Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 26 Tahun 2015

PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. UP-PPG Kabupaten Banyuwangi dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Bupati atas pelaksanaan PPG Kabupaten Banyuwangi. UP-PPG Kabupaten Banyuwangi diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi; 2. Sekretaris PPG Kabupaten Banyuwangi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memfasilitasi pelaksanaan PPG di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan pelaksanaan PPG oleh Pelaksana PPG SKPD/Unit Kerja; 3. Laporan penerimaan gratifikasi dapat dilakukan dengan atau tanpa penyerahan uang dan/atau barang kepada pelaksana PPG SKPD/Unit Kerja; 4. Dalam hal penerimaan yang diduga gratifikasi tidak diketahui waktu, lokasi pemberian, identitas dan alamat pemberinya wajib dilaporkan kepada pelaksana PPG SKPD/Unit Kerja atau Sekretariat PPG Kabupaten Banyuwangi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya gratifikasi; 5. Pengawasan terhadap pelaksanaan PPG Kabupaten Banyuwangi dilakukan oleh UP-PPG Kabupaten Banyuwangi melalui kegiatan monitoring dan evaluasi serta kegiatan pengawasan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 26 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
15 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2015
Tanggal Berlaku
15 Juni 2015
Sumber
BD NOMOR 26
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 409 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan