HIBAH-KEPADA-INSTANSI-VERTIKAL,-ORGANISASI-SEMI-PEMERINTAH,-ORGANISASI-NON-PEMERINTAH-DAN-MASYARAKAT-DI-KABUPATEN-BANGLI-TAHUN-ANGGARAN-2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, LD.2012/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hibah Kepada Instansi Vertikal, Organisasi Semi Pemerintah, Organisasi Non Pemerintah dan Masyarakat di Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan umum kepada masyarakat serta untuk mencapai tujuan pembangunan daerah Kabupaten Bangli perlu memberikan hibah kepada instansi vertikal, organisasi semi pemerintah, organisasi non pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Bangli;
b. bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/2677/Tahun 2007, perihal Hibah dan Bantuan Daerah, pengaturan pelaksanaan hibah dalam bentuk uang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hibah kepada Instansi Vertikal, Organisasi Semi Pemerintah, Organisasi Non Pemerintah dan Masyarakat di Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2012;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bangli Nomor 39 Tahun 2012;
- HIBAH KEPADA INSTANSI VERTIKAL, ORGANISASI SEMI PEMERINTAH, ORGANISASI NON PEMERINTAH DAN MASYARAKAT DI KABUPATEN BANGLI TAHUN ANGGARAN 2012
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2012.
- -
- -
- 10
|