PERBUP Kab. Sleman No. 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 47 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Serta Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2012/NO.10 SERI C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Serta Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 47 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hibah Kepada Instansi Vertikal, Organisasi Semi Pemerintah, Organisasi Non Pemerintah dan Masyarakat di Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan umum kepada masyarakat serta untuk mencapai tujuan pembangunan daerah Kabupaten Bangli perlu memberikan hibah kepada instansi vertikal, organisasi semi pemerintah, organisasi non pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Bangli;
b. bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/2677/Tahun 2007, perihal Hibah dan Bantuan Daerah, pengaturan pelaksanaan hibah dalam bentuk uang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hibah kepada Instansi Vertikal, Organisasi Semi Pemerintah, Organisasi Non Pemerintah dan Masyarakat di Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bangli Nomor 39 Tahun 2012;
HIBAH KEPADA INSTANSI VERTIKAL, ORGANISASI SEMI PEMERINTAH, ORGANISASI NON PEMERINTAH DAN MASYARAKAT DI KABUPATEN BANGLI TAHUN ANGGARAN 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2012.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPT Pusat Kesehatan Hewan Pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung tugas teknis operasional Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur di bidang Kesehatan Hewan serta pengembangan Pusat Kesehatan Hewan (PUSKESWAN) di lokasi kecamatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.18 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1994; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda No.1 Tahun 2012.
UPT Pusat Kesehatan Hewan adalah Unit Pelaksana Teknis Operasional Daerah pada Dinas Pertanian dan Peternakan di bidang Pelayanan Kesehatan Hewan. UPT Pusat Kesehatan Hewan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan hewan dan reproduksi ternak di wilayah kerjanya. Susunan Organisasi Unit Pelaksana teknis terdiri dari: a. Kepala Unit Pelaksana Teknis; b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional . Kelompok Jabatan Fungsional di Lingkungan UPT mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis UPT sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing. Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis dan beban kerja. Pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala UPT mendapatkan bimbingan teknis dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur. Kepala UPT wajib bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksana tugas bawahannya. Sub Bagian Tata Usaha wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada kepala UPT serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. setiap laporan yang diterima oleh kepala UPT wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 47 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBER TANGGAL 30 – 11 – 2012 NOMOR 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA SUBSIDI, BAGI HASIL,
BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA
PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 47 Tahun 2012
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI - PEJABAT NEGARA - PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEGAWAI TIDAK TETAP - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - TA 2013
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2012/NO.167
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda No. 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah perlu mengatur tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2013;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2013
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1975 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERGUB No. 13 Tahun 2007; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 22 Tahun 2012; PERBUP No. 41 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2013, meliputi: Jenis Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas; Tata Cara Melaksanakan Perjalanan Dinas dan Pertanggungjawaban; Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Perabup Batang Hari No. 77 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 hlmn; 8 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 47 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; dalam upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai pelaksanaan pelayanan publik yang efektif dan efisien; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.41 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi yang meliputi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah;
b. perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura; c. perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis produksi pertanian tanaman pangan; d. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis produksi hortikultura;
e. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pengolahan lahan dan air; f. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis sarana pertanian; g. penyelenggaraan urusan kesekretariatan; h. pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan i. pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan Fungsional Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian yang terbagi dalam berbagai kelompok yang masing-masing dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004.
36 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 47 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2012 tentang Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka pemberian Remunerasi di Rumah Sakit Umum Daerah RAA. Soewondo Pati ditetapkan oleh Bupati; bahwa berdasarkan evaluasi, Remunerasi yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Daerah RAA. Soewondo Pati hasilnya belum sesuai dengan kinerja sebagai Rumah Sakit yang menerapkan pola BLUD, sehingga Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2012 tentang Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati diperlukan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2012 tentang Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum
Daerah RAA Soewondo Pati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2012 tentang Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati yakni pada Pasal 1 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2012.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 47 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana Tahun 2011-2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9M. PAN/5/2007 tentang Pedoman
Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama, di Lingkungan Instansi Pemerintah
disebutkan Bupati wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama, untuk Pemerintah
Kabupaten dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) serta Unit Kerja Mandiri
dibawahnya;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Jembrana Tahun 2011-2016 dipandang perlu penyesuaian Indikator Kinerja
Utama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana Tahun 2011-2016;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011;
Indikator kinerja utama merupakan acuan ukuran kinerja yang dipergunakan oleh Pemerintah Kabupaten dan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk menetapkan Rencana Kinerja Tahunan, menyusun Rencana Kerja dan Anggaran, menyusun dokumen Penetapan Kinerja, menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) serta melakukan evaluasi penyampaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Jembrana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 47 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa sesuai perkembangan dan kebutuhan organisasi, ada berberapa urusan yang dilaksanakan oleh suatu bagian yang merupakan urusan bagian lain;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.5 Tahun 1984, UU No.25 Tahun 1992, UU No.9 Tahun 1995, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.9 Tahun 2003, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.57 Tahun 2007, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, Perda Sanggau No.8 Tahun 2007, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Perubahan Peraturan Bupati No,or 2 Tahun 2008 atas ketentuan Pasal 2, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 58, Pasal 59.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2012.
Peraturan ini memiliki 15 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 47 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat