2000; PERDA No. 14 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 12 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Jaringan Air Bersih (Sumur Bor Sederhana), meliputi: Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengadaan dan Penganggaran; Pembentukan dan Pemanfaatan; Nama, Objek dan Subjek Pemanfaatan Jaringan Air Bersih (Sumur Bor Sederhana); Prosedur Pengelolaan; Kewajiban dan Larangan Pengelola; Biaya Operasional; Pengawasan dan Pembinaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2012.
7 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PPK-BLUD) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) Dr. H. BOB BAZAR, SKM KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2012
Pupuk Bersubsidi - Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi
2012
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD.2012/No. 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk dengan harga wajar dan
meningkatkan kemampuan petani dalam pengadaan pupuk, perlu
mengalokasikan pupuk dan menetapkan Harga Eceran Tertinggi
(HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Tegal; bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90
Tahun 2012 tanggal 30 Desember 2012 tentang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di
Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan
Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian di Kabupaten Tegal Tahun 2012 dengan Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a. dan huruf b. perlu menetapkan peraturan Bupati tenteng
Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian di Kabupaten Tega! Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/MDAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/SR.130/12/2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang peruntukan pupuk bersubsidi, alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi, penyaluran dan harga eceran tertinggi (HET), pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 52 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kesejahteraan dan Standar Biaya Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2013
Mencabut
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2021 tentang Penghasilan Dan Tunjangan Kesejahteraan Serta Standar Biaya Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakllan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2021
tunjangan - kesejahteraan - dan - standar - biaya - belanja - penunujang - kegiatan - dewan - perwakilan - rakyat - daerah - kabupaten - tasikmlaya - tahun - anggaran - 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2012 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kesejahteraan dan Standar Biaya Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bagi Pimpinan dan Anggotan DPRD Kab. Tasikmklaya maka perlu menmetapkan Perbup Tasiknlaya tentang Tuinjangan Kesejahteraan dan Standar Biaya Belanja penunjang Kegiatan DPRD Kab. Tasikmalaya Tahun Anggaran 2012.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950 sebagaimana tel;ah diubah dengan Uu No. 4 Tahun 1968; UU no. 8 Tahun 1987; UU no. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No,. 32 Tahun 2004 sebagaiman atelah diubah dengan Uu No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; Uu no. 12 Tahun 2011;PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; Permendagri No. 13 tahun 2006; Kepmen Keuangan No. 7/MK.02/2003; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 22 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Tasikmalaya No. 13 Tahun 2004; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2012; Perbup Tasikmalaya No. 1 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tunjangan Kesejahteraan, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pelaporan, Unsur Pendukung Tugas Dan Fungsi DPRD, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
8 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat