Peraturan Menteri Perindustrian NO. 63, BN.2024 (747)/49 hlm.; jdih.kemenperin.go.id
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kertas Pembentuk Rokok Secara Wajib
ABSTRAK:
Untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan kertas pembentuk rokok, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri kertas pembentuk rokok, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, perlu memberlakukan standar nasional Indonesia untuk kertas pembentuk rokok secara wajib.
Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 3 Tahun 2014, UU Nomor 20 Tahun 2014, PP Nomor 2 Tahun 2017, PP Nomor 34 Tahun 2018, PP Nomor 28 Tahun 2021, Perpres Nomor 107 Tahun 2020, Permenperin Nomor 45 Tahun 2022 dan Permenperin Nomor 8 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, lingkup pemberlakukan standar nasional Indonesia secara wajib, penilaian kesesuaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
49 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 62, BN.2024 (746)/79 hlm.; jdih.kemenperin.go.id
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Air Minum dalam Kemasan Secara Wajib
ABSTRAK:
Untuk menjamin keamanan, kesehatan,dan keselamatan manusia dari konsumsi air minum dalam kemasan, meningkatkan daya saing industri air minum dalam kemasan, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk air minum dalam kemasan secara wajib dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11 /2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia air minum dalam kemasan dan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti.
Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 3 Tahun 2014, UU Nomor 20 Tahun 2014, PP Nomor 2 Tahun 2017, PP Nomor 34 Tahun 2018, PP Nomor 28 Tahun 2021, Perpres Nomor 107 Tahun 2020, Permenperin Nomor 45 Tahun 2022 dan Permenperin Nomor 8 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur mengenai tentang ketentuan umum, lingkup pemberlakuan standar nasional Indonesia secara wajib, penilaian kesesuaian, tanggung jawab, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
79 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 61 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 61, BN.2024 (745)/74 hlm.; jdih.kemenperin.go.id
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan secara Wajib
ABSTRAK:
Untuk menjamin keamanan, kesehatan,dan keselamatan manusia dari penggunaan tepung terigu, meningkatkan daya saing industri tepung terigu, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk tepung terigu sebagai bahan makanan secara wajib dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia tepung terigu sebagai bahan makanan dan kebijakan di bidang standardisasi industri, sehingga perlu diganti.
Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 3 Tahun 2014, UU Nomor 20 Tahun 2014, PP Nomor 2 Tahun 2017, PP Nomor 34 Tahun 2018, PP Nomor 28 Tahun 2021, Perpres Nomor 107 Tahun 2020, Permenperin Nomor 45 Tahun 2022 dan Permenperin Nomor 8 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, lingkup pemberlakuan standar nasional Indonesia secara wajib, penilaian kesesuaian, tanggung jawab, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
74 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Melamin - Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Melamin - Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 60, BN.2024 (744)/58 hlm.; jdih.kemenperin.go.id
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Melamin - Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Melamin - Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti.
Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 3 Tahun 2014, UU Nomor 20 Tahun 2014, PP Nomor 2 Tahun 2017, PP Nomor 34 Tahun 2018, PP Nomor 28 Tahun 2021, Perpres Nomor 107 Tahun 2020, Permenperin Nomor 45 Tahun 2022 dan Permenperin Nomor 8 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, lingkup pemberlakukan standar nasional Indonesia secara wajib, penilaian kesesuaian, tanggung jawab, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Melamin - Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib
b. ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Melamin - Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
58 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 79/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 59, BN.2024 (743)/72 hlm.; jdih.kemenperin.go.id
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 79/MIND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib sudah tidak sesuai, dengan perkembangan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti
Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 3 Tahun 2014, UU Nomor 20 Tahun 2014, PP Nomor 2 Tahun 2017, PP Nomor 34 Tahun 2018, PP Nomor 28 Tahun 2021, Perpres Nomor 107 Tahun 2020, Permenperin Nomor 45 Tahun 2022 dan Permenperin Nomor 8 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur mengenai Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 79/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib Secara Wajib
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
72 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 58 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 58, BN.2024 (742)/44 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Karet Perapat pada Katup Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal)pada Katup Tabung LPG Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia untuk karet perapat (rubber seal) pada katup tabung liquified petroleum gas dan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Permen ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 3 Tahun 2014, UU Nomor 20 Tahun 2014, PP Nomor 2 Tahun 2017, PP Nomor 34 Tahun 2018, PP Nomor 28 Tahun 2021, Perpres Nomor 107 Tahun 2020, Permenperin Nomor 45 Tahun 2022 dan Permenperin Nomor 8 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur mengenai tentang ketentuan umum, penilaian kesesuaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib;
b. ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
44 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/ PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/MIND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 57, BN.2024 (741)/73 hlm.; jdih.kemenperin.go.id
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Selang Karet untuk Kompor Gas Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Permen ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 3 Tahun 2014, UU Nomor 20 Tahun 2014, PP Nomor 2 Tahun 2017, PP Nomor 34 Tahun 2018, PP Nomor 28 Tahun 2021, Perpres Nomor 107 Tahun 2020, Permenperin Nomor 45 Tahun 2022 dan Permenperin Nomor 8 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, lingkup pemberlakuan standar nasional Indonesia secara wajib, penilaian kesesuaian, tanggung jawab, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/ PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib
b. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/ PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/MIND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
73 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kabel Secara Wajib
Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kabel Secara Wajib
Mencabut sebagian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Pengecualian dari Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Produk Besi/Baja dan Kabel Secara Wajib sepanjang mengatur menegenai Kabel, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 56, BN.2024 (740)/60 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kabel Secara Wajib
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kabel Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Permen ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 3 Tahun 2014, UU Nomor 20 Tahun 2014, PP Nomor 2 Tahun 2017, PP Nomor 34 Tahun 2018, PP Nomor 28 Tahun 2021, Perpres Nomor 107 Tahun 2020, Permenperin Nomor 45 Tahun 2022 dan Permenperin Nomor 8 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur mengenai Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kabel Secara Wajib.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kabel Secara Wajib
b. Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kabel Secara Wajib
c. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Pengecualian dari Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Produk Besi/Baja dan Kabel Secara Wajib, sepanjang mengatur menegenai Kabel, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
60 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Tulangan Beton Secara Wajib
Mencabut sebagian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis Untuk Pengecualian Dari Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Produk Besi/Baja dan Kabel Secara Wajib Sepanjang mengatur mengenai Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 55, BN.2024 (739)/75 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Tulangan Beton Secara Wajib
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Tulangan Beton Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia baja tulangan beton dan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Permen ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 3 Tahun 2014, UU Nomor 20 Tahun 2014, PP Nomor 2 Tahun 2017, PP Nomor 34 Tahun 2018, PP Nomor 28 Tahun 2021, Perpres Nomor 107 Tahun 2020, Permenperin Nomor 45 Tahun 2022 dan Permenperin Nomor 8 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, lingkup pemberlakukan standar nasional wajib Indonesia, penilaian kesesuaian, tanggung jawab, tata cara penerbitan surat keterangan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Tulangan Beton Secara Wajib
b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis Untuk Pengecualian Dari Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Produk Besi/Baja dan Kabel Secara Wajib sepanjang mengatur mengenai Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
75 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 54, BN.2024 (738)/52 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) Secara Wajib.
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Batang Konduktor dari Tembaga {Copper Bus Bars) Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Permen ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 3 Tahun 2014, UU Nomor 20 Tahun 2014, PP Nomor 2 Tahun 2017, PP Nomor 34 Tahun 2018, PP Nomor 28 Tahun 2021, Perpres Nomor 107 Tahun 2020, Permenperin Nomor 45 Tahun 2022 dan Permenperin Nomor 8 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur mengenai Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) secara wajib. Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) adalah tembaga berpenampang persegi yang berfungsi sebagai penghantar listrik yang digunakan pada panel, transformator, dan untuk pentanahan (grounding).
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Batang Konduktor dari Tembaga (Copper Bus Bars) Secara Wajib
52 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat