Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2012

Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perjalanan Dinas dilakukan untuk melaksanakan tugas bagi kepentingan daerah dengan tetap menerapkan prinsip efektif dan efisien. Perjalanan Dinas dilakukan oleh Pejabat, PNS dan Non PNS yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang. Pejabat, PNS dan Non PNS yang ditunjuk untuk melaksanakan perjalanan dinas harus mendapat persetujuan/perintah atasannya, yang dituangkan dalam SPT dan SPPD yang ditandatangani oleh atasannya atau pejabat yang berwenang. (1) Perjalanan Dinas terdiri dari : a. perjalanan dinas dalam negeri; dan b. perjalanan dinas luar negeri. (1) Perjalanan Dinas Pejabat, PNS dan Non PNS dikelompokkan menjadi : a. perjalanan dinas untuk Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil DPRD dan Sekretaris Daerah; b. perjalanan dinas untuk Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD; c. perjalanan dinas untuk Pejabat Eselon III dengan Golongan IV dan/atau Golongan III; d. perjalanan dinas untuk Pejabat Eselon IV dengan Golongan IV dan/atau Golongan III; e. perjalanan dinas untuk PNS Non Struktural; dan f. perjalanan dinas untuk Non PNS. (1) Biaya Perjalanan dinas jabatan terdiri dari : a. uang harian yang meliputi uang makan, uang saku dan uang transport lokal; b. uang penginapan; dan c. biaya transport. Biaya transportasi darat, laut, sungai dan udara meliputi biaya tiket serta biaya tambahan lain yang sah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
16 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2012
Tanggal Berlaku
16 Januari 2012
Sumber
BD.2012/NO.4
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 201 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan