Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 9 Tahun 2015

Pedoman Pemanfaatan Jasa Pelayanan Kesehatan Peserta Program Jamkesda, Program Jamkesmas dan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Bergerak Badau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sumber Pendapatan Jasa Pelayanan, Penerima Jasa Pelayanan, Pemanfaatan Jasa Pelayanan Kesehatan, Variabel Daerah Dan Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemanfaatan Jasa Pelayanan Kesehatan Peserta Program Jamkesda, Program Jamkesmas dan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Bergerak Badau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
28 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2015
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.9, LL KAB. KAPUAS HULU: 16 HLM
Subjek
KESEHATAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 533 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan