RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2019
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OA4 tentang Sistem perencanaan Pembangunan Nasional, maka Pemerintah provinsi Bengkulu perlu untuk men5rusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2olg sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021.
Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan Gubernur Bengkulu tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provihsi Bengkulu Tahun 2019.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PPP No. 20 Tahun 1969, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019. Dimuat tentang ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan, RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Peraturan ini terdiri atas 8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan tuntutan penerapan
tata kelola Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi guna
terciptanya aparatur pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan
bermartabat, serta memiliki integritas dalam menjalankan
pelayanan masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) Sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembran
Nomor 4150);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
244), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4890);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135).
1. UP-PPG Kabupaten Banyuwangi dibentuk oleh dan bertanggung
jawab kepada Bupati atas pelaksanaan PPG Kabupaten
Banyuwangi. UP-PPG Kabupaten Banyuwangi diketuai oleh Sekretaris Daerah
Kabupaten Banyuwangi;
2. Sekretaris PPG Kabupaten Banyuwangi memiliki tugas dan
tanggung jawab untuk memfasilitasi pelaksanaan PPG di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan pelaksanaan
PPG oleh Pelaksana PPG SKPD/Unit Kerja;
3. Laporan penerimaan gratifikasi dapat dilakukan dengan atau tanpa penyerahan uang dan/atau
barang kepada pelaksana PPG SKPD/Unit Kerja;
4. Dalam hal penerimaan yang diduga gratifikasi tidak diketahui
waktu, lokasi pemberian, identitas dan alamat pemberinya wajib
dilaporkan kepada pelaksana PPG SKPD/Unit Kerja atau
Sekretariat PPG Kabupaten Banyuwangi paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya gratifikasi;
5. Pengawasan terhadap pelaksanaan PPG Kabupaten Banyuwangi
dilakukan oleh UP-PPG Kabupaten Banyuwangi melalui kegiatan
monitoring dan evaluasi serta kegiatan pengawasan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 26 Tahun 2022
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Gempa Bumi Di Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemulihan kehidupan masyarakat dan pembangunan kembali wilayah terdampak bencana alam gempa bumi di Kabupaten Pasaman Barat pada tanggal 25 Februari 2022, yang menyebabkan kerusakan di sektor lingkungan, sektor
insfrastruktur, sektor sosial, sektor ekonomi, dan
kerusakan di lintas sektor serta korban jiwa, b. bahwa dalam rangka mempercepat pemulihan
infrastruktur dan kegiatan ekonomi masyarakat pascabencana alam gempa bumi sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam
Gempa Bumi di Kabupaten Pasaman Barat,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Gempa Bumi di Kabupaten
Pasaman Barat,
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Keputusan Presiden Nomor Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003, Keputusan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2021, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 05 Tahun 2017, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 05 Tahun 2017, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020,
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor Tahun 2016, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor Tahun 2021, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor Tahun 2016, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor
Tahun 2021, Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/188BUP-PASBAR/2022
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA ALAM GEMPA BUMI DI KABUPATEN PASAMAN BARAT, Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa merupakan acuan bagi Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat serta pihak yang terkait dalam kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Gempa Bumi di Kabupaten Pasaman Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 26 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka
ekonomi daerah dan keuangan daerah, Rencana program dan kegiatan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah berkenaan dan/ atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021; Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 24 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 diubah dan berbunyi sebagai berikut : Pada Bab II terdapat perubahan pasal yaitu pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
6 Halaman beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Selatan Nomor 26 Tahun 2022
PENETAPAN – RENCANA – STRATEGIS – DINAS – PERPUSTAKAAN – KABUPATEN – NIAS – SELATAN – TAHUN – 2021 – 2026
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rencana Strategis Dinas Perpustakaan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021- 2026
ABSTRAK:
Bahwa dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2026 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021- 2026; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-1074 Tahun 2021, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 02 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 8 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, SISTEMATIKA RENSTRA, PENETAPAN RENSTRA, dan KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 26 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013 - 2033
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan jumlah penduduk dengan berbagai aktivitasnya membawa konsekuensi meningkatnya kebutuhan ruang sehingga harus dimanfaatkan secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan berlandaskan kebudayaan Bali yang dijiwai oleh Agama Hindu sesuai dengan falsafah Tri Hita Karana;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan dan sinergitas pembangunan antar sektor dan antar Wilayah, maka perlu pengaturan Tata Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang berdasarkan Struktur Ruang dan Pola Ruang;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 29 Tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini dan kebijakan Tata Ruang nasional sebagaimana diatur di dalam UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013-2033.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009.
1. KETENTUAN UMUM; 2. RUANG LINGKUP DAN MUATAN; 3. TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN; 4. RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN; 5. RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN; 6. PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN; 7. ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN; 8. KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG; 9. TUGAS DAN WEWENANG; 10. JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI; 11. PENGAWASAN PENATAAN RUANG; 12. HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT; 13. KELEMBAGAAN; 14. PENYELESAIAN SENGKETA; 15. SANKSI ADMINSTRATIF; 16. KETENTUAN PENYIDIKAN; 17. KETENTUAN PIDANA; 18. KETENTUAN PERALIHAN; 19. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 29 Tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Daerah Tingkat II Badung;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 1 Tahun 1979 tentang Pembagian Wilayah Peruntukan Bukit (Lembaran Daerah Nomor 15 Seri D Nomor 15);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 2 Tahun 1979 tentang Pembagian Wilayah Peruntukan Nusa Dua (Lembaran Daerah Nomor 16 Seri D Nomor 16); dan
4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 1 Tahun 1979 tentang Pembagian Wilayah Peruntukan Bukit;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
178
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2021
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - Perubahan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (P-PKPD) merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemrintah Daerah (RKPD) Induk Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2021
- Perubahan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (P-PKPD) dijadikan sebagai landasan penyusunan kebijakan Umum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafos Anggaran Sementara (PPAS)serta Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD)
- Perubahan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (P-PKPD) memuat Evaluasi hasil pelaksanaan rencana kerja pembanguanan daerah tahun berjalan dan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah ,rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keunagan daerah,rencana program dan kegiatan prioritas daerah
- berdasarkan ketentuan pasal 355 ayat (1) pperaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan,pengendalian dan Evaluasi pembangunan Daerah,tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah Daerah dan Rencana kerja pemrintahan Daerah,perubahan Rencana kerja pemerintahan Daerah ditetapkan dengan peraturan kepala Daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU NO 25 Tahun 2004;UU NO 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 2 Tahun 2020;PP No 13 Tahun 2019;Permendagri No 80 Tahun 2015;Permendagri No 86 Tahun 2017;Permendagri No 90 Tahun 2019;Permendagri No 18 Tahun 2020;Permendagri No 40 Tahun 2020;Permendagri No 77 Tahun 2020;Pergub No 56 Tahun 2020;Perda No 2 Tahun 2016;Perda No 3 Tahun 2019;Perbup No 25 Tahun 2020;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : ketentuan Umum , Maksud dan Tujuan , Sistematika perubahan RKPD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, junto Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan junto Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu di tindak lanjuti. Untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2017 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah dengan menggunakan bahan dari Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu kepada Rencana
Kerja Pemerintah. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, dengan mempertimbangkan prestasi capaian standar pelayanan minimal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu perlu ditetapkan peraturan bupati ini.
Dasar hukum : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 27 Tahun 2014; Perda No. 20 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Tahun 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), agar mempedomani Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ini dan berkewajiban melaksanakan program /kegiatan berdasarkan urusan masing-masing SKPD serta melakukan penyesuaian/review terhadap Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) masing-masing berdasarkan program/kegiatan dan pagu indikatif yang terdapat dalam RKPD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2016.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat