PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI BAGI DOKTER SPESIALIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. ACHMAD DIPONEGORO KABUPATEN KAPUAS HULU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penetapan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Bagi Dokter Spesialis Rumah Sakit Umum Daerah dr. Achmad Diponegoro Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan meningkatnya kasus-kasus gangguan kesehatan masyarakat yang tidak dapat dilayani oleh dokter umum, maka keberadaan dokter spesialis di Kabupaten Kapuas Hulu masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 29 tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Perubahan, Pasal 1 Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penetapan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Bagi Dokter Spesialis Rumah Sakit Umum Daerah dr. Achmad diponegoro Kabupaten Kapuas Hulu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 31 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pembiayaan dan Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Pada Puskesmas Bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PERIZINAN PELAYANAN JASA MEDIK VETERINER
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan
pelayanan jasa medik veteriner perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Perizinan Pelayanan Jasa Medik
Veteriner.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana diubah
dengan Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5619);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
214);
4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/
OT.140/I/2010 tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik
Veteriner.
1. Maksud diterbitkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi
dokter hewan, pelaku usaha kesehatan hewan, dokter hewan berwenang,
otoritas veteriner, organisasi profesi dokter hewan dan Pemerintah Daerah
serta semua pihak yang berkaitan dengan pelayanan jasa medik veteriner;
2. Pelayanan jasa medik veteriner dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah atau badan usaha seperti perorangan, yayasan, koperasi, perusahaan
komanditer/CV, dan Perseroan Terbatas (PT) secara sendiri-sendiri atau
kerjasama diantara keduanya;
3. Bentuk Izin Dokter Hewan Praktik yang ditetapkan oleh Bupati adalah Surat Tanda Registrasi. Bentuk Izin Usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang ditetapkan oleh Bupati adalah Izin Tempat
Usaha/Operasional. Bentuk izin paramedik veteriner yang ditetapkan oleh Bupati adalah Surat Tanda Registrasi;
4. Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan atas
penyelenggaraan pelayanan jasa medik veteriner, terutama berkaitan
pengembangan medik veteriner, medik reproduksi dan medik konservasi,
pusat kesehatan hewan serta rumah pemotongan hewan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2015.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 9 Tahun 2015
PEDOMAN PEMANFAATAN JASA PELAYANAN KESEHATAN PESERTA PROGRAM JAMKESDA, PROGRAM JAMKESMAS DAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA RUMAH SAKIT BERGERAK BADAU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemanfaatan Jasa Pelayanan Kesehatan Peserta Program Jamkesda, Program Jamkesmas dan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Bergerak Badau
ABSTRAK:
bahwa dalm rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan ketentuan Pasal 10 ayat (7) Peraturan Daerah Kapuas Hulu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, diperlukan dukungan dana untuk operasional pelayanan kesehatan yang dilakukan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Rumah Sakit Bergerak Badau;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 1 Tahun 2004,UU No. 40 tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2012, PeraturanPresiden No. 54 Tahun 2010, Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013, Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan No. 56 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan No. 59 Tahun 2014, Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.03.05/I/1951/2012, perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 16 Tahun 2011, Peraturan Bupati Kapuas Hulu No. 16 Tahun 2014,
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sumber Pendapatan Jasa Pelayanan, Penerima Jasa Pelayanan, Pemanfaatan Jasa Pelayanan Kesehatan, Variabel Daerah Dan Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak No. 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penunjukan Eselon Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU no. 12 TAhun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 TAhun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014, PERDA KAbupaten Landak No. 9 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Landak No. 15 TAhun 2008, PERBUP Landak No. 13 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan, Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Eselonering, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2015
Pedoman - Pemberian Dana Bantuan - Pasien Rujukan - Pendamping Pasien - Petugas Kesehatan Pendamping Pasien - perubahan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2015/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Dana Bantuan bagi Pasien Rujukan, Pendamping Pasien, dan Petugas Kesehatan Pendamping Pasien
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Kesehatan Penerima Bantuan Lurah dan Non Penerima Bantuan Lurah dirawat dikelas III bagi para Pasien Rujukan, Pendamping, Pasien dan Petugas Kesehatan dari Puskesmas di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur ke Rumah Sakit Tingkat Lanjutan, baik Rumah Sakit Kabupaten maupun di Luar Kabupaten Tanjung Jabung Timur, perlu dilakukan Perubahan atas Perbup Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Dana Bantuan Bagi Pasien Rujukan Pendamping Pasien dan Petugas Kesehatan Pendamping Pasien.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes No. 21 Tahun 2015; Perbup No. 1 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Dana Bantuan Bagi Pasien Rujukan Pendamping Pasien dan Petugas Kesehatan Pendamping Pasien.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun
2013 ten tang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotabaru, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahun
2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 57 Tahun
2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 1 Tahun
2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nornor 25
Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Dinas Kesehatan
3.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
34
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2015
PEMBENTUI(AIT BRIGADE SIAGA 115 PADA UPTD PUSHESMAS DINAS KFSEHATAN KABUPATEIT JENEFONTO
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2015/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN BRIGADE SIAGA 115 PADA UPTD PUSKESMAS DINAS KESEHATAN
KABUPATEN JENEPONTO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Visi Misi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto Tahun 2013 - 2Ot8,
maka dipandang perlu langkah strategis Peningkatan
Kualitas Pelayanan Publik dalam program layanan
kesehatan respon cepat;
bahwa sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di
atas, respon cepat melalui Mobile Medical (on call 115),
maka perlu dibentuk Brigade Siaga 115 pada setiap
Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas lingkup
Dinas Kesehatan Kabupaten jeneponto;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Jeneponto.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 18221;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun L999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Konrpsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun L999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuan gart antara Pemerintah R:sat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L26, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor aa38);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2OO9 tentang Kesehatan (Tambahan l*rnbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor L44, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O63);
b.
c.
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2Ol4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tarrrbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a593);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2OOZ tentang Pembagran Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a7371;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41
Tahun 2OO7 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 47411;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 2l Tahun 2OLl tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 57 Tahun 2OOT tentang Petunjuk Teknis
Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2O1O tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2OO7 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Nomor 537);
ll.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2OL4 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 321)
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1
Tahun 2OO8 tentang Urusan Pemerintahan yang
Meqjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2008 Nomor t87l;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2OO8 Nomor 189);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4
Tahun 2OLS tentang Pembentukan Produk Hulmm
Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2a73 Nomor 219);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 9
Tahun 2A14 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kabrrpaten Jeneponto Tahun
201.5 (L,embaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2014 Nomor 23tl;
16. Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor L4
Tahun 2OO9 tentang T\rgas Pokok, Fungsi dan Rincian
Tlrgas Jabatan Struktural Dinas Kesehatan Kabupaten
Jeneponto (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2OAg Nomor 2281;
17. Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 17
Tahun 2OL4 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jeneponto
Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2OL4 Nomor L7).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
PEMBENTUKAN
PUSKESMAS
JENEPONTO
BUPA?I JENEPONTO ?ENTANG
BRIGADE SIAGA 115 PADA UPTD
DINAS KESEHATAN KABUPATEN
BAB I
I(EIENTUAN TIMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai
urnsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Jeneponto;
4. Perangkat Daerah adalah Organisasi/Lembaga pada Pemerintah
Daerah yang bertanggungjawab kepada Bupati dan membantu Bupati
dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas Sekretaris
Daerah, Sekretariat SPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah,
Kecamatan, Kelurahan sesuai dengan Kebutuhan Daerah;
5. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten
Jeneponto;
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jenepontol
Brigade Siaga adalah suatu satuan tugas kesehatan yang terdiri dari
petugas medis (dokter dan perawat), paramedis, dan awam khusus
yang memberikan pelayanan kesehatan berupa pencegahan,
penyiagaan, maupun pertolongan bagi masyarakat yang mengalami
gangguan kesehatan;
8. Brigade Siaga 115 adalah Tim Reaksi Cepat dan sekaligus sebagai Tim
Pelaksanaan Penanggulangan masalah Kesehatan dengan cara
menghubungi nomor 115;
9. Tm Reaksi Cepat (TRC) adalah Tim yang sesegera mungkin bergerak ke
lokasi / sasaran setelah mendapatkan informasi tentang masalah
kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan;
10. Kegawatdaruratan adalah suatu keadaan dimana seseorang
mengalami ancaman kehidupan apabila tidak dilakukan penErnganan
dengan segera;
ll.Triase adalah suatu sistem seleksi pasien yang menjamin supaya
mendapatkan perawatan medis;
12. Tenaga Medis adalah dokter umum, dokter grgr, dan dokter spesialis;
13. Tenaga Paramedis adalah tenaga yang berprofesi memberikan
pelayanan medis pra-rumah sakit dan gawat darurat.
14. Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai yang diangkat untuk jangka
waktu tertentu guna melaksanakan tugas Pemerintah dan
pembangunan ya.ng bersifat teknis operasional dan administrasi sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi;
15. Pegawai Penugasan Khusus adalah pendayagunaan secara khusus
tenaga kesehatan dalam kurun waktu tertentu guna meningkatkan
akses dan muttr pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan
kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, daerah
bermasalah kesehatan, serta Rumah Sakit kelas C dan kelas D di
Kabupaten yang memerlukan pelayanan medic spesialistik.
BAB II
SEKRBIARIAT BRIGADE SIAGA 115
Pasal 2
Brigade siaga 115 mempunyai sekretariat di
UPTD Puskesmas
tingkat Kabupaten maupun di
Pasal 3
(1) Untuk Tingkat Kabupaten Sekretariat Brigade Siaga 115 pada Bidang Bina
pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto yang
berfungsi sebagai Pengendali
6.
7.
(2) Untuk Tingkat UPTD Puskesmas Sekretariatnya pada Rrskesmas masing -
masing yang berfungsi sebagai manqjemen pelayanan dengan rincian
UPTD Ptrskesmas sebagai berikut :
1. UPTD hrskesmas Bontosunggu Kota
2. UPTD Rrskesmas Binamu Kota
3. UPTD Puskesmas Binamu
4. UPTD Rrskesmas Arungkeke
5. UPTD Puskesmas Togo-togo
6. UPTD Rrskesmas Tarowang
7. UPTD Puskesmas Tino
8. UPTD h.rskesmas Bontomatene
9. UPTD Rrskesmas Tolo
10. UPTD hrskesmas Rumbia
1 1. UPTD Rrskesmas Tompobulu
L2. UPTD hrskesmas Bululoe
13. UPTD Puskesmas Bontoramba
t4. UPTD Puskesmas Tamalatea
15. UPTD Puskesmas Bangkala
16. UPTD hrskesmas Kapita
17. UPTD Rrskesmas Buludoang
18. UPTD Puskesmas Barana
BAB III
URAIAI'I TUGAS SEI{RITARIAT BRIGADT SIAGA 115
Bagian Kesatu
Sekretarlat Brlgade Staga 115 Ttngkat Kabupaten
Pasal 4
(1) Sekretariat Brigade Siaga 115 Tingkat Kabupten Jeneponto, mempunyai
tugas sebagai Pengendali dari sekretariat pada setiap UPTD Puskesmas;
(2) Uraian T\rgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Merencanakan Standar Operasional Prosedur berdasarkan dengan
ketentuan yang berlaku pada setiap layanan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas;
b. Membuat Perencanaan
Sekretariat Brigade Siaga
c. Melakukan pembinaan
berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran
pelaksanaan tugas;
d. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Brigade Siaga 115
disetiap UPTD Puskesmas sesuai kebutuhan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas;
e. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan pada Sekretariat Brigade 115
di setiap UPTD Puskesmas berdasarkan dengan laporan yarag masuk
atau hasil supervisi sebagai bahan tindak lanjut;
f. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan berdasarkan dengan hasil
evaluasi untuk dilaporkan ke atasan.
kebutuhan sarana dan prasarana pada
115 disetiap UPTD h.rskesmas;
pada setiap Sekretariat Brigade Siaga 115
Bagian Kedua
Sekretarlat Brigade Slaga 115 pada Tingkat UPTD hrskesmas
Pasal 5
(1) Sekretariat Brigade Siaga 115 pada Tingkat UPTD Puskesmas mempunyai
tugas sebagai manajemen pelaksanaan Brigade 115 untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.
(2) Uraian Ttrgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Menyiapkan Standar Operasional Prosedur Brigade Siaga 115 sesuai
ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
b. Membuat Perenc€rnaan anggaran dan tenaga Brigade Siaga 115 sesuai
kebuflrhan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c. Menyiapkan sarana dan prasarana Brigade Siaga 115 sesuai
kebutuhan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
d. Menyiapkan anggar€ul dan tenaga Brigade Siaga 115 sesuai kebutuhan
untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
e. Membuat laporan pelaksanaan tugas Brigade Siaga 115 sesuai
ketentuanyang berlaku untuk bahan tindak lanjut.
BAB TV
SI TEM DAN JENIS LAYANAN BRIGADE SIAGA 115
Bagian Kesatu
Slstem layanan Brigade Siaga 115
Pasal 6
(1) Brigade Siaga 115 menggunakan sistem layanan call centre 115 atau
nomor telpon yang telah disediakan pada setiap UPTD Puskesmas;
(2) Brigade Siaga 115 setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, maka
tim akan segera mendatangi pasien dengan menggunakan mobil
ambulance;
(3) Setelah Tim sampai dilokasi, maka mereka akan melakukan anamnese
(pemeriksa€Ln fisik) kemudian melakukan tindakan sesuai diagnosa atau
melakukan triase atau pengelompokan pasien yang didasarkan atas beratringannya penyakit serta kecepatan penanganan / pemindahan / rujukan;
(4) Alur sistem pelayanan Brigade Siaga 115 sebagaimana dalam lampiran
Peraturran ini yang tidak terpisahkan;
(5) Dalam melaksanakan pelayanan, akan berpedoman pada Standar
Operasional Prosedur sebagaimana dalam lampiran Peraturan ini yang
tidak terpisahkan.
Bagian Kedua
Jenls Layaaan Brtgade Siaga 115
Pasal 7
(1) Jenis Layanan Brigade Siaga 115 adalah jenis gangguan kesehatan
bersifat kegawatdaruratan yang perlu penanganan secara cepat dan tepat-
(2) Jenis gangguan kesehatan pada masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebagai berilmt:
Persalinan abnormal
Berbagaijenispenyakityangmembutuhkanpenanganansecaracepat
*il#ilka akibat kecerakaan di jaran raya atau akibat kerusuhan di
masyarakat
Korban akibat bencana alam atau gangguan alam lainnya
Bagiaa Kedua
Insentif Brtgade Siaga 115
Pasat 9
(1) Tim Sekretariat Brigade Siaga 115 baik di Kabupaten maupun di UPTD
Puskesmas, akan diberikan Insentif / honor sesuai ketentuan yang
berlaku;
(2) Tenaga kesehatan dari PNS dan PIT yang masuk dalam Brigade Siaga 115
akan diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja ditambah
penghasilan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagian ketiga
Anggaran Brigade Siaga 115
Pasal 1O
(1) Untuk pengadaan sarana dan prasarana Brigade Siaga 115 akan
dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD)
Kabupaten Jeneponto atau sumber anggaran lainnya;
(2) Biaya Operasional sekretariat dan Brigade Siaga 115
melatrui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Jeneponto atau sumber Anggaran lainnya.
a.
b.
c.
d.
BAB V
I{ETENAGAAN, INSEIITIF DAN ANG(}ARAII BRIGAI')E SIAGA 115
Bagian Kesatu
Ketenagaan BrlgPde Siaga 115
Pasal 8
(1) Tenaga Brigade Siaga 115 terdiri dari tenaga medis, paramedis dan sopir;
(2) Tenaga Brigad; Si"E" 115 di rekmt dari Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai
' ' Tidak Tetap pada UptO Puskesmas masing - masing;
(3) Bilamana tenaga di UPTD Purskesmas tidak tersedia atau tidak
mencuhrpi, seb"agaimana pada ayat (1) maka akan diadakan rekmtmen
tenaga pegawai Tidak Tetap Daerah atau Penugasan Khusus Daerah;
(4) Dal; hd rekrutmen tenaga sebagaimana pada ayat (3) akan ' dilaksanakansesuai dengan ketentuan yang berlaku'
akan dianggarkan
(APBD) Kabupaten
BAB VI
UIEtrENANG, KEWA"TTBAII, DAN TAN(X}IING JAWAB
Bagian Kesatu
Pasal 11
(1) Brigade Siaga 115 dalam melaksanakan tugasnya mempunyai wewenang
uniuk melakukan konsultasi koordinatif dengan Sekretariat Brigade Siaga
115 Kabupaten, dan UPTD hrskesmas serta Unit kerja lainnya sesuai
dengan ttrgas pokok dan fungsinya;
(21 Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mencari
masukan, saran dan pendapat dari SekretariatBrigade Sraga 115
Kabupaten, dan UPTD Rrskesmas serta Unit kerja lainnya sesuai dengan
substansi tugasnya.
Bagian Kedua
Kewqilbaa Brigade Siaga 115
Pasal 12
Brigade Siaga 115 wajib mentaati Estandar Operasional Prosedur dan segala
peraturan perundang - undangan yang berlaku, menjaga kerahasiaan segala
bentuk data / informasi, serta melaksanakan tugasnya dengan penuh
tanggung jawab.
Bagian Ketlga
TanggungJawab Brtgade Siaga 115
Pasat 13
Brigade Siaga 115 bertanggung jawab penuh atas tugas yang dilaksanakan
kepada Kepala UPTD Puskesmas masing - masing, Kepali Oirras Kesehatan
dan Pemerintah kabupaten Jeneponto.
BAB VII
XETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Apabila terjadi kekeliruan dalam penetapan peraturan ini, akan diadakan
Pasal 15
Peraturan Bupati ini berlaku mulai tanggal ditetapkanrrya I diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten
Jeneponto.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2015.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 08 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan urusan wajib di bidang kesehatan memerlukan dukungan dan peran masyarakat dan swasta dalam mendukung pemberian Air susu ibu eksklusif serta dukungan dari Pemerintah Daerah melalui kebijakan pemberian air susu ibu dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Air Susu Ibu
Ekslusif;
1. Undang-UndangNomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959 Nomor 74, TambahanLembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606);
5. Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
5 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 19);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
4. AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
5. PENGGUNAAN SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA
6. DUKUNGAN MASYARAKAT
7. PENDANAAN
8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat