1. UP-PPG Kabupaten Banyuwangi dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Bupati atas pelaksanaan PPG Kabupaten Banyuwangi. UP-PPG Kabupaten Banyuwangi diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi; 2. Sekretaris PPG Kabupaten Banyuwangi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memfasilitasi pelaksanaan PPG di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan pelaksanaan PPG oleh Pelaksana PPG SKPD/Unit Kerja; 3. Laporan penerimaan gratifikasi dapat dilakukan dengan atau tanpa penyerahan uang dan/atau barang kepada pelaksana PPG SKPD/Unit Kerja; 4. Dalam hal penerimaan yang diduga gratifikasi tidak diketahui waktu, lokasi pemberian, identitas dan alamat pemberinya wajib dilaporkan kepada pelaksana PPG SKPD/Unit Kerja atau Sekretariat PPG Kabupaten Banyuwangi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya gratifikasi; 5. Pengawasan terhadap pelaksanaan PPG Kabupaten Banyuwangi dilakukan oleh UP-PPG Kabupaten Banyuwangi melalui kegiatan monitoring dan evaluasi serta kegiatan pengawasan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat